• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Ibu Mandi bersama Anak Perempuannya

Mei 12, 2022
in Syariah, Unggulan
Dihantui Penyakit Waswas

(foto: pixabay)

238
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya ingin bertanya. Apa hukum seorang ibu mandi bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil (usia 1-2 tahun)?

Boleh tidak mandi bersama begitu dengan kondisi sang anak melihat aurat ibunya? Kalau boleh, sampai kapan batas anak boleh melihat aurat ibunya atau mandi bersama begitu.

Ini mandi bersama karena kondisi sang anak ndak bisa ditinggal atau dititipkan, tapi sang ibu butuh mandi. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum.

Baca Juga: Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

Hukum Ibu Mandi bersama Anak Perempuannya

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai menjaga aurat sesama dan bukan mahram yaitu sebagai berikut.

1. Batasan aurat dan pakaian adalah hak prerogratif Allah Subhanahu wa taala untuk dilaksanakan setiap orang beriman. QS 7: 26.

2. Allah Subhanahu wa taala saat menurunkan hukum aurat maka disiapkan juga adab dan etika untuk menjaganya baik di pergaulan dalam rumah ataupun di luar rumah. QS. 24: 30-31.

3. Untuk itulah, sikap selalu waspada dan menjaga diri sangat dibutuhkan walau antar mahram, ibu dan anak sekalipun.

Selalu menjaga aurat apalagi AURAT INTIM walau ibu dan anak balita adalah usaha dan perjuangan kita dalam menjaga syariah dari Allah Subhanahu wa taala yang menjadi barometer keimanan dan ketakwaan kita.

4. Aurat intim (dari pusat sampai lutut) adalah batasan yang tidak boleh dilihat dan disentuh selain oleh suami ataupun istrinya,

KECUALI ketika sudah menjadi mayat maka hanya sesama jenis kelamin yang diperbolehkan menyentuhnya dengan alas kain saat dimandikan.

Namun tetap diharamkan bagi anak atau saudara untuk memandikan jenazah jika berlainan jenis kelamin.

Sebagaimana kisah kematian putri Rosulullah yang tidak dimandikan Rosulullah walaupun ayah kandungnya.
Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu.

Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.

Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Jadi, saat kita mandi bersama, AURAT INTIM tetap harus ditutup agar anak pun belajar menjaga bagian tersebut.[ind]

Tags: Hukum Ibu Mandi bersama Anak Perempuannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Pisang Crispy Anti Alot

Next Post

Nusantara Palestina Center Dukung RISKA Salurkan Vacuum Cleaner untuk 50 Masjid dan Berbagi Bingkisan Ramadan untuk 100 Anak Yatim Piatu dan Duafa

Next Post
Nusantara Palestina Center Dukung RISKA Salurkan Vacuum Cleaner untuk 50 Masjid dan Berbagi Bingkisan Ramadan untuk 100 Anak Yatim Piatu dan Duafa

Nusantara Palestina Center Dukung RISKA Salurkan Vacuum Cleaner untuk 50 Masjid dan Berbagi Bingkisan Ramadan untuk 100 Anak Yatim Piatu dan Duafa

Pesan Rasulullah kepada Para Suami

Pesan Rasulullah kepada Para Suami

Penting Bagi Suami Memastikan Makanan Halal untuk Istri yang sedang Hamil

Sajian Lebaran Opor Ayam Kampung Mudah dan Lezat

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    436 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1550 shares
    Share 620 Tweet 388
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga