• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Nikah di Bulan Ramadan, Apakah Ada Anjuran atau Larangannya

Mei 8, 2019
in Syariah
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ramadan merupakan bulan agung dan mulia. Hal inilah yang menginspirasi sebagian orang untuk memilih Ramadan sebagai bulan pernikahan mereka. Pertanyaannya, benarkah ada keutamaan menikah di bulan Ramadan? Apakah sebaliknya: adakah larangan atau makruh menikah di bulan Ramadan?

Berikut ini ulasannya.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan, selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk diantaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadhan.

Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,

لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك

Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.

Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=6759&PageNo=1&BookID=3

Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan,

Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.

Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.

Allahu a’lam. (Mh)

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber:  https://konsultasisyariah.com/22888-bolehkah-menikah-di-bulan-ramadhan.html

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

Diisukan Meninggal, Beginilah Kondisi Ketua KPU Kabupaten Bekasi

Next Post

Diisukan Meninggal, Beginilah Kondisi Ketua KPU Kabupaten Bekasi

Can You Be 5:32? Ajakan Islamic Relief untuk Menyelamatkan Dunia

Ketua KPU Kota Bekasi Ambruk Faktornya Karena Ini

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga