• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

11/02/2026
in Syariah
Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi (foto: pixabay)

377
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum kay, pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi. Ustaz, izin bertanya. Bagaimana hukum berobat dengan benda yang dipanaskan? Misalnya logam yang dipanaskan. Terima kasih atas jawabannya.

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Bismillahirrahmanirrahim. Itu namanya kay, yaitu pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi.

Hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mengatakan boleh tapi makruh, berdasarkan hadits berikut:

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ الدَّاءَ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma berkata; saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sekiranya ada obat yang baik untuk kalian atau ada sesuatu yang baik untuk kalian jadikan obat, maka itu terdapat pada bekam atau minum madu atau sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.” (HR. Bukhari no. 5683)

Baca Juga: Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Kay, Pengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi

Hadits lainnya:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَيِّ فَاكْتَوَيْنَا فَمَا أَفْلَحْنَ وَلَا أَنْجَحْنَ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَانَ يَسْمَعُ تَسْلِيمَ الْمَلَائِكَةِ فَلَمَّا اكْتَوَى انْقَطَعَ عَنْهُ فَلَمَّا تَرَكَ رَجَعَ إِلَيْهِ

Dari Imran bin Hushain ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari kay (pengobatan dengan sengatan besi panas), kemudian kami melakukan kay, maka kay itu tidak beruntung dan tidak berhasil.”

Abu Daud berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar salam para malaikat, ketika beliau melakukan kay suara itu hilang, dan ketika beliau meninggalkan pengobatan kay, beliau dapat mendengar suara Malaikat kembali.” (HR. Abu Daud no. 3865, dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth, Syaikh al Albani, dll)

Menurut Imam Ibnul Qayyim – mengutip dari Imam Abu Abdillah Al Maziri- bahwa hadits-hadits ini menunjukkan berobat dengan kay adalah pilihan terakhir jika memang sudah mendesak, dan jangan terburu-buru berobat dengannya sebab di dalamnya akan terjadi rasa sakit yang kuat, yang akan melemahkan penyakit, karena kalah oleh sakitnya kay. (Ath Thibb An Nabawi, hlm. 40)

Imam Al Munawi mengatakan tentang alasan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai kay, karena rasa sakitnya yang lebih sakit dari penyakitnya itu sendiri, dan itu bentuk siksaan dengan menggunakan siksaannya Allah (yaitu dengan api). (At Tanwir Syarh Al Jaami’ Ash Shaghir, 4/243)

Imam Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan adab dan arahan agar bertawakkal kepada Allah dan percaya kepada-Nya, tidak ada penyembuh kecuali Dia, dan tidak terjadi apa-apa kecuali sesuai kehendak-Nya. Segolongan sahabat nabi dan salafush shalih melakukan kay. Qais bin Abu Hazim bercerita bahwa Khabbab melakukan kay tujuh kali di perutnya. (Al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik, 7/461)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum KayPengobatan dengan Memanaskan atau Membakar Besi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh

Next Post

Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

Next Post
Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

Bangun Kepedulian, BAZNAS dan Masjid Burj Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang

Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

Ketika Fitnah Menyelimuti Keadaan Suatu Zaman

Ketika Tidur Menjadi Jalan Husnul Khatimah

Ketika Tidur Menjadi Jalan Husnul Khatimah

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9138 shares
    Share 3655 Tweet 2285
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2359 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • PDRN jadi Tren Industri Kecantikan dari Korea Selatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga