• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

19/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit (foto: Pixabay)

213
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, perihal hukum shalat memakai masker, yaitu penggunaan masker mulut ketika flu, batuk dan sejenisnya ketika ibadah, terutama shalat.

Alasannya, karena khawatir mengganggu dan menyebar virus ke jamaah lain.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, saat seseorang memakai masker, maka ada satu anggota sujud yang tertutup yaitu hidung.

Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma’ sahabat nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi.

Sementara, mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup, ada pun Imam Asy Syafi’iy mengatakan wajib menempelkan hidung dan jidat sekaligus, sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

โ€œAku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.โ€ (HR. Bukhari no. 812)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

ูˆูŽู†ูŽู‚ูŽู„ูŽ ุงูุจู’ู† ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุฐูุฑู ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุน ุงู„ุตู‘ูŽุญูŽุงุจูŽุฉ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุฌู’ุฒูุฆ ุงู„ุณู‘ูุฌููˆุฏ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ู ูˆูŽุญู’ุฏู‡ ุŒ ูˆูŽุฐูŽู‡ูŽุจูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ู’ู‡ููˆุฑ ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุฌู’ุฒูุฆู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽุจู’ู‡ูŽุฉ ูˆูŽุญู’ุฏู‡ูŽุง ุŒ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุนููŠู‘ู ูˆูŽุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏ ูˆูŽุฅูุณู’ุญูŽุงู‚ ูˆูŽุงุจู’ู† ุญูŽุจููŠุจ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒููŠู‘ูŽุฉ ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑู‡ู…ู’ ูŠูŽุฌูุจ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŒ ู„ูู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ู ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง

โ€œDikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijmaโ€™ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud.

Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup.

Baca Juga:ย Hukum Shalat Sambil Melihat Mushaf

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

Sedangkan dari Al Auzaโ€™i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafiโ€™i.โ€ (Fathul Bari, 3/204)

Kemudian, bukan hanya hidung tapi juga masker tersebut menutup mulut. Ini pun juga terlarang, para ulama -seperti Syaikh Sayyid Sabiq- mengkategorikan makruhatush shalah (hal dimakruhkan dalam shalat).

Berdasarkan hadis berikut:

ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ู‚ุงู„:ย  ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุงู„ุณุฏู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆุฃู† ูŠุบุทูŠ ุงู„ุฑุฌู„ ูุงู‡

โ€œDari Abu Hurairah, katanya: โ€œRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.โ€

(HR.ย  Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,ย  No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772,ย  dan Al Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syaratย  Bukhari dan Muslim)

Lalu, karena ini kasusnya adalah ada SEBAB, ada uzur syar’iy, yaitu menghindari tersebarnya virus penyakit, seperti yang tertera dalam pertanyaan maka ini tidak apa-apa, sebagaimana difatwakan sebagian ulama.

Syaikh Abdurrahman As Suhaim menjelaskan:

ูˆู‚ุฏ ู†ุตู‘ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ูŠุฉ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ูˆุฌู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ูุบูŠุฑ ุญุงุฌุฉ ุ› ู„ููˆูุฑูˆุฏ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ูู… ุŒ ูˆู„ูƒูˆู† ุงู„ูˆุฌู‡ ูŠูุจุงุดุฑ ุงู„ุฃุฑุถ .

Para fuqaha mengatakan makruhnya menutup wajah saat shalat TANPA kebutuhan. Berdasarkan larangan menutup mulut saat shalat, tetapi wajah bersentuhan langsung dengan bumi.

ุฃู…ุง ุฅุฐุง ูˆูุฌูุฏุช ุงู„ุญุงุฌุฉ รขโ‚ฌโ€œ ู…ุซู„ ุดูุฏู‘ุฉ ุงู„ู’ุญูŽุฑู‘ ุฃูˆ ุดูุฏู‘ุฉ ุงู„ุจุฑุฏ รขโ‚ฌโ€œ ูุฅู† ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ุชุฒูˆู„ ุŒ ูููŠ ุญุฏูŠุซ ูˆุงุฆู„ ุจู† ุญูุฌู’ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ : ุซู… ุฌุฆุช ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ููŠ ุฒู…ุงู† ููŠู‡ ุจูŽุฑู’ุฏ ุดุฏูŠุฏ ุŒ ูุฑุฃูŠุช ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠู‡ู… ุฌู„ ุงู„ุซูŠุงุจ ุชูŽุญูŽุฑู‘ูƒ ุฃูŠุฏูŠู‡ู… ุชุญุช ุงู„ุซูŠุงุจ . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ูˆุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุฏุงุฑู…ูŠ . ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ูˆุงู„ุฃุฑู†ุคูˆุท .

Tetapi jika ada kebutuhan seperti lantai yang sangat panas atau sangat dingin, maka kemakruhannya teranulir.

Dalam hadits Wail bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu: “Kemudian aku datang setelah itu, di waktu yang sangat dingin, aku melihat manusia melebarkan pakaiannya dan menyelinapkan tangannya di bawah pakaiannya.

(HR. Ahmad, Abu Daud. Dishahihkan Al Albani dan Al Arnauth). (Selesai)

Hilangnya kemakruhan ini berdasarkan kaidah syar’iyah:

ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ุชู†ุฏูุน ู…ุน ูˆุฌูˆุฏ ุงู„ุญุงุฌุฉ

Makruh itu tertahan bersamaan dengan adanya keperluan/kebutuhan.

Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para ulama membolehkan menutup mulut saat mencegah menguap dalam shalat, maka menutup mulut dalam rangka pengobatan lebih utama lagi untuk dibolehkan.

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengatakan -tentang menahan nguap dalam shalat:

“Yaitu tahan sejauh kemampuan dia dengan menutup mulutnya, kalau tidak mampu maka dia letakkan tangannya di mulutnya.” (Dalilul Falihin, 6/175)

Imam Al Munawi mengatakan: “Dengan tangan kiri bagian punggungnya.” (Faidhul Qadir, 1/404)

Syaikh Dhiya’ ‘Abdil ‘Aal mengatakan:

ูุฅู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ู†ุตูˆุง ุนู„ู‰ ุฌูˆุงุฒ ุชุบุทูŠุฉ ุงู„ูˆุฌู‡ ู„ุฏูุน ุงู„ุชุซุงุคุจุŒ ูˆู†ุตูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุชุบุทูŠุชู‡ ู„ู„ูˆู‚ุงูŠุฉ ู…ู† ุงู„ุฃู…ุฑุงุถ ุฃูˆู„ู‰

Sesungguhnya para ulama mengatakan bolehnya menutup wajah untuk mencegah “menguap”, maka perkataan mereka bahwa bolehnya menutup wajah untuk mencegah penyakit adalah lebih utama (untuk dibolehkan). (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam. [ind]

Tags: Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Guru PAUD ABA Cepokokuning Ikuti Lomba Paduan Suara Milad Muhammadiyah ke-113

Next Post

TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

Next Post
TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Hilangkan Coretan Krayon di Dinding dengan 5 Bahan Ini

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8833 shares
    Share 3533 Tweet 2208
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Setelah Iran, Giliran Mesir Tersingkir Bukan karena Bola

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11558 shares
    Share 4623 Tweet 2890
  • Ketahui Harga Tiket dan Jadwal Penayangan Planetarium TIM Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenangan Norwegia Atas Brazil yang Mengingatkanku pada Tadabbur Ali Imran 140

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3978 shares
    Share 1591 Tweet 995
  • Saat Satu Pintu Tertutup, Percayalah Allah Masih Menyediakan Jalan yang Lebih Baik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3451 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2268 shares
    Share 907 Tweet 567
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga