ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bolehkah mandi bareng sesama jenis? Dan apa hukumnya?
Baca juga: Persatuan Ulama Kecam Prancis Terkait Pernikahan Sesama Jenis
Jawaban:
Mandi bareng, sesama jenis baik sesama wanita ataupun sesama laki-laki, sampai terlihat aurat masing-masing, perbuatan ini adalah tindakan yang terlarang.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju. (HR. Muslim no. 338)
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِإِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ والمرأة إلى عورة المرأة وهذالاخلاف فِيهِ وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ
Hadits ini menunjukkan pengharaman atas laki-laki melihat aurat laki-laki, wanita melihat aurat wanita, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Demikian juga laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki, ini haram secara ijma’.
(Syarh Shahih Muslim, 4/30)
Sebagian orang ada yang meremehkan hal ini. Sesudah berenang, mereka mandi bareng di shower saling melihat satu sama lain. Hendaknya seorang muslim dan muslimah memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala dan manusia.
oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Demikian. Wallahu A’lam.[ind/manis.id]