• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

September 16, 2024
in umroh
Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Foto: Pinterest

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBANYAKAN Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.

Menurut mayoritas fuqaha (ulama ahli fikih), tindakan menggunting rambut memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat, bahkan dianggap wajib dalam beberapa kondisi.

Pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta praktik para sahabat Nabi Muhammad.

Baca juga: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib

Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.

Waktunya di dalam umroh sesudah selesai sa ́i. Di dalam haji sesudah selesai melempar jumrah  ́aqabah pada hari nahar.

Jika orang yang haji itu membawa hewan qurban (hadya), dia bercukur sesudah menyembelih hewan qurbannya.

Wanita sunnat menggunting rambut karena hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu  ́Abbas bahwa Rasulullah bersabda : “Wanita tidak perlu bercukur. Mereka hanya wajib menggunting”.

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar menggunting rambut:

Maliki: Mengambil jalinan rambut semuanya, tidak memadai dengan mengambil sebagian jalinan sedang jalinan lainnya tidak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah: Sekurang-kurangnya 3 helai rambut. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu  ́Umar mengatakan seluruh ujung-ujung rambut digunting seruas anak jari.

́Atha ́: kira-kira tiga anak jari yang dirapatkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berdasarkan pendapat mayoritas fuqaha dan dalil-dalil yang ada, menggunting rambut dalam Islam memiliki hukum wajib dalam beberapa kondisi tertentu, terutama dalam ibadah haji dan umroh.

Di luar itu, menjaga kebersihan dan kerapian rambut juga sangat dianjurkan dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini bukan hanya bagian dari kebersihan fisik, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga penampilan sesuai dengan tuntunan syariat. [Din]

Tags: Kebanyakan Fuqaha Mengatakan Menggunting Rambut Hukumnya Wajib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi yang Perlu Sahabat Muslim Ketahui (Bag. 1)

Next Post

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Next Post
Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Begini Cara Ibrahim dan Hajar Berkomunikasi

Rajab Mubarak

Pro Kontra Hukum Perayaan Maulid Nabi (Bag. 2)

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

Mengonsumsi Buah Buahan dapat Membuang Racun

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36732 shares
    Share 14693 Tweet 9183
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11127 shares
    Share 4451 Tweet 2782
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11006 shares
    Share 4402 Tweet 2752
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7929 shares
    Share 3172 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7295 shares
    Share 2918 Tweet 1824
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga