SUAMI batalkan perceraian dan minta rujuk. Ustaz/ustazah, ada titipan pertanyaan dari teman. Teman saya mengajukan cerai ke suaminya di pengadilan agama, tapi sebenarnya suami tidak mau untuk cerai.
Singkat cerita, sampailah ketok palu putusan cerai karena suami tidak hadir beberapa kali pemanggilan, tapi aktenya belum jadi.
Beberapa hari kemudian, suami dan pengacaranya datang ke pengadilan agama untuk membatalkan perceraian. Akhirnya dengan kesepakatan bersama, mereka rujuk lagi dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga: Istri Dilarang Gunakan Harta Suami Tanpa Izin
Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk
1. Bagaimana rujuk dalam Islam. Dalam kasus ini apakah perlu diadakan akad nikah lagi, karena sebenarnya suaminya tidak pernah mentalak istrinya?
2. Apakah boleh istri membuat perjanjian dengan suami (surat segel) yang diketahui keluarga kedua belah pihak jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai?
Ustaz Farid Nu`man Hasan menjelaskan bahwa dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap oleh keduanya: Memahami, memaklumi, dan memaafkan. Tanpa 3 sikap ini biasanya akan gampang emosi.
Suami harus memahami, memaklumi, dan memaafkan istri saat dia menolak karena lelah yang sangat. Istri pun sebisa mungkin mampu mencuri hati suami di lain waktu agar kekecewaannya terobati.
Masalah seperti ini tidak cukup tinjauan fiqih, boleh atau tidak, nusyuz atau bukan. Tapi juga pendekatan psikis dan kemampuan komunikasi keduanya.
Jika masalahnya belum berlarut-larut, masih bisa diselesaikan, cari sebabnya kenapa suami sampai seperti itu.
Lalu, suami tidak ingin menceraikan tapi dia minta istrilah yang meminta cerai, bisa jadi dia mau ambil untung. Sebab jika SUAMI MENCERAIKAN maka suami mesti memberikan harta yang pantas kepada istrinya plus nafkah selana masa iddah .. berbeda jika cerai itu adalah khulu’ (gugatan istri) istrilah yang mesti mengembalikan mahar. Wallahu a’lam.
Kemudian, apakah sudah jatuh cerai gara-gara suami tidak mencintai lagi? Jelas tidak.
Cerai itu baru jatuh jika suami menyatakan cerai dengan bahasa yang lugas dan jelas. Atau bahasa simbol tapi dibarengi niat cerai.
Adapun baru pisah ranjang, hilang cinta, belum dikatakan cerai.
Saran saya, istikharah, lalu cerita ke orangtua, atau siapa yang bisa dipercaya di keluarga, juga keluarga suami.
Hal itu sesuai perintah Allah Ta’ala:
Fab’atsu hakaman min Ahlih wa hakaman min ahliha – kirimkan penengah dari pihak laki-laki (suami) dan penengah dari pihak perempuan (istri).
Wallahu A’lam.
[ind/Cms]