• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

April 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

foto: LAZ Al Azhar Edukasi Masyarakat Tata Cara Pengurusan Jenazah

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

JENAZAH masih mengeluarkan darah. Ustaz, saya mau bertanya, kemarin adik saya meninggal dunia karena kasus pengeroyokan, dan saya kemarin habis menguburkan adik saya.

Tapi pada saat dikuburkan dan ingin menempelkan muka adik saya ke tanah, ada darah yang keluar dari hidung/mulut. Kira-kira itu sah atau tidak ya, atau hukumnya harus bagaimana?

Terima kasih atas perhatiannya, Pak. (Slamet Reski-Jakarta)

baca juga: Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab, jika jenazah setelah dimandikan atau dikafankan mengeluarkan darah yang sedikit, maka itu dimaafkan.

Tidak perlu mengulang mandi dan kafannya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ulama.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلم بين أهل العلم في هذا خلافا، والوجه في ذلك، أن إعادة الغسل فيها مشقة شديدة، لأنه يحتاج إلى إخراجه وإعادة غسله وغسل أكفانه وتجفيفها أو إبدالها، ثم لا يؤمن مثل هذا في المرة الثانية والثالثة، فسقط ذلك، ولا يحتاج أيضا إلى إعادة وضوئه ولا غسل موضع النجاسة دفعا لهذه المشقة ويحمل بحاله

Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Alasannya adalah mengulang mandi itu mendatangkan kesulitan yang sangat berat.

Sebab, perlu dikeluarkan (dari kuburnya), memandikannya lagi, mencuci kafannya, atau menukar kafannya, lalu hal ini tidak menutup kemungkinan kejadian lagi yang kedua ketiga, dan gugur lagi.

Maka tidak perlu mengulangi wudhu dan mandi, dan tidak perlu juga memandikan bagian najisnya dan hendaknya dibawa sesuai dengan keadaannya. (Al Mughni, 3/389)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Youtube: Farid Nu’man Hasan Official

Tags: Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur
Previous Post

Faktor-faktor Perusak Hati

Next Post

Tips Agar Tidur Anak Berkualitas

Next Post
Tips agar tidur anak berkualitas

Tips Agar Tidur Anak Berkualitas

Anak Masih Kecil atau Sudah Besar

Anak Masih Kecil atau Sudah Besar

Salah satu Penghapus Amal Shalih adalah Niat Dunia

Salah satu Penghapus Amal Shalih adalah Niat Dunia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga