• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Februari 4, 2025
in Syariah, Unggulan
Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga (foto: pixabay)

112
SHARES
863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah izin bertanya. Apa syarat untuk rujuk (nikah lagi) bagi pasangan suami isteri yang sudah cerai talak 3? Karena di masyarakat ada kasus sudah cerai tahu-tahu rujuk lagi.

Baca Juga: Rujuk dan Talak Ketika Marah

Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Oleh: Ustazah Nur Hamidah, M.A.

Jawaban: Yang perlu diperhatikan adalah selama berumah tangga dan suami mengucapkan talak apakah sudah memahami kaidah dan konsekuensinya dengan benar.

Talak itu halal tapi dibenci Allah Subhanahu wa taala. Untuk itulah, perceraian tetap diminta untuk mengikuti petunjuk syariat dari Allah Subhanahu wa taala.

Ada masa iddah wanita yang diceraikan yang harus dipenuhi haknya oleh suaminya.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Proses dalam talak

Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa iddah. Adapun hak masa Iddah: istri tetap tinggal serumah dengan suami, istri dapat hak nafkah, rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-isteri tanpa ijab qobul.

Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan, maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.

Kemudian, jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talaq lagi, maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa iddah sebelumnya.

Jika pernah rujuk dan mengucapkan talaq lagi, maka baru jatuh talaq 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.

Namun, jika masa iddah tidak dipenuhi, maka sesungguhnya suami melakukan kezaliman dan kelak nanti Allah Subhanahu wa taala yang akan mengadilinya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menyikapi Kekurangan Suami

Next Post

Coding dan Artificial Intelligence Akan Jadi Mata Pelajaran di Sekolah Tahun 2025/2026

Next Post
Coding dan Artificial Intelligence Akan Jadi Mata Pelajaran di Sekolah Tahun 2025/2026

Coding dan Artificial Intelligence Akan Jadi Mata Pelajaran di Sekolah Tahun 2025/2026

Wanita menampakkan wajah dan telapak tangan

Makna Firman Allah Tentang Bidadari-Bidadari Surga

Memupuk Rasa Takut Kepada Allah

Jangan Berhenti di Tengah Badai

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7434 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4948 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga