• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

September 16, 2024
in umroh
Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Foto: Pinterest

74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.

Menurut mayoritas fuqaha (ulama ahli fikih), tindakan menggunting rambut memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat, bahkan dianggap wajib dalam beberapa kondisi.

Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta praktik para sahabat Nabi Muhammad.

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.

Waktunya di dalam umroh sesudah selesai sa ́i. Di dalam haji sesudah selesai melempar jumrah  ́aqabah pada hari nahar.

Jika orang yang haji itu membawa hewan qurban (hadya), dia bercukur sesudah menyembelih hewan qurbannya.

Wanita sunnat menggunting rambut karena hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu  ́Abbas bahwa Rasulullah bersabda : “Wanita tidak perlu bercukur. Mereka hanya wajib menggunting”.

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar menggunting rambut:

Maliki: Mengambil jalinan rambut semuanya, tidak memadai dengan mengambil sebagian jalinan sedang jalinan lainnya tidak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah: Sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu  ́Umar mengatakan seluruh ujung-ujung rambut digunting seruas anak jari.

́Atha ́: kira-kira tiga anak jari yang dirapatkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berdasarkan pendapat mayoritas fuqaha dan dalil-dalil yang ada, menggunting rambut dalam Islam memiliki hukum wajib dalam beberapa kondisi tertentu, terutama dalam ibadah haji dan umroh.

Di luar itu, menjaga kebersihan dan kerapian rambut juga sangat dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini bukan hanya bagian dari kebersihan fisik, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga penampilan sesuai dengan tuntunan syariat. [Din]

Tags: Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi yang Perlu Sahabat Muslim Ketahui (Bag. 1)

Next Post

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Next Post
Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Rajab Mubarak

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga