• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur

26/01/2026
in Syariah, Unggulan
Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup

Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (ilustrasi: TPU Rorotan/RRI)

113
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM muslimah mengantar jenazah ke kubur. Para ulama berbeda pendapat tentang perempuan, selain istri almarhum, mengantar jenazah ke kubur.

Mayoritas ulama dari generasi sahabat, tabi’in, hingga para ahli fikih mazhab mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Ada yang membidahkannya.

Baca Juga: Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur

Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur

Namun, ada pula ulama yang membolehkannya (mubah). Pendapat yang kuat (rajih) adalah hukumnya itu makruh sehingga lebih baik perempuan tidak mengantar jenazah ke kubur.

Menurut mayoritas ulama, istri yang ditinggal wafat terlarang untuk mengantar jenazah suaminya ke kubur berdasarkan ijmak ulama.

Alasannya karena dia telah memasuki masa idah dan ihdad (berkabung) sehingga terlarang untuk keluar rumah, kecuali karena ada urusan mendesak yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Namun menurut ulama Malikiah, dia dibolehkan untuk mengantarnya ke kuburan dengan syarat aman dari terjadinya hal-hal yang mungkar seperti meratapi mayat (niyahah).

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran

Idah dan Ihdad (Berkabung)

Idah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) perempuan yang diceraikan (talak) atau ditinggal wafat oleh suaminya.

Masa idah perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari jika tidak dalam keadaan hamil atau sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil.

Selama masa idahnya, dia diperintahkan untuk berdiam di rumah yang ditinggali bersama suaminya, kecuali karena ada hal-hal tertentu yang mengharuskan keluar dari rumahnya.

Misalnya, ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, seperti berobat ke dokter dan menjalankan tugas tertentu bagi perempuan yang bekerja.

Diperbolehkan pula keluar rumah untuk hal-hal yang dianggap wajar secara adat (urf)seperti mengobrol dengan tetangga dan berkunjung ke rumah kerabatnya, dengan syarat tidak menginap di rumah
mereka.

Kebolehan ini disepakati oleh para ulama mazhab yang empat, yaitu Hanafiah, Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah.

Pada masa idah itu, dia tidak boleh dipinang (dikhitbah) dengan cara yang tegas (sharih), kecuali dengan bahasa sindiran.

Maka, seorang laki-laki tidak boleh mengatakan kepadanya, “Saya mau melamarmu.” Laki-laki hanya boleh mengatakan, misalnya: “Perempuan sepertimu tidak pantas hidup sendiri” atau “Saya ingin nikah, apakah ada perempuan yang mau?”

Pada masa idahnya, dia tidak boleh dinikahi berdasarkan ijmak ulama. Pada masa idahnya pula, dia harus berkabung (ihdad), yaitu tidak berhias diri atau yang semakna dengannya seperti memakai parfum.

Jika boleh keluar rumah jika ada keperluan yang mendesak, tetapi dilarang untuk bermalam di selain
rumahnya.

Di antara bentuk berkabung adalah tidak mengenakan pakaian yang secara adat (urf) bertentangan sikap orang yang bersedih. Tidak ada warna tertentu yang ditentukan oleh syarak, tetapi dikembalikan pada adat.[ind]

Tags: Hukum Muslimah Mengantar Jenazah ke Kubur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Tips Lancar Berpuasa bagi Penderita Maag

Next Post

Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

Next Post
Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

Tips mengatasi people pleaser

Tips Mengatasi People Pleaser, Berlebihan dalam Menyenangkan Orang Lain

Kue Dorayaki Cokelat Empuk Tanpa Telur

Resep Kue Dorayaki Cokelat Empuk Tanpa Telur

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7908 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga