• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

11/09/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf (foto: pixabay)

216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Izin bertanya, Ustaz. Apa hukum menjual dan memindahkan tanah wakaf dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah wakaf sebelumnya? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijualbelikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (wakafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Baca Juga: Dapat Pahala Mengalir, inilah Keutamaan Wakaf Al-Qur’an

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewakaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hlm. 188)

Contoh aplikasinya adalah:

Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, wakaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri.

Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat.

Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

Akan tetapi, jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Seaweed Roll atau Nori Gulung Isi Roti Abon Favorit Keluarga

Next Post

Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Next Post
Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Lebih dari 1.800 Aktor dan Pekerja Film Hollywood Boikot Lembaga Film Israel

Tak Ada Doa yang Sia-sia

Belajar dari Kesederhanaan Pemimpin

Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Jangan Asal Mandi, Begini Cara Mandi Wajib yang Benar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8128 shares
    Share 3251 Tweet 2032
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Pemerintah Indonesia dan Jepang Jalin Kerja Sama pada Program Breeding Loan Komodo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga