• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 31 Mei, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

April 30, 2023
in Syariah, Unggulan
Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

foto: pixabay

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

BAGAIMANA status wudhu setelah menginjak kotoran hewan, khususnya kotoran yang diharamkan seperti (anjing) dan yang halal seperti (ayam), apakah membatalkan wudhu?

Ataukah cukup dicuci 7 kali kalau terinjak kotoran hewan yang diharamkan dan dicuci sekali kalo terinjak kotoran hewan yang halal? Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, bersentuhan dengan najis bukanlah termasuk nawaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).

Namun, najis yang menempel di tubuh kita, tetaplah harus dibersihkan sebab itu menghalangi sahnya shalat. Jadi, bersihkan sampai benar-benar bersih, bukan berwudhu lagi.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

“Pembatal-pembatal wudhu sudah dikenal, sebagaimana yang tersebut dalam fatwa no. 14321, di dalamnya tidak terdapat “menyentuh najis”.

Akan tetapi, bagi orang yang menyentuh najis dia tidak boleh shalat sampai dia mencucinya.”

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12801)

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Sempurna

Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Tangan menyentuh air kencing tidaklah membatalkan wudhu, tapi wajib baginya mencucinya jika itu kencing yang najis.

“Sebab, kencing itu ada yang najis dan suci. Kencing najis seperti kencingnya manusia, kencing yang suci seperti kencingnya hewan yang bisa dimakan.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 324)

Apa yang dikatakan Syaikh Abdullah Al Faqih, bahwa kencing hewan yang bisa dimakan adalah suci, tidaklah disepakati, di mana golongan Syafi’iyyah mengatakan tetaplah itu sebagai najis.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamd As Sakakir mengatakan:

“Bersentuhan dengan najis wajib mencucinya di kala hendak shalat dan semisalnya, tetapi hal itu tidak membatalkan wudhu, karena wudhu tidaklah batal kecuali adanya dalil yang menunjukkan itu batal.

Dan, tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena bersentuhan dengan najis.”

(Lihat: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-10115.htm)

Jadi, menyentuh atau tersentuh najis bukanlah pembatal wudhu. Tapi, jika ingin shalat maka najis itu wajib dibersihkan sebersih-bersihnya, sebab syarat sahnya shalat adalah bersih dari najis.

Khusus najis anjing dia dengan tanah, lalu tujuh kali siraman air.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Status Wudhu setelah Menginjak Kotoran Hewan
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Mendampingi Anak Pasca Baligh untuk Belajar tentang Dunia

Next Post

6 Perilaku yang Terjadi Jika Seorang Remaja Marah

Next Post
6 Perilaku yang Terjadi Jika Seorang Remaja Marah

6 Perilaku yang Terjadi Jika Seorang Remaja Marah

Tere Ingatkan Bulan Syawal Momentum Mengingat Perjuangan Para Muslimah Penjaga Al Aqsha

Tere Ingatkan Bulan Syawal Momentum Mengingat Perjuangan Para Muslimah Penjaga Al Aqsha

Anak Ngafal Al-Qur'an Biar Pintar

Obat Gelisah

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    33207 shares
    Share 13283 Tweet 8302
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    2128 shares
    Share 851 Tweet 532
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1855 shares
    Share 742 Tweet 464
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    8975 shares
    Share 3590 Tweet 2244
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    2437 shares
    Share 975 Tweet 609
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    2381 shares
    Share 952 Tweet 595
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Rakornas IKADI Hasilkan Deklarasi Lombok untuk Kebaikan Umat dan Bangsa

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga