• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak untuk Memilih

05/09/2023
in Pranikah, Unggulan
10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

106
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TIDAK hanya laki-laki, perempuan juga punya hak untuk memilih siapa yang akan menjadi pasangannya, hanya saja keduanya memiliki cara yang berbeda. Dan cara-cara ini tergantung juga pada latar belakang budaya dan kebiasaan masing-masing calon mempelai.

Di suatu budaya mempelai laki-laki yang datang untuk meminta seorang perempuan menjadi istrinya. Dan ini tentunya adalah bentuk pilihan bagi dirinya, ia telah menggunakan hak memilih perempuan yang diinginkan.

Baca Juga: Janji Suci Pernikahan

Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak untuk Memilih

Perempuanpun juga memiliki hak untuk memilih calon laki-laki yang datang kepadanya, ia punya hak memilih antara menerima atau menolaknya.

Hak memilih ini diberikan untuk menyatukan kecenderungan, ketertarikan, dan kecocokan di antara keduanya. Karena kehidupan yang akan di jalani bukan hanya tentang empat hal sebagai mana yang dijelaskan dalam hadits:

Artinya “ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”

Namun kecocokan secara naluriah juga menjadi pertimbangan untuk mewujudkan keluarga yang nyaman dan tentram. Jika ke empat hal diatas telah terpenuhi namun ternyata mereka tidak memiliki kecocokan karakter dan chemistry maka kehidupan rumah tangga juga tidak akan menemukan keharmonisan.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. M.A, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 yang diselenggarakan oleh Yayasan Dukung Sahabat Menikah mengatakan bahwa pernikahan tidak hanya tentang dua calon mempelai saja, keluarga juga terlibat dalam berlangsungnya sebuah pernikahan dan ini tentunya berkaitan erat dengan budaya yang melatarbelakanginya. (23/01)

Sehingga walaupun kedua mempelai memiliki hak untuk memilih calon pasangannya, namun untuk menghindari konflik rumah tangga maka keterlibatan keluarga harus menjadi pertimbangan.

Ustadz Ahmad Sarwat kemudian memberikan contoh budaya Arab kuno, dimana seorang ayah memiliki kekuasaan yang absolut dalam memilih calon suami untuk anak perempuan, yang dalam ilmu fiqih disebut sebagai wali mujbir. Bahkan jika pernikahan dilangsungkan tanpa sepengetahun anak perempuannya.

Secara hukum pernikahan ini bisa dikatakan sah, namun ajaran Islam tidaklah kaku. Islam memberi ruang bagi seorang perempuan untuk menolak atau menerima.

Ayah seperti ini dianggap tidak bijak karena akan meninggalkan beban psikologis pada anak perempuannya jika ia tidak ridho dan tidak bahagia dengan pernikahannya. Dan ini tentu menjadi beban pengadilan akhirat, karena telah mendzolimi anaknya.

Jadi, sudahkah kamu menentukan pilihan?

 

 

 

 

Tags: Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak Untuk Memilih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenabian Bukanlah Cita-Cita dan Pilihan Manusia

Next Post

BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

Next Post
BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

Pentingnya Menyiapkan Pendidikan Akil Baligh agar Anak Menjadi Insan Bertanggung Jawab

Pentingnya Menyiapkan Pendidikan Akil Baligh agar Anak Menjadi Insan Bertanggung Jawab

Ketika Umat Islam Menjadi Penduduk Pulau Natal

Ketika Umat Islam Menjadi Penduduk Pulau Natal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga