• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

16/09/2021
in Syariah
Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

2.5k
SHARES
19.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bolehkah mandi bareng sesama jenis? Dan apa hukumnya?

Baca juga: Persatuan Ulama Kecam Prancis Terkait Pernikahan Sesama Jenis

Jawaban:
Mandi bareng, sesama jenis baik sesama wanita ataupun sesama laki-laki, sampai terlihat aurat masing-masing, perbuatan ini adalah tindakan yang terlarang.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju. (HR. Muslim no. 338)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِإِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ والمرأة إلى عورة المرأة وهذالاخلاف فِيهِ وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ

Hadits ini menunjukkan pengharaman atas laki-laki melihat aurat laki-laki, wanita melihat aurat wanita, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Demikian juga laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki, ini haram secara ijma’.

(Syarh Shahih Muslim, 4/30)

Sebagian orang ada yang meremehkan hal ini. Sesudah berenang, mereka mandi bareng di shower saling melihat satu sama lain. Hendaknya seorang muslim dan muslimah memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala dan manusia.

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/manis.id]

Tags: hukummandisesama jenis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anis Byarwati Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Gebyar UMKM Tangguh

Next Post

Event Seminar 7 Keajaiban Rezeki

Next Post
event seminar

Event Seminar 7 Keajaiban Rezeki

Belajar Pola Asuh Demokratis ala Puput Melati

Belajar Pola Asuh Demokratis ala Puput Melati

abaya dan sejarah

Abaya dan Sejarah Panjang Perkembangannya

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • WHO Rekomendasikan Vaksin Ebola Ervebo yang Telah Berlisensi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga