ChanelMuslim.com – Aturan tentang menutup aurat ini tidak hanya ditujukan kepada yang bukan mahram saja, namun juga kepada yang mahramnya sekalipun.
Aurat yang harus ditutup dihadapan mahram tentunya berbeda dengan yang bukan mahram. Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batasan aurat di hadapan mahram. Berikut ini penjelasannya:
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut mazhab ini, anggota tubuh yang boleh terlihat di hadapan mahram hanyalah wajah, kepala, kedua tangan dan dua kaki. Jadi, selain yang telah disebutkan, tidak boleh ditampakkan di hadapan mahramnya.
Baca Juga: Bolehkah Tak Menutup Aurat saat Membaca Qur’an?
Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram
Bagi keluarga laki-laki yang menjadi mahram perempuan juga perlu menjaga pandangan matanya dari aurat yang secara sengaja atau tidak sengaja terbuka oleh mahram perempuannya itu.
Mazhab Asy-Syafi’iyah
Menurut buku Batasan Aurat di Depan Mahramnya, Ustazah Aini mengutip kitab Mughni al-Muhtaj bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut, dengan syarat aman dari fitnah syahwat.
Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan menurut mazhab ini, aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan mahramnya adalah anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya dan perutnya.
Artinya, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah yang selain dari anggota tubuh tersebut, jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ