Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

February 18, 2021
in Syariah, Unggulan
0
Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah

foto: pixabay

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Setiap rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.

Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya. Selain itu,
riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.

Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan. Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.

Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah. Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah. Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah.[ind/Walidah]

 

Tags: Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

4 Ide Sarapan Sehat di Pagi Hari

Next Post

Bulan Rajab bagi Ummi Pipik Dian Irawati

Related Posts

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

March 7, 2021
Resep Potato Wedges, Ide Olahan Kentang Mudah

Resep Potato Wedges, Ide Olahan Kentang Mudah

March 7, 2021
Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

March 6, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

March 6, 2021
Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

Doa Nabi Ayyub saat Diuji dengan Penyakit

March 6, 2021
Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

Hannie Hananto Perkenalkan Koleksi Pipo Happy untuk Lebaran 2021

March 6, 2021
Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

March 6, 2021
Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

Uni Eropa Komitmen atasi Permasalahan Sosial dan Hak Asasi Manusia lewat Kompetisi EU Social DigiThon 2021

March 6, 2021
Next Post
Bulan Rajab bagi Ummi Pipik Dian Irawati

Bulan Rajab bagi Ummi Pipik Dian Irawati

Tugas Mulia Ibu Membangun Peradaban

Tugas Mulia Ibu Membangun Peradaban

Terbaru

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

March 7, 2021
Resep Potato Wedges, Ide Olahan Kentang Mudah

Resep Potato Wedges, Ide Olahan Kentang Mudah

March 7, 2021
Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

March 6, 2021
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

March 6, 2021
Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

March 6, 2021
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

March 6, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

March 6, 2021
Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga