SETIAP rumah tangga muslim hendaknya menjauhi riba dan mengubah riba menjadi transaksi syariah. Seringkali, transaksi keuangan yang kita lakukan dalam keseharian tidak disadari mengandung riba.
Ustaz Muhammad Abdul Wahab, Lc., M.H. mengatakan bahwa praktik riba dalam rumah tangga sangat rentan ditemui, bahkan sering tidak disadari.
Misalnya, riba qardh, yaitu menyerahkan kepemilikan benda dengan ketentuan dikembalikan gantinya.
Selain itu, riba yang sering terjadi yaitu pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, yang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Ada beberapa jenis kelebihan atas pinjaman, yaitu yang disyaratkan/disepakati di awal disebut riba, baik yang mensyaratkan si peminjam maupun yang meminjamkan.
Memberi hadiah kepada orang yang mengutangi tapi utangnya belum dilunasi juga disebut riba.
Baca juga: Hijrah dari Riba
Mengubah Riba Jadi Transaksi Syariah
Cara menghindari riba yaitu mengubah transaksi menjadi akad bagi hasil, kredit, atau hibah.
Misalnya, saat melakukan pinjaman ke bank riba, ubah transaksi riba utang piutang menjadi transaksi bagi hasil mudharabah di bank syariah.
Kita sebagai nasabah bukan meminjam uang tapi meminta suntikan dana dari investor, jika ada keuntungan dibagi, jika merugi, akan dibicarakan antara bank dan nasabah.
Selain itu, menjamurnya kartu kredit juga bisa menjadi pintu riba di dalam rumah kita. Sebagai muslim, ada baiknya berhati-hati dalam memilih pembiayaan agar tidak terjerumus dalam hal yang diharamkan.[ind/Walidah]