• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

September 13, 2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

foto: androidponsel

3.8k
SHARES
28.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menghasilkan uang dari aplikasi Tiktok Cash. Ustaz, saya mau bertanya, semoga bisa dapat pencerahan.

Bagaimana hukum menghasilkan uang dari aplikasi, misal aplikasi tiktok cash, yang dengan modal awal dan dapat uang setiap hari hanya dengan like dan follow akun di tiktok tersebut.

Apakah uang yang dihasilkan itu halal atau haram?

Baca Juga: TikTok Timur Tengah Luncurkan #RamadanVibes

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Oleh: Ustaz Wawan Setiawan, Al-Hafiz

Jawaban: Sebenarnya, kehadiran aplikasi semacam tiktok cash dan lain-lain sudah lama hadir di dunia maya.

Mereka menawarkan koin atau poin yang bisa dirupiahkan setelah mencapai kuota tertentu yang disyaratkan.

Sudah pasti, masing-masing mengajukan syarat, di antaranya meng-install aplikasi tersebut di smartphone pengguna.

Pertanyaan dari para pengguna, apakah dengan menjalankan aplikasi-aplikasi di atas, kemudian mendapatkan koin yang pada akhirnya bisa dirupiahkan itu sebagai pendapatan yang halal?

Jika kita menelurusi dari pola pemberian koin beberapa aplikasi di atas, terlepas dari apakah sumber keuangan mereka halal atau tidak,

maka  pendapatan yang diraih oleh pengguna termasuk dari akad ju’alah (sayembara). Sebab, berdasarkan penjelasan yang diturutsertakan pihak developer di playstore,

mereka membayar pengguna setelah pengguna mendapatkan poin yang disyaratkan. Misalnya setelah like, menonton, membaca dan seterusnya, mereka mendapatkan 0.01 USD.

Jika saldo koin sudah terkumpul sebanyak 50 USD, maka koin itu baru bisa dirupiahkan.

Baca Juga: Tiktok Bisa Jadi Media Pembelajaran yang Mengasyikkan

Aplikasi Lain yang Serupa dengan Tiktok Cash

Pada aplikasi Cashzine misalnya, pendapatan itu dapat diperoleh melalui dua mekanisme. Pertama, dengan jalan membaca berita yang disajikan oleh aplikasi.

Dari setiap akses berita, pengguna aplikasi mendapatkan 50 koin. Dalam aturannya, mereka menstandarkan bahwa 5000 koin Cashzine bisa ditukar menjadi uang 1000 rupiah.

Artinya, untuk mendapatkan 10 ribu rupiah, maka koin yang harus didapatkan adalah sebanyak 50 ribu koin, dan seterusnya, dengan perbandingan di atas.

Bonus juga dijanjikan bila memberikan referral kepada penggguna lain sehingga kemudian pengguna itu meng-install aplikasi tersebut pada handphone-nya.

Bonus referral itu diberikan pihak developer secara langsung ke akun pemberi referral.

Artinya, tidak ada sepeserpun kerugian pihak yang diberi referral sehingga itu mutlak merupakan bonus dari developer.

Oleh karenanya, bonus referral ini juga dipandang sah secara syara’.

Baca Juga: Tips Bangun Brand Bisnis di TikTok ala Aulia Fashion

Ketentuan Akad Ju’alah

Menimbang akad tersebut, maka jelas sudah bahwa akad yang berlaku antara pihak developer dan penggunanya adalah akad ju’alah, sebab dalam ju’alah berlaku ketentuan sebagai berikut.

“Disyaratkan dalam ja’lu (poin/koin/bonus) sesuatu diketahui (sesuatu yang jelas), karena ja’lu (poin) merupakan upah (‘iwadh),

maka dari itu, wajib diketahui oleh peserta sayembara sebagaimana ujrah yang wajib diketahui pada akad ijarah (oleh penyewa),” (Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, halaman 298).

Karena pendapatan pengguna aplikasi (ja’lu) adalah didasarkan pada pekerjaan mengakses/membaca lewat aplikasi yang tersedia,

serta tidak berhubungan dengan kontrak berbasis waktu, maka itu yang menjadi pembedanya untuk tidak memasukkan akad di atas sebagai akad ijarah.

Dengan merujuk pada keterangan Syekh Taqiyuddin Al-Hushni dalam Kifayatul Akhyar bahwa akad ju’alah merupakan akad jaizah (boleh) dalam hukum Islam,

maka tanpa syak wasangka lagi, penghasilan yang didapat dari pengakses aplikasi di atas adalah halal bagi

penggunanya sebab tidak ada unsur gharar (menipu), ghabn (curang), riba, maysir (spekulatif), atau menjual barang haram.

Namun, ada hal penting yang kami garis bawahi dalam masalah ini. Mengingat pendapatannya sangat kecil.

Anda perlu mempertimbangkan konsekuensi waktu dan pendapatan yang diperoleh.

Apabila waktu yang terbuang tidak sebanding dengan yang didapatkan dan banyak kewajiban lain yang terabaikan, menurut hemat kami, ditinggalkan saja.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: cara mendapat uang dari tiktokdapat uang dari aplikasi tiktok cashHukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah yang Bermanfaat

Next Post

Rahasia Memasak Nasi agar Tidak Mudah Basi

Next Post
Rahasia Memasak Nasi agar Tidak Mudah Basi

Rahasia Memasak Nasi agar Tidak Mudah Basi

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Skin Minimalism Semakin Banyak Diminati, Perawatan Kulit Jadi Lebih Simple dan Sederhana

Perbedaan air kelapa muda dan tua

Perbedaan Manfaat Air Kelapa Muda dan Tua bagi Kesehatan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2977 shares
    Share 1191 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga