oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, ada kasus begini, adik saya mengadopsi bayi laki-laki disusui oleh saya. Setelah bayi laki-laki berumur 10 bulan adik saya melahirkan anak perempuan. Nah, bayi laki-laki yang sudah saya susui itu dengan bayi perempuan yang baru lahir, apakah mahram?
Jawaban:
Itu bukan mahram, dan bukan saudara susuan.
Saudara susuan itu jika yang menyusui adiknya. Jadi, anak angkat itu menjadi saudara susuan bayi dari adiknya tersebut.
Tapi, jika yang menyusui adalah kakaknya, tentu bukan. Anak kandung kakaknya tersebut juga bahkan BUKAN MAHRAM bagi anak si adik. Sebab, SEPUPU bukanlah mahram dan mereka boleh menikah. Maka, apalagi anak susuan dari kakak maka anak-anak tersebut bukan mahram.
Anak susuan tersebut hanya mahram bagi ibu yang menyusui, anak-anak lain yang disusui oleh ibu tersebut, saudara kandung dari ibu tersebut, orangtua dari ibu susuannya.
Wallahu a’lam.[ind]