ChanelMuslim.com – Hukum mandi wajib setelah nifas dan haid. Ustaz izin bertanya, saya habis melahirkan dan sudah lewat 40 hari, ternyata saya langsung haid, jadi saya mau mandi wajib. Saya bingung harus mandi wajib dengan niat untuk haid dulu atau nifas dulu.
Baca Juga: Hukum Jimak Setelah Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib
Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Bismillahirrahmanirrahim. Jika benar demikian, yaitu setelah usai nifas langsung haid, maka tidak perlu mandi dulu. Sebab, kondisinya masih hadats besar.
Ini hanya perpindahan dari hadats besar satu ke hadats besar lainnya sehingga mandi tersebut tidak bermanfaat.
Begitu pula bagi yang junub, lalu dia belum mandi dan setelah itu dia haid, maka dia tidak wajib mandi kecuali setelah usainya haid nanti.
Imam Asy Syafi’i mengatakan:
إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد
Jika seorang wanita mengalami junub, lalu dia haid dalam keadaab belum mandi dari junubnya, dan hanya mandilah yang mensucikan dirinya, namun dalam keadaan haid mandinya itu tidak bisa mensucikan dirinya.
Pada saat haidnya selesai, maka sah baginya mandi dengan sekali mandi. (Al Umm, 1/61). Wallahu a’lam.
Baca Juga: Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam
Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam
Niat
Niat ini sangat penting karena posisinya sebagai pembeda antara mandi biasa untuk bersih-bersih dan kesegaran tubuh, atau mandi janabah.[1]
Mayoritas ulama mengatakan niat adalah fardhu (wajib) saat wudhu, tanpa niat mandi janabah tidak sah, sebagaimana ditegaskan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah), berdasarkan hadits “amal itu berdaskan niat”. Ada pun Hanafiyah mengatakan sunnah.[2]
Menurut Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, bagi Hambaliyah niat itu syarat sahnya mandi, bukan fardhu.[3] Semua ulama sepakat niat itu di hati, dan itu sudah cukup.[4] Ada pun melafazkan niat itu bukan syarat sahnya, namun itu sunnah menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah.[5]
Baca Juga: Sekali Mandi Wajib untuk Junub dan Haid Sekaligus
Tasmiyah (Membaca Bismillah)
Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan bahwa hal ini sunnah berdasarkan hadits-hadits tentang tentang itu. Pada dasarnya hadisnya dhaif, tapi jika dikumpulkan semua jalurnya hadits tersebut menjadi kuat. Mengawali dengan bismillah adalah hal yang baik dan pada dasarnya dianjurkan dalam mengawali kebaikan apa pun.[6]
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali Malikiyah yang mengatakan makruh dan tidak disyariatkan, dan Hambaliyah yang mengatakan wajib.[7]
Cuci tangan sebanyak tiga kali
Ini dilakukan di awal sebelum mandi dan disepakati kesunnahannya oleh semua ulama.[8] Ini berdasarkan hadits Maimunah Radhiallahu ‘Anha: “Aku letakkan air untuk mandi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi, Beliau mencuci tangannya dua atau tiga kali ..” [9]
Juga hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bercerita: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak mandi janabah Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan tangannya ke bejana…” [10]
Mencuci kemaluan (cebok)
Hal ini berdasarkan hadits Maimunah sebelumnya: “Lalu Beliau memenuhi tangan kirinya dengan air dan mencuci kemaluannya.” [11] Bagi Hanafiyah ini adalah sunnah, Malikiyah mengatakan mandub (anjuran), sementara Syafi’iyah dan Hambaliyah mengatakan ini adalah sempurnanya mandi janabah.[12]
Wudhu seperti wudhu shalat
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Lalu Beliau wudhu sebagaimana wudhunya shalat.” [13] Mayoritas ahli fiqih mengatakan wudhu ini sunnah secara tuntas. Tapi, mereka berbeda pendapat tentang apakah mencuci kaki wudhu diakhirkan pada akhir mandi, ataukah saat akhir wudhu.
Menurut Hanafiyah, dan yang lebih shahih dari Syafi’iyah, serta yang resmi dari Hambaliyah, kaki dicuci berbarengan dengan wudhu tersebut, tidak diakhirkan pada akhir mandi. Ada pun salah satu pendapat Hanafiyah dan pendapat resmi Malikiyah hendaknya mencuci kaki diakhirkan.[14]
Baca Juga: Inilah yang Mewajibkan Seorang Muslim Untuk Mandi Besar
Meratakan air ke seluruh tubuh, rambut dan bulu tubuh, dan kulit
Ini adalah wajib dan disepakati semua ulama, [15] tanpa hal ini, maka mandi janabah tidak sah. Seperti sela jari jemari tangan dan kaki, lekukan tubuh, dan rambut sampai akarnya.
Hal ini berdasarkan lanjutan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha di atas: “Kemudian Beliau memasukkan tangannya ke air, lalu jari jemarinya membersihkan dan menyelah rambutnya sampai dasarnya, lalu mengguyur kepalanya dengan air sepenuh dua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh kulit tubuhnya.”
Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian kanan
Ini disepakati kesunnahannya.[16] Hal ini berdasarkan hadits Asyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai dalam hal apa pun memulainya dari kanan, seperti menyisir, memakai sendal, bersuci, dan lainnya.[17]
Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian atas
Ini juga sunnah menurut Syafi’iyah, dan Malikiyah mengatakan anjuran.[18] Mulai dari kepala, leher, bahu, dada, perut, terus sampai kaki.
Mengulang tiga kali pada masing-masing bagian
Ini juga sunnah menurut umumnya mazhab, baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah. Sedangkan Malikiyah mengatakan mandub (anjuran). [19] Istilah mandub, sunnah, nafilah, mustahab, dan tathawwu’, adalah sama saja menurut Syafi’iyyah dan Hambaliyah.[ind]