• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

18/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas (foto: pixabay)

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum menggunakan penanak nasi (rice cooker) berlapis emas seperti yang biasa dijual di pasar-pasar? Sebab pernah dengar kita dilarang menggunakan bejana dari emas.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa larangannya begitu jelas. Magic com, bukan hanya penanak nasi tapi juga sebagai wadahnya, tempat makanan.

Baca Juga: Tips Merawat Rice Cooker di Rumah

Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas

Dan ini merupakan pendapat empat mazhab, berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ حُذَيْفَةَ فَاسْتَسْقَى فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ فَلَمَّا وَضَعَ الْقَدَحَ فِي يَدِهِ رَمَاهُ بِهِ وَقَالَ لَوْلَا أَنِّي نَهَيْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لَمْ أَفْعَلْ هَذَا

وَلَكِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim berkata; telah menceritakan kepada kami Saif bin Abu Sulaiman ia berkata;

aku mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahman bin Abu Laila bahwasanya mereka sedang berada di sisi Hudzaifah, lalu ia (Hudzaifah) minta minum lantas seorang Majusi memberinya minum.

Ketika Majusi tersebut meletakkan gelas pada tangannya, Hudzaifah langsung membuangnya seraya berkata;

“Kalau bukan karena aku telah melarang sekali atau dua kali, ” seakan ia mengatakan; ‘Aku tidak akan melakukan ini (membuang gelas).

Sungguh, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah kalian memakai sutera atau Dibaj (kain bersulam sutera),

jangan minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan di baskom mereka, sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.’ (HR. Bukhari)

Hikmahnya, karena emas adalah perhiasan, akan terlihat sombong jika dipakai untuk perkakas sehari-hari yang terbuat atau berlapis emas.

Wallahu a’lam. Nah Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai hukum penanak nasi yang terbuat dari emas. Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Menggunakan Rice Cooker Berlapis Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Berkomunikasi Efektif dengan Anak (2)

Next Post

Mencuri Uang Bayaran Pengajian

Next Post
Perampok Tobat karena Kejujuran Seorang Anak

Mencuri Uang Bayaran Pengajian

Lima Skincare untuk Membantu Menghilangkan Bruntusan di Wajah

Lima Skincare untuk Membantu Menghilangkan Bruntusan di Wajah

Orang Biasa yang Istimewa di Sisi Allah

Jangan Lengah dengan Musuh Islam

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8888 shares
    Share 3555 Tweet 2222
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4004 shares
    Share 1602 Tweet 1001
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11585 shares
    Share 4634 Tweet 2896
  • Rumah Zakat Latih 42 Relawan melalui Volunteer Basic Training 2026 di Bogor

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Empat Cara Memasak Brokoli agar Kandungan Gizi Terjaga

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Inilah yang Ditarget Israel dari Iran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga