• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

21/06/2025
in Syariah, Unggulan
Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

foto: pixabay

274
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA status wudhu setelah menginjak kotoran hewan, khususnya kotoran yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam), apakah membatalkan wudhu?

Ataukah cukup dicuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).

Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”.

Akan tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Sempurna

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis.

“Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)

Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati, di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:

“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal.

Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”

(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)

Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis.

Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menemukan Faktor Pembangun Keutuhan Keluarga

Next Post

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Next Post
Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Jika Suami Mampu, la Boleh Memperbanyak Mahar untuk Istrinya

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Guru yang Merasa Dirinya Pintar

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

Tahukah Kamu Bahwa Ibadah Haji Dapat Menjadi Model dalam Menjalani Kehidupan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1915 shares
    Share 766 Tweet 479
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3569 shares
    Share 1428 Tweet 892
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8066 shares
    Share 3226 Tweet 2017
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1831 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kolaborasi BAZNAS dan LAZ Dorong Optimalisasi Zakat Jadi Solusi Menguatkan Indonesia dari Kemiskinan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga