Tuesday, April 20, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Rujuk dan Talak Ketika Marah

March 22, 2021
in Syariah, Unggulan
3 min read
0
Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Rujuk dan Talak Ketika Marah (foto: Pixabay)

66
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.om – Rujuk dan talak ketika marah, bagaimana hukumnya? Ustaz, ada teman yang curhat katanya semalam bertengkar sama istri sampai dia menjatuhkan talak.

Lalu, dia bertanya, apakah kalau talaknya dicabut, gugur talaknya, apa harus ijab qobul lagi?

Jawaban: Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak ketika marah adalah tidak sah. Hal ini sama dengan talak ketika mabuk, dan tidak sadar.

Semua keadaan ini memiliki kesamaan yakni hilangnya kesadaran dan akal sehat.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain.

Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan sengaja.

Hukum Talak ketika Marah

Ada juga ulama yang berkata talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi’i.

Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian bahwa jika marahnya sampai tak terkendali dan gelap mata maka talak tidak sah.

Akan tetapi, jika marahnya masih dalam keadaan sadar dan dia mengerti apa yang dikatakannya maka talaknya sah. Ini pendapat yang bagus.

Kemudian, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

واللفظ قد يكون صريحا، وقد يكون كناية، فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم. وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث، لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة، وهي عبادة، ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره

Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: “Engkau telah dicerai,” atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.

Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Lafaz cerai yang lugas ada tiga: “Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar.

Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini.

Karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adanya lafaz, wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.

Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)

Seperti “Urusanmu di tangan kamu sendiri”, “engkau haram bagiku”, ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai.

Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)

Rujuk dengan Baik

Kemudian, jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk.

Rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا
ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَ

شْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.”

(HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ” رَاجِعِ امْرَأَتَكَ ” , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : ” قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Rujuklah istrimu.”

Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah.

Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

Cara Rujuk

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk.

Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah.

Akan tetapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk.

Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk, itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama). (Subulus Salam, 3/182)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Rujuk dan Talak Ketika Marah
Previous Post

Mengenal Diet Raw Food dan Pro Kontra Menerapkannya

Next Post

Langkah Ekspansi Israel Langgar Hukum Internasional

Related Posts

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
500
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
505
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Berubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
510
Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
502
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
511
Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

Orang yang Tidak Bermanfaat Puasanya

April 20, 2021
503
assalamualaikum mam

Assalamu’alaikum Mam

April 20, 2021
502
Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

Waktu Makan Sahur Sesuai Tuntunan Sunnah

April 20, 2021
502
Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

Nasi Gurih Jagung, Ide Berbuka dan Sahur Keluarga

April 20, 2021
502
Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
502
Next Post
Langkah Ekspansi Israel Langgar Hukum Internasional

Langkah Ekspansi Israel Langgar Hukum Internasional

Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal

Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Terbaru

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

Inilah Jenis Kurma Paling Disukai Muslim Indonesia

April 20, 2021
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

April 20, 2021
khatam Al-Qur'an

Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadan? Ini Tips Mudahnya!

April 20, 2021
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
Peresmian Science Techno Park UNHAS

Peresmian Science Techno Park UNHAS

April 20, 2021
Pengungsi Palestina di Libanon Hidup dalam Keprihatinan

Pengungsi Palestina di Libanon Hidup dalam Keprihatinan

April 20, 2021
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Berubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

Ide Menu Takjil: Lumpur Surga khas Nusantara

April 20, 2021
Hanya Berdua dengan Allah

Hanya Berdua dengan Allah

April 20, 2021
Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

Deklarasi Industri Pariwisata Perangi Covid-19

April 20, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Jadwal Pelajar Muslim Pemula dalam 24 Jam

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga