• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Rujuk dan Talak Ketika Marah

19/05/2026
in Syariah, Unggulan
Drama yang Disukai Banyak Wanita

(foto: Pixabay)

117
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.om – Rujuk dan talak ketika marah, bagaimana hukumnya? Ustaz, ada teman yang curhat katanya semalam bertengkar sama istri sampai dia menjatuhkan talak.

Lalu, dia bertanya, apakah kalau talaknya dicabut, gugur talaknya, apa harus ijab qobul lagi?

Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak ketika marah adalah tidak sah. Hal ini sama dengan talak ketika mabuk, dan tidak sadar.

Semua keadaan ini memiliki kesamaan yakni hilangnya kesadaran dan akal sehat.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain.

Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan sengaja.

Hukum Talak ketika Marah

Ada juga ulama yang berkata talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi’i.

Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian bahwa jika marahnya sampai tak terkendali dan gelap mata maka talak tidak sah.

Akan tetapi, jika marahnya masih dalam keadaan sadar dan dia mengerti apa yang dikatakannya maka talaknya sah. Ini pendapat yang bagus.

Kemudian, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

واللفظ قد يكون صريحا، وقد يكون كناية، فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم. وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث، لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة، وهي عبادة، ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره

Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: “Engkau telah dicerai,” atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.

Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Lafaz cerai yang lugas ada tiga: “Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar.

Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini.

Karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adanya lafaz, wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.

Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)

Seperti “Urusanmu di tangan kamu sendiri”, “engkau haram bagiku”, ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai.

Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)

Rujuk dengan Baik

Kemudian, jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk.

Rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا
ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَ

شْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.”

(HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ” رَاجِعِ امْرَأَتَكَ ” , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : ” قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Rujuklah istrimu.”

Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah.

Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

Cara Rujuk

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk.

Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah.

Akan tetapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk.

Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk, itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama). (Subulus Salam, 3/182)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Rujuk dan Talak Ketika Marah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Embarkasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan Berangkatkan Calon Haji Tertua Berusia 102 Tahun

Next Post

Kemenkes Pantau Perkembangan Penyakit Ebola dalam Situasi Global

Next Post
Kemenkes Pantau Perkembangan Penyakit Ebola dalam Situasi Global

Kemenkes Pantau Perkembangan Penyakit Ebola dalam Situasi Global

Hidayah Islam Itu Universal

Api Nabi Ibrahim

Ketahui Hukum Menawar Saat Membeli Hewan Qurban

Ketahui Hukum Menawar Saat Membeli Hewan Qurban

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8853 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3987 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga