• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Banci dalam Islam

19/07/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Banci dalam Islam

Hukum Banci dalam Islam (foto: medium.com)

133
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukum banci dalam Islam dan dalam Fiqih? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, dalam fiqih, ada jenis ketiga yaitu Al Khuntsa.

Siapa Al Khuntsa? Yaitu orang yang laki atau wanitanya belum bisa dipastikan, karena dia berkelamin ganda.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط

Al Khuntsa adalah orang yang tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup didalamnya pula yaitu orang yang memiliki dzakar dan vagina juga dan kencingnya lewat keduanya.

Mencakup pula di dalamnya orang yang tidak punya dzakar dan tidak punya vagina, hanya punya dubur. (Selesai)

Jenis ini, hanya boleh menjadi imam bagi kaum wanita. Tidak boleh jadi imam kaum laki-laki, dan tidak boleh jadi imam sesama mereka.

Baca Juga: Dampak Buruk Tontonan Kebanci-bancian di Televisi

Hukum Banci dalam Islam

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فهو لا تصح إمامته للرجال, ولا لمثله من الخناثى لاحتمال أن يكون امرأة، وتصح إمامته للنساء عند الجمهور

Maka, dia tidak sah menjadi imam bagi kaum laki-laki, dan tidak sah bagi yang semisal dirinya dari kalangan Al Khuntsa juga, karena bisa jadi kemungkinannya dia wanita,

tapi dia SAH menjadi imam bagi kaum wanita saja menurut pendapat mayoritas ulama.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189089)

Nah, Al Khuntsa inilah yang dimaksud dalam buku tersebut.

Bagaimana dengan banci? Atau istilah lain waria atau bencong? Mereka bukan Al Khuntsa.

Mereka ini kelompok yang sejak lahirnya adalah laki-laki lalu berpolah seperti wanita; suara, kedipan mata, pakaian, cara jalan, gerakan tangan, maka ini fasiq.

Salah gaul jadi seperti ini. Kalau perempuan, yang berperilaku seperti laki-laki; gaya, suara, pakaian, maka ini lebih dikenal dengan tomboy. Keduanya tercela dalam As Sunnah.

Inilah yang disebut dalam hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut:

ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

(HR. Bukhari no. 6834)

Shalat menjadi makmumnya waria adalah suatu yang dibenci kecuali terpaksa.

Imam Az Zuhri Rahimahullah berkata:

ُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا

Kami tidak membenarkan shalat menjadi makmumnya waria kecuali kondisi darurat yang mengharuskan demikian. (Shahih Al Bukhari no. 659, Kitabullah Adzan)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dijelaskan:

والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق.

Laki-laki yang menyerupai wanita; dalam melembutkan pembicaraan, gerakan anggota tubuhnya secara sengaja, ini adalah kebiasaan yang buruk lagi jelek, pelakunya dinilai berdosa dan fasiq.

Orang fasiq makruh menjadi imam menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyah, dan salah satu riwayat Malikiyah.

Adapun bagi Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat yang lain, batal menjadi makmumnya orang fasik. (selesai).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/alfahmu]

Tags: Hukum Banci dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Apa Itu Konseling Traumatik?

Next Post

Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

Next Post
Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

Anis Byarwati Hadirkan AB Community dalam Meaningful Participation bersama BSOJK

Anis Byarwati Hadirkan AB Community dalam Meaningful Participation bersama BSOJK

Keutamaan Bersujud ketika Membaca Ayat Sajdah

Shalat adalah Penyebab Kebahagiaan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1942 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8077 shares
    Share 3231 Tweet 2019
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3581 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11212 shares
    Share 4485 Tweet 2803
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cerita Ummu Alila saat Dipinang Ustadz Felix

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga