• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran

12/02/2026
in Syariah, Unggulan
Di Dalam Cemas Selalu Ada Emas

(foto: pixabay)

148
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menggunakan emas sebagai alat pembayaran. Apakah ada hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsensus ulama, atau keputusan lembaga fikih yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran? Bagaimana apabila otoritas sudah menentukan rupiah sebagai alat pembayaran? Mohon penjelasan Ustaz.

Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) menjawab permasalahan ini sebagai berikut.

Tidak ada hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsensus ulama, atau keputusan lembaga fikih/fatwa yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran.

Walhasil, kewenangan ada di tangan otoritas setiap negara untuk menentukan mata uang tertentu sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Kisah Guci Emas

Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran

Saat otoritas telah menentukan rupiah sebagai alat pembayaran, maka mengikat masyarakat untuk menggunakannya. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menjadikan emas sebagai alat pembayaran sebagaimana alasan berikut ini.

(a) Tidak ada hadis atau konsensus para ulama yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran.

Ibnu Hazm menjelaskan, “….dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak.” (Al-Muhalla, 8/477).

(b) Walaupun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggunakan dinar (yang terbuat dari emas) sebagai alat pembayaran, tetapi itu tidak menjadi syariat yang harus dilakukan oleh umatnya.

Oleh karena itu, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah berinisiatif menjadikan kulit unta sebagai alat pembayaran (menggantikan emas).

Walaupun inisiatif tersebut urung dilaksanakan, tetapi menjadi bukti bahwa emas (alat pembayaran masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) telah dipahami bukan satu-satunya alat pembayaran.

Sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Shan’ani, “Umar bin Khattab berkata; ‘Aku ingin membuat uang dari kulit unta’.

Kemudian, dikatakan kepadanya, ‘Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta!’ Maka, Umar mengurungkan niatnya.” (3/93).

(c) Saat ini tidak ada keputusan lembaga fatwa nasional atau internasional yang menegaskan, mata uang di negara mereka itu harus diganti dengan emas.

Fakta ini sebagai ijtihad kolektif bahwa mata uang resmi setiap negara (termasuk rupiah) itu sah menurut syariah.

Lembaga Fikih OKI bahkan menegaskan, “Uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar secara sempurna…” (Keputusan no. 21 [3/9]).

(d) Pengertian uang menurut ahli fikih, di antaranya, “Uang adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat baik logam atau kertas yang dicetak atau lainnya yang diterbitkan oleh otoritas.” (Rawas, Mu’amalat Maliyah, h. 23).

Wahbah az-Zuhaily berkata, “Uang adalah sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan harga dan ukuran nilai”. (Wahbah, Mu’amalat Maliyah).

Baca Juga: Hukum Mata Uang Kripto yang Tidak Berstandarkan Harta

Kedua, saat tidak ada nash, ijma’, dan ijtihad kolektif yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran, selanjutnya yang berlaku adalah kaidah siyasah syar’iyah, yaitu saat otoritas mewajibkan satu mata uang, seperti rupiah sebagai alat pembayaran resmi, maka itu mengikat untuk digunakan.

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Sesungguhnya referensi dirham dan dinar adalah tradisi masyarakat karena yang menjadi referensi bukan fisik dirham dan dinar, melainkan dirham dan dinar menjadi standar barang yang menjadi objek transaksi.” (Majmu’ Fatawa, 29/251).

Dalam hal ini, otoritas sudah mengatur dalam regulasinya, di antaranya, “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI.

Kewajiban tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan, atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional”. (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21).

Ketiga, menjadi tuntunan fikih prioritas dan dakwah, saat ada semangat (ghirah) penggunaan dinar sebagai alat pembayaran, maka sebaiknya semangat yang positif tersebut disalurkan dalam kiprah di ruang-ruang ekosistem ekonomi syariah yang masih banyak belum terpenuhi.

Misalnya, menyediakan industri halal, memperbesar marketshare bank syariah, dan menyelesaikan masalah sosial para dhuafa.[ind]

sumber: Republika

Tags: hukum menggunakan dinar sebagai alat pembayaranhukum menggunakan emas sebagai alat pembayaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Proses Seorang Ibu Memproduksi ASI

Next Post

Mengapa Ibadahku Belum Membat Hatiku Bahagia?

Next Post
Mengapa Ibadahku Belum Membat Hatiku Bahagia?

Mengapa Ibadahku Belum Membat Hatiku Bahagia?

Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

Sejarah Membuktikan bahwa Yahudi Sangat Penakut

Foto: Pexels/Pixabay

Belajar Menjadikan Allah sebagai Orientasi Terbesar dalam Hidup dari Sejarah Islam

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    259 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga