ChanelMuslim.com – Setiap rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba. Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.
Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya. Selain itu,
riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan. Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.
Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah. Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah. Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah.[ind/Walidah]