• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

September 16, 2024
in umroh
Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Foto: Pinterest

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.

Menurut mayoritas fuqaha (ulama ahli fikih), tindakan menggunting rambut memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat, bahkan dianggap wajib dalam beberapa kondisi.

Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta praktik para sahabat Nabi Muhammad.

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.

Waktunya di dalam umroh sesudah selesai sa ́i. Di dalam haji sesudah selesai melempar jumrah  ́aqabah pada hari nahar.

Jika orang yang haji itu membawa hewan qurban (hadya), dia bercukur sesudah menyembelih hewan qurbannya.

Wanita sunnat menggunting rambut karena hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu  ́Abbas bahwa Rasulullah bersabda : “Wanita tidak perlu bercukur. Mereka hanya wajib menggunting”.

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar menggunting rambut:

Maliki: Mengambil jalinan rambut semuanya, tidak memadai dengan mengambil sebagian jalinan sedang jalinan lainnya tidak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah: Sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu  ́Umar mengatakan seluruh ujung-ujung rambut digunting seruas anak jari.

́Atha ́: kira-kira tiga anak jari yang dirapatkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berdasarkan pendapat mayoritas fuqaha dan dalil-dalil yang ada, menggunting rambut dalam Islam memiliki hukum wajib dalam beberapa kondisi tertentu, terutama dalam ibadah haji dan umroh.

Di luar itu, menjaga kebersihan dan kerapian rambut juga sangat dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini bukan hanya bagian dari kebersihan fisik, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga penampilan sesuai dengan tuntunan syariat. [Din]

Tags: Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi yang Perlu Sahabat Muslim Ketahui (Bag. 1)

Next Post

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Next Post
Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Rajab Mubarak

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7410 shares
    Share 2964 Tweet 1853
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Naffar Tour Gandeng Aktris Religi Meyda Sefira Jadi Brand Ambassador

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4935 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Program Pendidikan Gratis untuk Siswa SMA/SMK di Delapan Kabupaten Papua Tengah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga