• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran

Januari 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Di Dalam Cemas Selalu Ada Emas

(foto: pixabay)

138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum menggunakan emas sebagai alat pembayaran. Apakah ada hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsensus ulama, atau keputusan lembaga fikih yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran? Bagaimana apabila otoritas sudah menentukan rupiah sebagai alat pembayaran? Mohon penjelasan Ustaz.

Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) menjawab permasalahan ini sebagai berikut.

Tidak ada hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, konsensus ulama, atau keputusan lembaga fikih/fatwa yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran.

Walhasil, kewenangan ada di tangan otoritas setiap negara untuk menentukan mata uang tertentu sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Kisah Guci Emas

Hukum Menggunakan Emas sebagai Alat Pembayaran

Saat otoritas telah menentukan rupiah sebagai alat pembayaran, maka mengikat masyarakat untuk menggunakannya. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menjadikan emas sebagai alat pembayaran sebagaimana alasan berikut ini.

(a) Tidak ada hadis atau konsensus para ulama yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran.

Ibnu Hazm menjelaskan, “….dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak.” (Al-Muhalla, 8/477).

(b) Walaupun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggunakan dinar (yang terbuat dari emas) sebagai alat pembayaran, tetapi itu tidak menjadi syariat yang harus dilakukan oleh umatnya.

Oleh karena itu, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah berinisiatif menjadikan kulit unta sebagai alat pembayaran (menggantikan emas).

Walaupun inisiatif tersebut urung dilaksanakan, tetapi menjadi bukti bahwa emas (alat pembayaran masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) telah dipahami bukan satu-satunya alat pembayaran.

Sebagaimana dikutip dalam Tafsir al-Shan’ani, “Umar bin Khattab berkata; ‘Aku ingin membuat uang dari kulit unta’.

Kemudian, dikatakan kepadanya, ‘Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta!’ Maka, Umar mengurungkan niatnya.” (3/93).

(c) Saat ini tidak ada keputusan lembaga fatwa nasional atau internasional yang menegaskan, mata uang di negara mereka itu harus diganti dengan emas.

Fakta ini sebagai ijtihad kolektif bahwa mata uang resmi setiap negara (termasuk rupiah) itu sah menurut syariah.

Lembaga Fikih OKI bahkan menegaskan, “Uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar secara sempurna…” (Keputusan no. 21 [3/9]).

(d) Pengertian uang menurut ahli fikih, di antaranya, “Uang adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat baik logam atau kertas yang dicetak atau lainnya yang diterbitkan oleh otoritas.” (Rawas, Mu’amalat Maliyah, h. 23).

Wahbah az-Zuhaily berkata, “Uang adalah sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran yang mencerminkan harga dan ukuran nilai”. (Wahbah, Mu’amalat Maliyah).

Baca Juga: Hukum Mata Uang Kripto yang Tidak Berstandarkan Harta

Kedua, saat tidak ada nash, ijma’, dan ijtihad kolektif yang mewajibkan emas sebagai alat pembayaran, selanjutnya yang berlaku adalah kaidah siyasah syar’iyah, yaitu saat otoritas mewajibkan satu mata uang, seperti rupiah sebagai alat pembayaran resmi, maka itu mengikat untuk digunakan.

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Sesungguhnya referensi dirham dan dinar adalah tradisi masyarakat karena yang menjadi referensi bukan fisik dirham dan dinar, melainkan dirham dan dinar menjadi standar barang yang menjadi objek transaksi.” (Majmu’ Fatawa, 29/251).

Dalam hal ini, otoritas sudah mengatur dalam regulasinya, di antaranya, “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI.

Kewajiban tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan, atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional”. (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 21).

Ketiga, menjadi tuntunan fikih prioritas dan dakwah, saat ada semangat (ghirah) penggunaan dinar sebagai alat pembayaran, maka sebaiknya semangat yang positif tersebut disalurkan dalam kiprah di ruang-ruang ekosistem ekonomi syariah yang masih banyak belum terpenuhi.

Misalnya, menyediakan industri halal, memperbesar marketshare bank syariah, dan menyelesaikan masalah sosial para dhuafa.[ind]

sumber: Republika

Tags: hukum menggunakan dinar sebagai alat pembayaranhukum menggunakan emas sebagai alat pembayaran
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cut Nyak Dien, Kisah Ratu Perang Aceh

Next Post

Pengkhianatan dan Pengusiran Bani Musthaliq

Next Post
Pengkhianatan dan Pengusiran Bani Musthaliq

Pengkhianatan dan Pengusiran Bani Musthaliq

Heboh Tiga Negara Eropa Akui Kedaulatan Palestina

Gencatan Senjata Menunjukkan Hamas Menang Telak

Hal Fundamental dalam Pernikahan

Janji Suci Pernikahan

  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7695 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muslim LifeFair 2025 Sukses Digelar di JICC, Hadirkan Ratusan Industri Halal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beri Bantuan Biaya Kuliah, Sultan HB X Minta Data Mahasiswa Asal Aceh, Sumbar dan Sumut ke Perguruan Tinggi di DIY

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5199 shares
    Share 2080 Tweet 1300
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga