• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

07/05/2022
in Syariah, Unggulan
Kisah Seorang Ayah yang Durhaka Kepada Anaknya

(foto: pixabay)

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, hukum ongkir lebih sedikit dari satu kilo dihitung dua kilo dalam jual-beli online shop. Biasanya ongkir akan dihitung 2 kg jika misalnya melebihi 1,3 atau 1,5 kg. Jadi customer harus membayar ongkir 2 kg. Apakah itu termasuk curang?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hukum ongkir ini yaitu sebagai berikut.

Hal itu termasuk zhulm (zalim), kalau pun konsumen rela karena mereka terpaksa, mau tidak mau, sebab mereka memerlukan jasa pengiriman itu.

Pembulatan timbangan secara progresif, ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:

وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (QS. Al-Muthaffifin, Ayat 1)

Baca Juga: Tradisi Baju Lebaran

Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo

Ayat lainnya:

فَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ

Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. (QS. Al-A’raf, Ayat 85)

Seharusnya seperti timbangan buah, beratnya berapa langsung muncul harga yang pas.

Ini kan tergantung pengusaha ekspedisi apakah mau apa tidak menggunakan timbangan secara pas. Untuk konsumen, mereka dimaafkan karena dipaksa oleh sistemnya untuk mengikuti yang seperti itu.

Sementara, untuk pedagang sendiri tidak masalah karena mereka juga dalam kondisi dipaksa oleh sistem yang ada pada ekspedisi.

Demikian yang kami bisa lihat secara zahir dalam masalah ini.

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, permasalahan ongkos kirim ini memang menjadi kendala dalam jual beli daring. Semoga penjelasan mengenai hukum ongkos kirim yang tidak memberatkan pelanggan ini menambah wawasan kamu. [ind]

Tags: Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekolah Anak Bukan Sekolah Orangtua

Next Post

Masya Allah, King Faaz dan Adam Saling Sambung Ayat

Next Post
Masya Allah, King Faaz dan Adam Saling Sambung Ayat

Masya Allah, King Faaz dan Adam Saling Sambung Ayat

Resep Mie Tek-Tek untuk Si Kecil

Resep Mie Tek-Tek untuk Si Kecil

Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8376 shares
    Share 3350 Tweet 2094
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3779 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga