• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak untuk Memilih

23/04/2026
in Pranikah, Unggulan
10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

109
SHARES
838
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TIDAK hanya laki-laki, perempuan juga punya hak untuk memilih siapa yang akan menjadi pasangannya, hanya saja keduanya memiliki cara yang berbeda. Dan cara-cara ini tergantung juga pada latar belakang budaya dan kebiasaan masing-masing calon mempelai.

Di suatu budaya mempelai laki-laki yang datang untuk meminta seorang perempuan menjadi istrinya. Dan ini tentunya adalah bentuk pilihan bagi dirinya, ia telah menggunakan hak memilih perempuan yang diinginkan.

Baca Juga: Janji Suci Pernikahan

Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak untuk Memilih

Perempuanpun juga memiliki hak untuk memilih calon laki-laki yang datang kepadanya, ia punya hak memilih antara menerima atau menolaknya.

Hak memilih ini diberikan untuk menyatukan kecenderungan, ketertarikan, dan kecocokan di antara keduanya. Karena kehidupan yang akan di jalani bukan hanya tentang empat hal sebagai mana yang dijelaskan dalam hadits:

Artinya “ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”

Namun kecocokan secara naluriah juga menjadi pertimbangan untuk mewujudkan keluarga yang nyaman dan tentram. Jika ke empat hal diatas telah terpenuhi namun ternyata mereka tidak memiliki kecocokan karakter dan chemistry maka kehidupan rumah tangga juga tidak akan menemukan keharmonisan.

Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. M.A, dalam Dauroh Ilmu Nikah 3 yang diselenggarakan oleh Yayasan Dukung Sahabat Menikah mengatakan bahwa pernikahan tidak hanya tentang dua calon mempelai saja, keluarga juga terlibat dalam berlangsungnya sebuah pernikahan dan ini tentunya berkaitan erat dengan budaya yang melatarbelakanginya. (23/01)

Sehingga walaupun kedua mempelai memiliki hak untuk memilih calon pasangannya, namun untuk menghindari konflik rumah tangga maka keterlibatan keluarga harus menjadi pertimbangan.

Ustadz Ahmad Sarwat kemudian memberikan contoh budaya Arab kuno, dimana seorang ayah memiliki kekuasaan yang absolut dalam memilih calon suami untuk anak perempuan, yang dalam ilmu fiqih disebut sebagai wali mujbir. Bahkan jika pernikahan dilangsungkan tanpa sepengetahun anak perempuannya.

Secara hukum pernikahan ini bisa dikatakan sah, namun ajaran Islam tidaklah kaku. Islam memberi ruang bagi seorang perempuan untuk menolak atau menerima.

Ayah seperti ini dianggap tidak bijak karena akan meninggalkan beban psikologis pada anak perempuannya jika ia tidak ridho dan tidak bahagia dengan pernikahannya. Dan ini tentu menjadi beban pengadilan akhirat, karena telah mendzolimi anaknya.

Jadi, sudahkah kamu menentukan pilihan?

 

 

 

 

Tags: Laki-Laki dan Perempuan Punya Hak Untuk Memilih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kadang Jauh Lebih Baik daripada Dekat

Next Post

Rasulullah Juga Pernah Rindu Kampung Halaman

Next Post
Mengapa Rasulullah disebut Al Amin?

Rasulullah Juga Pernah Rindu Kampung Halaman

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

Mengenal 7 Jenis Masker dan Fungsinya Sesuai Kulit Wajah

Perjanjian Kerja sama

Belajar itu Sama Siapa Saja

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga