• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

02/12/2024
in Khazanah, Unggulan
Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at

foto:pinterest

72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum terjadi transaksi saat shalat Jum’at?

Ustaz saya mau bertanya, seorang laki-laki kan tidak boleh transaksi ketika shalat Jum’at, seumpama sudah terjadi transaksi pada waktu shalat Jum’at hukum barangnya haram atau bagaimana ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan telah menjawab.

Hal itu diperselisihkan para ulama. Sebagian mengatakan jual belinya sah tapi aktivitas tersebut makruh bahkan haram.

Sebagian lain mengatakan jual belinya tidak sah.

Syaikh Wahbah az Zuhaili menjelaskan:

وهل البيع إذا وقع وقت النداء صحيح، أو باطل يفسخ؟ قال الحنفية: البيع صحيح مكروه تحريما؛ لأن الأمر بترك البيع ليس لعين البيع، بل لترك استماع الخطبة، ويقرب من قولهم قول الشافعية: البيع صحيح حرام. وقال المالكية: إنه من البيوع الفاسدة، ويفسخ على المشهور، وكذلك قال الحنابلة: لا يصح هذا البيع

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum’at

Baca juga: Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Apakah jual beli yang terjadi pada saat panggilan (azan Jum’at) itu sah, atau batil dan dapat dibatalkan?

Para pengikut Hanafi berpendapat bahwa jual beli itu sah tetapi makruh tahrim (makruh mendekati haram) karena perintah untuk meninggalkan jual beli bukanlah untuk menjauhi objek jual beli itu sendiri, melainkan untuk meninggalkan mendengarkan khutbah.

Pendapat tersebut mendekati pernyataan para pengikut Syafi’i, jual beli itu sah tetapi haram.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, jual beli tersebut termasuk dalam kategori jual beli yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut pendapat yang terkenal.

Begitu juga menurut para pengikut Hambali, jual beli ini tidak sah. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu).[Sdz]

Tags: Hukum Terjadi Transaksi Saat Shalat Jum'at
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Anak Sedunia Tahun 2024 Bertema Dengarkan Masa Depan

Next Post

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Next Post
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pantau Kualitas Udara di Sejumlah Lokasi

Masker Mentimun Memberikan Kesegaran pada Kulit Kusam

Masker Mentimun Memberikan Kesegaran pada Kulit Kusam

Simak Manfaat dan Efek Samping Kayu Manis untuk Menurunkan Berat Badan

Simak Manfaat dan Efek Samping Kayu Manis untuk Menurunkan Berat Badan

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7822 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga