• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

19/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit (foto: Pixabay)

198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, perihal hukum shalat memakai masker, yaitu penggunaan masker mulut ketika flu, batuk dan sejenisnya ketika ibadah, terutama shalat.

Alasannya, karena khawatir mengganggu dan menyebar virus ke jamaah lain.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, saat seseorang memakai masker, maka ada satu anggota sujud yang tertutup yaitu hidung.

Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma’ sahabat nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi.

Sementara, mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup, ada pun Imam Asy Syafi’iy mengatakan wajib menempelkan hidung dan jidat sekaligus, sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” (HR. Bukhari no. 812)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا

“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud.

Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup.

Baca Juga: Hukum Shalat Sambil Melihat Mushaf

Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (Fathul Bari, 3/204)

Kemudian, bukan hanya hidung tapi juga masker tersebut menutup mulut. Ini pun juga terlarang, para ulama -seperti Syaikh Sayyid Sabiq- mengkategorikan makruhatush shalah (hal dimakruhkan dalam shalat).

Berdasarkan hadis berikut:

عن أبي هريرة قال:  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه

“Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.”

(HR.  Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Al Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat  Bukhari dan Muslim)

Lalu, karena ini kasusnya adalah ada SEBAB, ada uzur syar’iy, yaitu menghindari tersebarnya virus penyakit, seperti yang tertera dalam pertanyaan maka ini tidak apa-apa, sebagaimana difatwakan sebagian ulama.

Syaikh Abdurrahman As Suhaim menjelaskan:

وقد نصّ الفقهاء على كراهية تغطية الوجه في الصلاة لِغير حاجة ؛ لِوُرود النهي عن تغطية الفم ، ولكون الوجه يُباشر الأرض .

Para fuqaha mengatakan makruhnya menutup wajah saat shalat TANPA kebutuhan. Berdasarkan larangan menutup mulut saat shalat, tetapi wajah bersentuhan langsung dengan bumi.

أما إذا وُجِدت الحاجة – مثل شِدّة الْحَرّ أو شِدّة البرد – فإن الكراهة تزول ، ففي حديث وائل بن حُجْر رضي الله عنه : ثم جئت بعد ذلك في زمان فيه بَرْد شديد ، فرأيت الناس عليهم جل الثياب تَحَرّك أيديهم تحت الثياب . رواه الإمام أحمد وأبو داود والدارمي . وصححه الألباني والأرنؤوط .

Tetapi jika ada kebutuhan seperti lantai yang sangat panas atau sangat dingin, maka kemakruhannya teranulir.

Dalam hadits Wail bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu: “Kemudian aku datang setelah itu, di waktu yang sangat dingin, aku melihat manusia melebarkan pakaiannya dan menyelinapkan tangannya di bawah pakaiannya.

(HR. Ahmad, Abu Daud. Dishahihkan Al Albani dan Al Arnauth). (Selesai)

Hilangnya kemakruhan ini berdasarkan kaidah syar’iyah:

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

Makruh itu tertahan bersamaan dengan adanya keperluan/kebutuhan.

Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para ulama membolehkan menutup mulut saat mencegah menguap dalam shalat, maka menutup mulut dalam rangka pengobatan lebih utama lagi untuk dibolehkan.

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengatakan -tentang menahan nguap dalam shalat:

“Yaitu tahan sejauh kemampuan dia dengan menutup mulutnya, kalau tidak mampu maka dia letakkan tangannya di mulutnya.” (Dalilul Falihin, 6/175)

Imam Al Munawi mengatakan: “Dengan tangan kiri bagian punggungnya.” (Faidhul Qadir, 1/404)

Syaikh Dhiya’ ‘Abdil ‘Aal mengatakan:

فإن العلماء نصوا على جواز تغطية الوجه لدفع التثاؤب، ونصوا على أن تغطيته للوقاية من الأمراض أولى

Sesungguhnya para ulama mengatakan bolehnya menutup wajah untuk mencegah “menguap”, maka perkataan mereka bahwa bolehnya menutup wajah untuk mencegah penyakit adalah lebih utama (untuk dibolehkan). (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam. [ind]

Tags: Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Guru PAUD ABA Cepokokuning Ikuti Lomba Paduan Suara Milad Muhammadiyah ke-113

Next Post

TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

Next Post
TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

TNI Siap Kirimkan Personel ke Gaza Setelah Dapat Lampu Hijau dari PBB

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Hilangkan Coretan Krayon di Dinding dengan 5 Bahan Ini

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8023 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11185 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3536 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4476 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Diskon Tiket Masuk Taman Safari Prigren, Bisa Pesan Melalui WhatsApp

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga