• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

18/01/2022
in Syariah
Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

Foto: Pixabay

78
SHARES
597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Viral berita soal adanya cacing dalam sarden kalengan. Mohon penjelasannya Ustaz, dalam kondisi bagaimana kita diperbolehkan memakan cacing?

Dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim..

Memakan cacing, jumhur ulama melarang. Seperti Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambaliyah.

Baca Juga: Resep Sarden Pete Telur Puyuh Mudah dan Lezat

Soal Cacing dalam Sarden, Ini Penjelasan Syariahnya

Sesuai ayat:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

(QS. Al-A’raf: 157)

Cacing, terlepas di dalamnya mengandung protein, adalah bertentangan tabiat jiwa manusia. Umumnya manusia jijik melihatnya. Oleh karena itu, dia masuk Al Khabaaits – yang buruk, sehingga terlarang untuk dimakan.

Sedangkan Imam Malik Rahimahullah, tidak mengharamkan karena tidak ada ayat dan hadits yang lugas mengharamkannya. Sedangkan jijik itu sifatnya relatif.

Lalu, bagaimana ketika cacing itu sedikit dan tercampur dengan makanan lain yang halal? Sebagian ulama ada yang membolehkan dan itu dimaafkan.

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya:

الدود الذي يكون داخل التمر هل يجوز أكله ويكون له حكم التمر ؟

Apakah boleh makan cacing yang ada di dalam kurma, apakah dia menjadi hukumnya seperti makan kurma?

Beliau menjawab:

يعفى عنه , يعفى عنه , لأنه تابع للتمر فيعفى عنه . نع

Itu dimaafkan, dimaafkan, karena cacing mengikuti kurma. Maka itu dimaafkan. Ya. (Selesai)

Ada pun jika cacing untuk obat, dan wujudnya sdh tidak lagi berbentuk cacing .. seperti dalam obat penurun panas ver***t, atau penyegar cap kaki ***, maka jika memang tidak ada pilihan lain, silakan.

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Ini Penjelasan SyariahnyaSoal Cacing dalam Sarden
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ahmad Zaky: Berbisnis Itu Harus Berdampak Besar Bagi Masyarakat

Next Post

Milad ke 8, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Next Post

Milad ke 8, BCA Syariah Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Siapkan Diri Sebelum Menikah, Ikuti Kajian KDSM

Fahira Idris Kritik Lambannya DPR Rampungkan UU Miras

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8083 shares
    Share 3233 Tweet 2021
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5041 shares
    Share 2016 Tweet 1260
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11216 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1948 shares
    Share 779 Tweet 487
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga