HUKUM menanyakan keperawanan calon saat ta’aruf. Ustaz, saya mau bertanya, apakah menanyakan keperawanan calon saat ta’aruf adalah sesuatu yang dianjurkan atau mubah atau tidak sepatutnya?
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Tata nilai di sebuah masyarakat, jika itu baik dan sesuai dengan Islam, maka Islam akan menjaganya walau pada asalnya itu bukan berawal dari Islam.
Dalam pergaulan orang timur, mengaku pernah berzina itu aib besar, dan seharusnya itu ditutup. Islam pun menghargai itu, dan kita pun dilarang bertanya sesuatu yang jika dijawab malah justru menyulitkan kita.
Baca Juga: Jangan Tanyakan Hal-Hal Ini Saat Ta’aruf!
Menanyakan Keperawanan Calon Saat Taaruf
Menanyakan “masih perawan atau tidak” itu sama saja menanyakan “pernah zina atau tidak”.
Ini sangat menyakitkan buat wanita muslimah, apalagi bagi mereka yang sudah hijrah dan tidak mau mengenang masa lalu jika memang dulunya kelam.
Walau ketidakperawanan bisa saja disebabkan faktor lain, tapi umumnya logika yang umum dipahami manusia adalah itu terjadi karena zina.
Allah Ta’ala telah tutup aib masa lalunya itu, maka janganlah dia membukanya, dan janganlah orang lain memancing-mancing untuk membukanya, kecuali ada alasan yang benar-benar syar’i.
Islam mengarahkan agar seseorang tidak menceritakan perbuatan aibnya. Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata: Aku mendengar bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَيَقُولَ: يَا فُلاَنُ، عَمِلْتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Seluruh umatku mendapatkan maaf kecuali Al Mujahirun, yang termasuk “mujahir” adalah seseorang yang pada malam harinya melakukan perbuatan (buruk), pagi harinya Allah tutupi perbuatan itu, tapi dia malah berkata:
“Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu”. Padahal saat dia bermalam Allah telah menutup keburukannya tapi justru dia membukanya di pagi harinya. (HR. Bukhari No. 6069)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]