• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid

14/06/2026
in Syariah, Unggulan
Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

(foto: pixabay)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum mandi wajib setelah nifas dan haid. Ustaz izin bertanya, saya habis melahirkan dan sudah lewat 40 hari, ternyata saya langsung haid, jadi saya mau mandi wajib. Saya bingung harus mandi wajib dengan niat untuk haid dulu atau nifas dulu.

Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib

Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Bismillahirrahmanirrahim. Jika benar demikian, yaitu setelah usai nifas langsung haid, maka tidak perlu mandi dulu. Sebab, kondisinya masih hadats besar.

Ini hanya perpindahan dari hadats besar satu ke hadats besar lainnya sehingga mandi tersebut tidak bermanfaat.

Begitu pula bagi yang junub, lalu dia belum mandi dan setelah itu dia haid, maka dia tidak wajib mandi kecuali setelah usainya haid nanti.

Imam Asy Syafi’i mengatakan:

إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد

Jika seorang wanita mengalami junub, lalu dia haid dalam keadaab belum mandi dari junubnya, dan hanya mandilah yang mensucikan dirinya, namun dalam keadaan haid mandinya itu tidak bisa mensucikan dirinya.

Pada saat haidnya selesai, maka sah baginya mandi dengan sekali mandi. (Al Umm, 1/61). Wallahu a’lam.

Baca Juga: Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Niat

Niat ini sangat penting karena posisinya sebagai pembeda antara mandi biasa untuk bersih-bersih dan kesegaran tubuh, atau mandi janabah.[1]

Mayoritas ulama mengatakan niat adalah fardhu (wajib) saat wudhu, tanpa niat mandi janabah tidak sah, sebagaimana ditegaskan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah), berdasarkan hadits “amal itu berdaskan niat”. Ada pun Hanafiyah mengatakan sunnah.[2]

Menurut Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, bagi Hambaliyah niat itu syarat sahnya mandi, bukan fardhu.[3] Semua ulama sepakat niat itu di hati, dan itu sudah cukup.[4] Ada pun melafazkan niat itu bukan syarat sahnya, namun itu sunnah menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah.[5]

Baca Juga: Sekali Mandi Wajib untuk Junub dan Haid Sekaligus

Tasmiyah (Membaca Bismillah)

Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan bahwa hal ini sunnah berdasarkan hadits-hadits tentang tentang itu. Pada dasarnya hadisnya dhaif, tapi jika dikumpulkan semua jalurnya hadits tersebut menjadi kuat. Mengawali dengan bismillah adalah hal yang baik dan pada dasarnya dianjurkan dalam mengawali kebaikan apa pun.[6]

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali Malikiyah yang mengatakan makruh dan tidak disyariatkan, dan Hambaliyah yang mengatakan wajib.[7]

Cuci tangan sebanyak tiga kali

Ini dilakukan di awal sebelum mandi dan disepakati kesunnahannya oleh semua ulama.[8] Ini berdasarkan hadits Maimunah Radhiallahu ‘Anha: “Aku letakkan air untuk mandi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi, Beliau mencuci tangannya dua atau tiga kali ..” [9]

Juga hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bercerita: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak mandi janabah Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan tangannya ke bejana…” [10]

Mencuci kemaluan (cebok)

Hal ini berdasarkan hadits Maimunah sebelumnya: “Lalu Beliau memenuhi tangan kirinya dengan air dan mencuci kemaluannya.” [11] Bagi Hanafiyah ini adalah sunnah, Malikiyah mengatakan mandub (anjuran), sementara Syafi’iyah dan Hambaliyah mengatakan ini adalah sempurnanya mandi janabah.[12]

Wudhu seperti wudhu shalat

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Lalu Beliau wudhu sebagaimana wudhunya shalat.” [13] Mayoritas ahli fiqih mengatakan wudhu ini sunnah secara tuntas. Tapi, mereka berbeda pendapat tentang apakah mencuci kaki wudhu diakhirkan pada akhir mandi, ataukah saat akhir wudhu.

Menurut Hanafiyah, dan yang lebih shahih dari Syafi’iyah, serta yang resmi dari Hambaliyah, kaki dicuci berbarengan dengan wudhu tersebut, tidak diakhirkan pada akhir mandi. Ada pun salah satu pendapat Hanafiyah dan pendapat resmi Malikiyah hendaknya mencuci kaki diakhirkan.[14]

Baca Juga: Inilah yang Mewajibkan Seorang Muslim Untuk Mandi Besar

Meratakan air ke seluruh tubuh, rambut dan bulu tubuh, dan kulit

Ini adalah wajib dan disepakati semua ulama, [15] tanpa hal ini, maka mandi janabah tidak sah. Seperti sela jari jemari tangan dan kaki, lekukan tubuh, dan rambut sampai akarnya.

Hal ini berdasarkan lanjutan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha di atas: “Kemudian Beliau memasukkan tangannya ke air, lalu jari jemarinya membersihkan dan menyelah rambutnya sampai dasarnya, lalu mengguyur kepalanya dengan air sepenuh dua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh kulit tubuhnya.”

Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian kanan

Ini disepakati kesunnahannya.[16] Hal ini berdasarkan hadits Asyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai dalam hal apa pun memulainya dari kanan, seperti menyisir, memakai sendal, bersuci, dan lainnya.[17]

Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian atas

Ini juga sunnah menurut Syafi’iyah, dan Malikiyah mengatakan anjuran.[18] Mulai dari kepala, leher, bahu, dada, perut, terus sampai kaki.

Mengulang tiga kali pada masing-masing bagian

Ini juga sunnah menurut umumnya mazhab, baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah. Sedangkan Malikiyah mengatakan mandub (anjuran). [19] Istilah mandub, sunnah, nafilah, mustahab, dan tathawwu’, adalah sama saja menurut Syafi’iyyah dan Hambaliyah.[ind]

Tags: Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Kenali Penyakit Degenerasi Makula dan Pengobatannya

Next Post
Kenali Penyakit Degenerasi Makula dan Pengobatannya

Kenali Penyakit Degenerasi Makula dan Pengobatannya

Mengenal 5 Destinasi Wisata di Kroya yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Mengenal 5 Destinasi Wisata di Kroya yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Ayah Bunda, terkadang kita memberikan banyak aturan dan berusaha keras mendisiplinkan anak dengan berbagai cara. Kita begitu ingin memiliki anak yang baik

Ayah Bunda Penuhilah Hak Anak

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8705 shares
    Share 3482 Tweet 2176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11488 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga