BAGAIMANA status wudhu setelah menginjak kotoran hewan, khususnya kotoran yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam), apakah membatalkan wudhu?
Ataukah cukup dicuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya, Ustaz.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).
Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”.
Akan tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)
Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Sempurna
Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis.
“Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)
Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati, di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.
Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:
“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal.
Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”
(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)
Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis.
Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]