Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

November 30, 2019
in Syariah
2 min read
0
77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Apakah menginjak kotoran hewan yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam) membatalkan wudhu? Ataukah cukup di cuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”. Tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis. Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)

Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati. Di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:

“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal. Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”

(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)

Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis. Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Previous Post

Belajar Etika Makan Lewat Table Manner Package Pesonna Hotel Semarang

Next Post

Makna Simbol Finger Heart

Related Posts

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
507
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
512
Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

April 19, 2021
511
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
514
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
509
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
516
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
507
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
510
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
510
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Next Post

Makna Simbol Finger Heart

Sedikit yang Berkah, Menjadi Pengubah Sejarah

Manusia Terbaik Adalah Yang Paling Banyak Istrinya, Siapakah Dia?

Terbaru

Buku Mewariskan Kekayaan

Buku Mewariskan Kekayaan

April 23, 2021
Indiana Univ. Students Mark First Ramadan in Campus in a Decade

Mahasiswa Indiana University Rayakan Ramadan

April 23, 2021
Waktu Puasa Lebih Lama Jika Tinggal di Burj Khalifa

Waktu Puasa Lebih Lama Jika Tinggal di Burj Khalifa

April 23, 2021
Vee House by Alvy Oktrisni Tampilkan Koleksi Rustic

Vee House by Alvy Oktrisni Tampilkan Koleksi Rustic

April 23, 2021
mengenal shalat

Mengenal Shalat Tarawih

April 23, 2021
Tarawih, Kenapa Harus Cepat-cepat?

Tarawih, Kenapa Harus Cepat-cepat?

April 23, 2021
Muffest Bekasi, Rahmaika Tampilkan Koleksi Hermosa Kembali

Muffest Bekasi, Rahmaika Tampilkan Koleksi Hermosa Kembali

April 23, 2021
inginku tarawih

Inginku Tarawih Bersamamu

April 23, 2021
Keutamaan Shalat Tarawih Seperti Shalat Semalam Penuh

Keutamaan Shalat Tarawih

April 23, 2021
Persiapan Menjemput Lailatul Qadar

Persiapan Menjemput Lailatul Qadar

April 23, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga