• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris Kritik Lambannya DPR Rampungkan UU Miras

05/04/2018
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hampir setiap hari selalu saja ada berita warga yang meninggal akibat minuman keras (miras) di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini terjadi di Jakarta dan di beberapa wilayah sekitarnya di mana puluhan  orang tewas akibat miras oplosan. Walau sudah 72 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum mempunyai regulasi setingkat undang-undang terkait larangan miras. Padahal bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan jiwa peminumnya, tetapi menjadi biang berbagai persoalan sosial dan kriminal.

“Mau tunggu sampai berapa orang yang tewas hingga DPR dan Pemerintah tergerak rampungkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bahaya miras itu setara dengan narkoba, tetapi kita tidak punya undang-undang yang melarangnya. Kepada Ketua DPR dan Presiden, tolonglah instruksikan agar RUU ini segera dirampungkan. Sudah bertahun-tahun RUU ini molor disahkan,” tukas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) yang juga Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja Komite III DPD RI di Kota Yogyakarta (5/4).

Fahira mengungkapkan, salah satu persoalan utama terkait miras saat ini yaitu tidak ada efek jera bagi para pelanggarnya karena sanksi yang diterima terutama mereka yang memproduksi dan mengedarkannya begitu ringan. Ini karena, aturan khusus terkait miras secara nasional yang ada saat ini hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) yang sama sekali tidak bisa menjadi solusi mengatasi berbagai persoalan produksi, peredaran, dan konsumsi miras yang begitu kompleks.

“Masalah begini besar, aturan yang ada hanya Permen. Ini kan ironis dan memalukan bagi negeri sebesar ini. Kalau bicara masalah data atau fakta, kerusakan akibat miras itu nyata dan jadi pemandangan kita sehari-hari. Mohon maaf, negeri ini tidak punya skala prioritas selesaikan masalah di masyarakat. Bayangkan, RUU ini oleh DPR sedianya ditargetkan rampung Juni 2016, tapi sampai sekarang nggak jelas,” ujar Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira dari berbagai riset yang dilakukan Genam, menunjukkan konsumsi miras dikalangan remaja semakin meningkat. Dari total 63 juta orang remaja, sebanyak 23 persen pernah mengosumsi miras. Bahkan riset di Lapas Anak terkuak fakta bahwa dari dari 43 responden anak yang diwawancarai, sebanyak 15 orang anak meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.

“Fakta ini sudah kami ungkap saat diundang Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Awal 2016 lalu. Sekali lagi persoalan miras ini serius. Kalau hingga 2018, RUU ini tidak juga disahkan, maka dugaan saya bahwa negera tidak punya skala prioritas benar adanya,” tegas Fahira.

Sebagai informasi, RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak tahun 2015. Bahkan RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Dalam RUU LMB ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan, dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat dan keagamaan serta wisata.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Siapkan Diri Sebelum Menikah, Ikuti Kajian KDSM

Next Post

Arab Saudi akan Buka Bioskop Pertamanya Bulan Ini

Next Post

Arab Saudi akan Buka Bioskop Pertamanya Bulan Ini

Pemuda Muslim di Inggris Mempromosikan Perdamaian dengan Bunga Mawar

Turki Renovasi Masjid di Ibukota Chili

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8707 shares
    Share 3483 Tweet 2177
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11489 shares
    Share 4596 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Warga Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis di HUT Jakarta ke-499

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga