• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah tanpa Wali

07/09/2022
in Syariah
Betapa Pentingnya Ikhlas dalam Beribadah
88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan ditanya tentang hukum menikah tanpa wali. Assalamualaikum Ustaz, ana mau tanya, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang menikah tanpa wali dari keluarganya?

Baca Juga: 3 Tips Menambah Penghasilan untuk Modal Menikah

Hukum Menikah Tanpa Wali

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا نكاح الا بولى

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)

Hadits lain:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)

Hadits-hadits ini di antara dalil bagi mayoritas ulama, baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Hanya Hanafiyah yang tidak menjadikan wali sebagai rukun sah pernikahan.

Wali bagi seorang wanita adalah ayahnya dan dia muslim. Jika seorang wanita tidak ada ayah, atau ayahnya non muslim, maka paman (baik kakak atau adik kandung ayah), atau kakeknya, juga bisa kakak laki-laki atau adik laki-laki si wanita tersebut.

Kapankah wali hakim?

Yaitu saat para wali di atas tidak ada semua, atau ada tapi sangat jauh (misal di negara lain dan sulit untuk pulang), maka walinya mengizinkan dan memberikan kuasa kepada orang lain menikahkan anaknya, atau ayahnya tidak mau jadi wali dengan alasan yg tidak benar (istilahnya wali adhol), maka dengan itu, negara boleh menjadi walinya yaitu dengan mengutus wakilnya sebagai wali, istilahnya wali hakim, di negara kita adalah penghulu dari KUA.

Semua ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

السلطان ولي من لا ولي لها

Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum menikah tanpa wali
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antibiotik disebut sebagai Silent Pandemic

Next Post

Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Next Post
Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Ilmu Tajwid: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin

Keserasian Rumput dan Pohon

Tawazun di Semua Hal

Kasih Sayang Rasulullah pada Para Sahabat

Kebijaksanaan dan Kekuatan Akal Khadijah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8118 shares
    Share 3247 Tweet 2030
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3609 shares
    Share 1444 Tweet 902
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga