• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

03/08/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf (foto: pixabay)

229
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Izin bertanya, Ustaz. Apa hukum menjual dan memindahkan tanah wakaf dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah wakaf sebelumnya? Syukron.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwakafkan tidak boleh dijualbelikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (wakafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Baca Juga: Dapat Pahala Mengalir, inilah Keutamaan Wakaf Al-Qur’an

Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta wakaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewakaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hlm. 188)

Contoh aplikasinya adalah:

Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, wakaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri.

Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat.

Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

Akan tetapi, jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Wakaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

Next Post

Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

Next Post
Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

Tips Mix and Match Sepatu Kets Putih

Tips Mix and Match Sepatu Kets Putih

Memahami Pandangan Islam tentang Pernikahan Beda Agama

Memahami Pandangan Islam tentang Pernikahan Beda Agama

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    484 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4373 shares
    Share 1749 Tweet 1093
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    212 shares
    Share 85 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9061 shares
    Share 3624 Tweet 2265
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4104 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11672 shares
    Share 4669 Tweet 2918
  • Taman Rekreasi Waterboom Jogja Tawarkan Promo Kemerdekaan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2335 shares
    Share 934 Tweet 584
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5219 shares
    Share 2088 Tweet 1305
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga