• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

02/12/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at

foto:pinterest

72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum terjadi transaksi saat shalat Jum’at?

Ustaz saya mau bertanya, seorang laki-laki kan tidak boleh transaksi ketika shalat Jum’at, seumpama sudah terjadi transaksi pada waktu shalat Jum’at hukum barangnya haram atau bagaimana ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan telah menjawab.

Hal itu diperselisihkan para ulama. Sebagian mengatakan jual belinya sah tapi aktivitas tersebut makruh bahkan haram.

Sebagian lain mengatakan jual belinya tidak sah.

Syaikh Wahbah az Zuhaili menjelaskan:

وهل البيع إذا وقع وقت النداء صحيح، أو باطل يفسخ؟ قال الحنفية: البيع صحيح مكروه تحريما؛ لأن الأمر بترك البيع ليس لعين البيع، بل لترك استماع الخطبة، ويقرب من قولهم قول الشافعية: البيع صحيح حرام. وقال المالكية: إنه من البيوع الفاسدة، ويفسخ على المشهور، وكذلك قال الحنابلة: لا يصح هذا البيع

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Apakah jual beli yang terjadi pada saat panggilan (azan Jum’at) itu sah, atau batil dan dapat dibatalkan?

Para pengikut Hanafi berpendapat bahwa jual beli itu sah tetapi makruh tahrim (makruh mendekati haram) karena perintah untuk meninggalkan jual beli bukanlah untuk menjauhi objek jual beli itu sendiri, melainkan untuk meninggalkan mendengarkan khutbah.

Pendapat tersebut mendekati pernyataan para pengikut Syafi’i, jual beli itu sah tetapi haram.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, jual beli tersebut termasuk dalam kategori jual beli yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut pendapat yang terkenal.

Begitu juga menurut para pengikut Hambali, jual beli ini tidak sah. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu).[Sdz]

Tags: Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Next Post

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Next Post
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Beberapa Hasil Studi Terkait Pengaruh Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Beberapa Hasil Studi Terkait Pengaruh Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Beasiswa Sinar Mas ITSB untuk Lulusan SMA Sederajat

Beasiswa Sinar Mas ITSB untuk Lulusan SMA Sederajat

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1911 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7991 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga