• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

16/09/2021
in Syariah
Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

2.5k
SHARES
19.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya, bolehkah mandi bareng sesama jenis? Dan apa hukumnya?

Baca juga: Persatuan Ulama Kecam Prancis Terkait Pernikahan Sesama Jenis

Jawaban:
Mandi bareng, sesama jenis baik sesama wanita ataupun sesama laki-laki, sampai terlihat aurat masing-masing, perbuatan ini adalah tindakan yang terlarang.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju. (HR. Muslim no. 338)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِإِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ والمرأة إلى عورة المرأة وهذالاخلاف فِيهِ وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ

Hadits ini menunjukkan pengharaman atas laki-laki melihat aurat laki-laki, wanita melihat aurat wanita, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Demikian juga laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki, ini haram secara ijma’.

(Syarh Shahih Muslim, 4/30)

Sebagian orang ada yang meremehkan hal ini. Sesudah berenang, mereka mandi bareng di shower saling melihat satu sama lain. Hendaknya seorang muslim dan muslimah memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala dan manusia.

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Demikian. Wallahu A’lam.[ind/manis.id]

Tags: hukummandisesama jenis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anis Byarwati Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Gebyar UMKM Tangguh

Next Post

Event Seminar 7 Keajaiban Rezeki

Next Post
event seminar

Event Seminar 7 Keajaiban Rezeki

Belajar Pola Asuh Demokratis ala Puput Melati

Belajar Pola Asuh Demokratis ala Puput Melati

abaya dan sejarah

Abaya dan Sejarah Panjang Perkembangannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9476 shares
    Share 3790 Tweet 2369
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11820 shares
    Share 4728 Tweet 2955
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2448 shares
    Share 979 Tweet 612
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1337 shares
    Share 535 Tweet 334
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4283 shares
    Share 1713 Tweet 1071
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4845 shares
    Share 1938 Tweet 1211
  • Berbicara Rezeki Artinya Bukan Hanya Soal Materi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Orang Saleh Dahulu Menjaga Hati dari Riya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga