• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

Desember 2, 2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at

foto:pinterest

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum terjadi transaksi saat shalat Jum’at?

Ustaz saya mau bertanya, seorang laki-laki kan tidak boleh transaksi ketika shalat Jum’at, seumpama sudah terjadi transaksi pada waktu shalat Jum’at hukum barangnya haram atau bagaimana ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan telah menjawab.

Hal itu diperselisihkan para ulama. Sebagian mengatakan jual belinya sah tapi aktivitas tersebut makruh bahkan haram.

Sebagian lain mengatakan jual belinya tidak sah.

Syaikh Wahbah az Zuhaili menjelaskan:

وهل البيع إذا وقع وقت النداء صحيح، أو باطل يفسخ؟ قال الحنفية: البيع صحيح مكروه تحريما؛ لأن الأمر بترك البيع ليس لعين البيع، بل لترك استماع الخطبة، ويقرب من قولهم قول الشافعية: البيع صحيح حرام. وقال المالكية: إنه من البيوع الفاسدة، ويفسخ على المشهور، وكذلك قال الحنابلة: لا يصح هذا البيع

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Apakah jual beli yang terjadi pada saat panggilan (azan Jum’at) itu sah, atau batil dan dapat dibatalkan?

Para pengikut Hanafi berpendapat bahwa jual beli itu sah tetapi makruh tahrim (makruh mendekati haram) karena perintah untuk meninggalkan jual beli bukanlah untuk menjauhi objek jual beli itu sendiri, melainkan untuk meninggalkan mendengarkan khutbah.

Pendapat tersebut mendekati pernyataan para pengikut Syafi’i, jual beli itu sah tetapi haram.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, jual beli tersebut termasuk dalam kategori jual beli yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut pendapat yang terkenal.

Begitu juga menurut para pengikut Hambali, jual beli ini tidak sah. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu).[Sdz]

Tags: Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at
Previous Post

Status Suami Istri Salah Satunya Wafat

Next Post

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Next Post
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

APBN Januari 2025 Defisit Rp23,5 triliun

Shadaqah Tathawwu dan Keutamaannya

Masker Mentimun Memberikan Kesegaran pada Kulit Kusam

Masker Mentimun Memberikan Kesegaran pada Kulit Kusam

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga