• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

09/03/2026
in umroh
Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Foto: Pinterest

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEORANG anak kecil atau yang belum dewasa tidak diwajibkan atasnya ibadah umrohnya ataupun haji, namun umroh atau hajinya hanyalah berstatus sunnah dan sah.

Apabila ia telah beranjak dewasa maka wajib baginya untuk mengulang haji atau umrohnya sekali lagi bila ia memiliki kemampuan. Hukum ibadah hajinya anak kecil ini sama halnya dengan ibadah umrohnya.

Menghajikan anak ini, sama halnya dengan mengumrohkannya, karenanya tetap sunnah bagi orang tua untuk mengajak putra putrinya untuk menunaikan ibadah umroh agar mereka bisa belajar dan mengetahui tata cara praktek umrah.

Baca juga: Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Sebelum melaksanakan umroh wajib ketika menginjak dewasa dan juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah, Rasul-Nya dan Tanah Suci Mekah dan Madinah. Selain itu, orangtua juga bisa mendapatkan pahala berlipat dari umrohnya sang anak tersebut.

Dalam praktek rangkaian amalan umroh, seorang anak terbagi dalam dua jenis:

Pertama: Anak yang belum mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang belum mengerti tentang perihal ibadah umroh dan belum bisa dipahamkan padanya tata cara ibadah ini. Batas usianya biasanya 5 atau 6 tahun kebawah.

Ia hendaknya diniatkan umroh oleh orangtuanya ketika berada di Miqat dan dibolehkan baginya untuk melanggar larangan-larangan ihram, seperti berpakaian biasa, berwangi-wangian dan larangan lainnya, karena ia belum dikenakan dam (semacam denda pelanggaran) bila melanggar larangan-larangan ihram.

Ia juga hendaknya tetap melakukan rangkaian amalan umroh seperti tawaf, sai dan mencukur rambut, tentunya melalui peran orangtua atau yang membawanya.

Kedua: Anak yang sudah mumayyiz (berakal)

Yaitu anak yang sudah bisa diajarkan tentang rangkaian ibadah umroh ini. Anak jenis ini sudah wajib mengikuti tata cara umroh orang dewasa, yaitu melaksanakan rukun-rukun dan kewajiban umroh secara sempurna.

Ia wajib berniat dan bertalbiyah dari Miqat dengan seizin serta bimbingan orangtuanya, wajib memakai dua pakaian ihram, serta tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wajib baginya untuk menyempurnakan pelaksanaan rangkaian amalan umroh hingga selesai/tahallul dengan mencukur atau memangkas rambut.

Bila ia melanggar salah satu dari larangan-larangan ihram maka dalam Mazhab Syafi’iyah ia dikenakan dam (denda pelanggaran) ihram –karena ia telah berakal dan memahami tuntunan syariat dan dam tersebut wajib dibayar oleh wali atau orangtuanya. [Din]

Tags: Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mam Fifi: Buah-buahan Jangan Disimpan di Dalam Kulkas

Next Post

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Next Post
Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Bersahur di London, Berbuka di Syurga

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Penggunaan Skincare Jangka Panjang dapat Menimbulkan Efek Buruk pada Wajah

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

Mahasiswa asal Uighur Ini Rela Diwafatkan Demi Ilmu Agama yang Diperjuangkan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5210 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga