KEBANYAKAN Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.
Menurut mayoritas fuqaha (ulama ahli fikih), tindakan menggunting rambut memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat, bahkan dianggap wajib dalam beberapa kondisi.
Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta praktik para sahabat Nabi Muhammad.
Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib
Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.
Waktunya di dalam umroh sesudah selesai sa ́i. Di dalam haji sesudah selesai melempar jumrah ́aqabah pada hari nahar.
Jika orang yang haji itu membawa hewan qurban (hadya), dia bercukur sesudah menyembelih hewan qurbannya.
Wanita sunnat menggunting rambut karena hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ́Abbas bahwa Rasulullah bersabda : “Wanita tidak perlu bercukur. Mereka hanya wajib menggunting”.
Para ulama berbeda pendapat tentang kadar menggunting rambut:
Maliki: Mengambil jalinan rambut semuanya, tidak memadai dengan mengambil sebagian jalinan sedang jalinan lainnya tidak.
Ulama-ulama Syafi ́iyah: Sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu ́Umar mengatakan seluruh ujung-ujung rambut digunting seruas anak jari.
́Atha ́: kira-kira tiga anak jari yang dirapatkan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berdasarkan pendapat mayoritas fuqaha dan dalil-dalil yang ada, menggunting rambut dalam Islam memiliki hukum wajib dalam beberapa kondisi tertentu, terutama dalam ibadah haji dan umroh.
Di luar itu, menjaga kebersihan dan kerapian rambut juga sangat dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini bukan hanya bagian dari kebersihan fisik, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga penampilan sesuai dengan tuntunan syariat. [Din]