• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

Januari 18, 2022
in Syariah
Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

Foto: Pixabay

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Viral berita soal adanya cacing dalam sarden kalengan. Mohon penjelasannya Ustaz, dalam kondisi bagaimana kita diperbolehkan memakan cacing?

Dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim..

Memakan cacing, jumhur ulama melarang. Seperti Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambaliyah.

Baca Juga: Resep Sarden Pete Telur Puyuh Mudah dan Lezat

Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

Sesuai ayat:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

(QS. Al-A’raf: 157)

Cacing, terlepas di dalamnya mengandung protein, adalah bertentangan tabiat jiwa manusia. Umumnya manusia jijik melihatnya. Oleh karena itu, dia masuk Al Khabaaits – yang buruk, sehingga terlarang untuk dimakan.

Sedangkan Imam Malik Rahimahullah, tidak mengharamkan karena tidak ada ayat dan hadits yang lugas mengharamkannya. Sedangkan jijik itu sifatnya relatif.

Lalu, bagaimana ketika cacing itu sedikit dan tercampur dengan makanan lain yang halal? Sebagian ulama ada yang membolehkan dan itu dimaafkan.

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya:

الدود الذي يكون داخل التمر هل يجوز أكله ويكون له حكم التمر ؟

Apakah boleh makan cacing yang ada di dalam kurma, apakah dia menjadi hukumnya seperti makan kurma?

Beliau menjawab:

يعفى عنه , يعفى عنه , لأنه تابع للتمر فيعفى عنه . نع

Itu dimaafkan, dimaafkan, karena cacing mengikuti kurma. Maka itu dimaafkan. Ya. (Selesai)

Ada pun jika cacing untuk obat, dan wujudnya sdh tidak lagi berbentuk cacing .. seperti dalam obat penurun panas ver***t, atau penyegar cap kaki ***, maka jika memang tidak ada pilihan lain, silakan.

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Ini Penjelasan SyariahnyaSoal Cacing dalam Sarden
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ahmad Zaky: Berbisnis Itu Harus Berdampak Besar Bagi Masyarakat

Next Post

Milad ke 8, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Next Post

Milad ke 8, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Siapkan Diri Sebelum Menikah, Ikuti Kajian KDSM

Fahira Idris Kritik Lambannya DPR Rampungkan UU Miras

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3983 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga