• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

09/03/2026
in umroh
Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Foto: Pinterest

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEORANG anak kecil atau yang belum dewasa tidak diwajibkan atasnya ibadah umrohnya ataupun haji, namun umroh atau hajinya hanyalah berstatus sunnah dan sah.

Apabila ia telah beranjak dewasa maka wajib baginya untuk mengulang haji atau umrohnya sekali lagi bila ia memiliki kemampuan. Hukum ibadah hajinya anak kecil ini sama halnya dengan ibadah umrohnya.

Menghajikan anak ini, sama halnya dengan mengumrohkannya, karenanya tetap sunnah bagi orang tua untuk mengajak putra putrinya untuk menunaikan ibadah umroh agar mereka bisa belajar dan mengetahui tata cara praktek umrah.

Baca juga: Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Sebelum melaksanakan umroh wajib ketika menginjak dewasa dan juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah, Rasul-Nya dan Tanah Suci Mekah dan Madinah. Selain itu, orangtua juga bisa mendapatkan pahala berlipat dari umrohnya sang anak tersebut.

Dalam praktek rangkaian amalan umroh, seorang anak terbagi dalam dua jenis:

Pertama: Anak yang belum mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang belum mengerti tentang perihal ibadah umroh dan belum bisa dipahamkan padanya tata cara ibadah ini. Batas usianya biasanya 5 atau 6 tahun kebawah.

Ia hendaknya diniatkan umroh oleh orangtuanya ketika berada di Miqat dan dibolehkan baginya untuk melanggar larangan-larangan ihram, seperti berpakaian biasa, berwangi-wangian dan larangan lainnya, karena ia belum dikenakan dam (semacam denda pelanggaran) bila melanggar larangan-larangan ihram.

Ia juga hendaknya tetap melakukan rangkaian amalan umroh seperti tawaf, sai dan mencukur rambut, tentunya melalui peran orangtua atau yang membawanya.

Kedua: Anak yang sudah mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang sudah bisa diajarkan tentang rangkaian ibadah umroh ini. Anak jenis ini sudah wajib mengikuti tata cara umroh orang dewasa, yaitu melaksanakan rukun-rukun dan kewajiban umroh secara sempurna.

Ia wajib berniat dan bertalbiyah dari Miqat dengan seizin serta bimbingan orangtuanya, wajib memakai dua pakaian ihram, serta tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wajib baginya untuk menyempurnakan pelaksanaan rangkaian amalan umroh hingga selesai/tahallul dengan mencukur atau memangkas rambut.

Bila ia melanggar salah satu dari larangan-larangan ihram maka dalam Mazhab Syafi’iyah ia dikenakan dam (denda pelanggaran) ihram –karena ia telah berakal dan memahami tuntunan syariat dan dam tersebut wajib dibayar oleh wali atau orangtuanya. [Din]

Tags: Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mam Fifi: Buah-buahan Jangan Disimpan di Dalam Kulkas

Next Post

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Next Post
Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9143 shares
    Share 3657 Tweet 2286
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2361 shares
    Share 944 Tweet 590
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga