• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Terkait Fatwa Salam Lintas Agama, MUI: Islam Mengajarkan Toleransi Tapi Ada Batasnya

03/06/2024
in Syariah, Unggulan
Terkait Fatwa Salam Lintas Agama, MUI: Islam Mengajarkan Toleransi Tapi Ada Batasnya

Foto: MUI

80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin mengatakan toleransi adalah sunnatullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta praktik ulama salafus salihin. Dia menambahkan, meski demikian toleransi tetap ada batasnya.

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan (sinkretisme / talfiq al-adyan) sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah,” tegas Kiai Arif saat membahas fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Baca Juga: MUI Haramkan Umat Islam Ucapkan Salam Agama Lain, Bukan Bagian dari Toleransi dan Bersifat Peribadatan

Terkait Fatwa Salam Lintas Agama, MUI: Islam Mengajarkan Toleransi Tapi Ada Batasnya

Dalam hal ini berlaku otorisasi akidah dan syariah Islam. Seperti tuntunan dalam Al-Qur’an,

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Lakum dīnukum wa liya dīn

Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun:6)

Namun, kata kiai Arif, dalam hal muamalah dan relasi sosial-budaya, toleransi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada saudara antar umat beragama sangat penting untuk diteladani oleh umat Islam.

Bahkan, dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa karakter beragama yang sangat dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’la adalah perilaku beragama yang lembut dan penuh toleransi yaitu Islam.

Termasuk juga riwayat tentang kasih dan sayangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang nenek Yahudi yang tuna netra yang selama hidupnya selalu menjelek-jelekkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kiai Arif yang juga Anggota SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini menjelaskan, keputusan dalam fatwa salam lintas agama juga memperhatikan pertimbangan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural.

Misalnya, jika dalam suatu wilayah dimana populasi umat Islam tidak dominan sehingga secara budaya mereka tidak bisa menghindari tradisi interaksi lintas agama sebagai bentuk ekspresi kerukunan. adanya kekhawatiran jika umat Islam dinilai tidak pro aktif memperkuat kerukunan antar umat beragama, maka umat Islam di wilayah tersebut memiliki alasan syar’i (udzur syar’i) untuk tidak menghindari tradisi toleransi tersebut selama tidak diniatkan sebagai bentuk amaliah ibadah dan akidah.

Demikian halnya dengan muslim yang menjadi pejabat pemerintahan atau pejabat publik saat menyampaikan sambutannya di acara pemerintahan. Fatwa Ijtima Ulama MUI menganjurkan agar pejabat seyogyanya bisa menjalankan fatwa hasil Ijtima Ulama tersebut.

“Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar’i (udzur syar’i) dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah, ” ujarnya.

Kiai Arif meyakini bahwa rakyat Indonesia sudah matang dan dewasa dalam toleransi beragama. Sehingga tidak perlu terjebak kepada “kelatahan toleransi”, yaitu jika tidak mengucapkan salam lintas agama dinilai intoleran atau anti kebangsaan, dan jika mengucapkan salam lintas agama otomatis dinilai toleran. Tidak sesederhana itu ukuran jiwa kebangsaan dan jiwa toleransi diukur.

Secara praktik kebudayaan, ujar Kiai Arif, masyarakat Indonesia terutama umat Islam sudah menjalankan dengan sangat baik praktik beragama tanpa terjebak pada sinkretisme beragama.

Itu bukti bahwa antar umat beragama saling memaklumi, saling menyadari, dan saling mendukung mana wilayah akidah mereka dan mana wilayah muamalah sosial mereka.

“Sesungguhnya yang disampaikan dari forum ini adalah pentingnya menjaga moderasi beragama dengan memposisikan toleransi antar umat beragama dalam proporsinya yaitu saling menghormati, saling menghargai, dan saling memperkuat kerukunan tanpa terjebak ke dalam praktik ekstremisme yang sempit dan toleransi yang melewati batas akidah dan syariah,” pungkasnya.

Sumber: MUI

Tags: MUI: Islam Mengajarkan Toleransi Tapi Ada BatasnyaTerkait Fatwa Salam Lintas Agama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Cara Mudah Membuat Daging Cepat Empuk, Hanya Dengan Satu Bahan

Next Post

Makan Enak di Australia

Next Post
Makan Enak di Australia

Makan Enak di Australia

Mempererat Silaturahmi dengan Para Pelanggan Setia Klamby Gelar Sunday Lunch

Mempererat Silaturahmi dengan Para Pelanggan Setia Klamby Gelar Sunday Lunch

Keserakahan Raja Midas Mengubah Istrinya Menjadi Emas

Jihad Harta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8450 shares
    Share 3380 Tweet 2113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4323 shares
    Share 1729 Tweet 1081
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11348 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Ini Dalil Anjuran Bertakbir dari 1 Dzulhijjah hingga Hari Tasyriq

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga