• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memandikan Jenazah Bukan Mahram

16/09/2025
in Syariah, Unggulan
Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

foto: LAZ Al Azhar Edukasi Masyarakat Tata Cara Pengurusan Jenazah

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memandikan jenazah bukan mahram? Kebetulan rumah saya masih di daerah pedesaan yang kebanyakan orang tua masih menganut islam kejawen dan masih minim yang mengetahui tentang ketentuan memandikan dan mengkafani jenazah.

Pada waktu itu, karena situasi yang kurang kondusif, ibu saya yang memandikan ada perempuan namun turut juga laki-laki yang bukan mahram ikut melihat jenazah dan memandikan.

Setelah itu yang mengkafani jenazahnya adalah laki-laki semua yang bukan mahram namun mereka merupakan orang yang biasa mengkafani orang-orang meninggal di desa kami.

Dalam hal ini, bagaimana ya, Ustaz untuk alm. Ibu saya? Mohon pencerahannya karena saya sebenarnya sedikit kurang setuju namun saya sulit mencegah karena melawan kebiasaan orang-orang desa saya sendiri, begitupun dengan ayah saya tidak bisa berbuat banyak.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, pada prinsipnya laki-laki tidak boleh memandikan perempuan, atau sebaliknya, kecuali suami istri.

Dengan kata lain laki-laki memandikan mayat laki-laki, begitu juga perempuan memandikan mayat perempuan. Ada pun bagi yang memiliki hubungan mahram, tetap dianjurkan yang sesama jenis.

baca juga: Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur

Hukum Memandikan Jenazah Bukan Mahram

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

لا يجوز للرجل أن يُغسل أمه ، ولا يجوز للأم أن تغسل ولدها ، وكذلك لا يجوز للرجل أن يُغسل ابنته ، فإن الرجل لا يُغسل المرأة ولو كانت من محارمه ، إلا الزوجة يجوز لها أن تُغسل زوجها ، وكذلك الزوج يجوز له غُسل زوجته ، وما عدا ذلك لا ، فالرجل لا يُغسله إلا الرجال ، والمرأة لا يُغسلها إلا النساء . أما الذكر الذي لم يبلغ سبع سنين فيجوز للمرأة غُسله ، وكذلك البنت إذا لم تبلغ سبع سنين يجوز للرجل غُسلها . أما إذا بلغ الولد سبع سنين والبنت كذلك ، فإن الرجال يُغسلون الولد والنساء يُغسلن البنت ، والحاصل : أنه لا يجوز للرجل تغسيل المرأة ولا المرأة تغسيل الرجل إلا الزوجين

Tidak boleh bagi laki-laki memandikan ibunya, tidak boleh pula seorang ibu memandikan anak laki-lakinya. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak perempuannya, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demikian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Jadi, laki-laki tidaklah memandikan kecuali laki-laki, dan perempuan tidaklah memandikan kecuali perempuan.Ada pun laki-laki yang belum sampai tujuh tahun maka boleh dimandikan wanita, demikian pula wanita yang belum sampai tujuh tahun boleh dimandikan laki-laki. Ada pun jika anak laki sudah mencapai tujuh tahun dan demikian pula anak perempuan maka kaum laki-laki hanya memandikan anak laki-laki, dan kaum perempuan memandikan anak perempuan. Kesimpulannya: tidak boleh bagi laki-laki memandikan perempuan, tidak boleh pula wanita memandikan perempuan, kecuali bagi suami-istri. (Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab no. 11448)

Ada pun untuk kasus yang ditanyakan karena sudah terlanjur terjadi karena kelalaian dan juga ketidakpahaman, semoga Allah Ta’ala memaafkan mereka. Jika itu dilakukan secara sengaja, padahal mereka paham, tentu mereka yang berdosa. Ada pun keadaan jenazah ibu, sama sekali tidak masalah, tidak dipengaruhi oleh perbuatan orang lain.
Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفۡسِۭ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ

Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya sendiri. [Surat Al-Muddatstsir: 38]
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: tanyasyariah

Tags: Hukum Memandikan Jenazah Bukan Mahram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Sawi dan Nanas Dapat Menyembuhkan Penyakit Sembelit

Next Post

Ketahui Manfaat Kacang untuk Kecantikan Kulit

Next Post
Ketahui Manfaat Kacang untuk Kecantikan Kulit

Ketahui Manfaat Kacang untuk Kecantikan Kulit

Rahasia Jahe untuk Kecantikan

Rahasia Jahe untuk Kecantikan

Ketika Rumah Tangga tanpa Cinta

Pekanya Hati Istri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8379 shares
    Share 3352 Tweet 2095
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3781 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gaza Story Night: Diskusi Hangat tentang Realitas di Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BSI dan BAZNAS Luncurkan Layanan Pembayaran Kurban dan DAM Digital untuk Dukung Ekonomi Desa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • BAZNAS dan BSI Perkuat Kolaborasi Layanan Kurban dan DAM Berbasis Digital

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga