• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 7 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

26/02/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

(foto: pixabay)

321
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKHIR-AKHIR ini kita mendengar banyak kabar mengenai istri meminta cerai kepada suami dengan berbagai sebab, bisa karena KDRT, selingkuh, maupun tidak bisa memberi nafkah batin atau impoten.

Salah satu pembaca ChanelMuslim.com bertanya mengenai seorang istri yang bertengkar dengan suaminya dan berujung perceraian karena sang suami tidak dapat memenuhi nafkah batin istri.

Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri minta cerai hanya gara-gara suaminya tidak bisa menafkahi batin? Maaf, suami sakit impoten dan juga ekonomi selalu kekurangan sehingga menjadikan istrinya ingin pergi dari rumah dan kerja untuk membiayai anak-anaknya.

Baca Juga: Hukum Asal Gugat Cerai Istri dan Keadaan Apa yang Membolehkan Gugatan Dilakukan

Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Menjawab hal ini, Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan beberapa keadaan dibolehkannya istri meminta cerai kepada suaminya.

Ada 7 sebab atau alasan dibolehkannya istri meminta cerai dan pisah dengan suaminya.

1. Suami junun (gila)

2. Impoten

3. Tidak menafkahi baik lahir dan batin, baik karena malas/tidak bertanggung jawab, atau karena terlalu miskin.

4. Akhlaknya buruk (seperti KDRT, dan sejenisnya)

5. Maksiat besar (selingkuh, zina, judi, mabok, meninggalkan shalat)

6. Bahkan tidak good looking sehingga khawatir istri tidak bisa melayani dan akhirnya durhaka. (Kasus Tsabit bin Qais)

7. Murtad (otomatis cerai menurut jumhur)

Ketujuh kondisi tersebut dapat menjadi alasan dibolehkannya istri menggugat cerai kepada suami, tapi bersabar lebih baik, kecuali suami murtad, maka sudah otomatis cerai. Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala, perceraian dalam rumah tangga merupakan kondisi yang tidak diinginkan siapapun apalagi setelah melewati pernikahan yang indah dengan gemerlap pestanya.

Namun, Islam memberikan aturan dan bimbingan ketika ada konflik dalam rumah tangga sehingga tidak ada pihak yang ujug-ujug menggugat cerai.

Semoga jawaban Ustaz tersebut memberikan pencerahan bagi kamu dalam menjalani rumah tangga.[ind]

Tags: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Impoten
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beberapa Kesalahan Thawaf Wada

Next Post

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Next Post
Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Beberapa Terapi Jus untuk Keputihan

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Es Krim Warisan Peradaban Islam

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

Perubahan Struktur Kolagen dapat Membentuk Stretch Mark

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8346 shares
    Share 3338 Tweet 2087
  • Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4278 shares
    Share 1711 Tweet 1070
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2106 shares
    Share 842 Tweet 527
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2232 shares
    Share 893 Tweet 558
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11316 shares
    Share 4526 Tweet 2829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4584 shares
    Share 1834 Tweet 1146
  • OJK Dukung Peluncuran Amanah Pro, Dorong Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • DPR RI Dorong Inovasi Layanan Perbankan Syariah, Apresiasi Kolaborasi Amanah Pro

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga