• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

09/06/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking (foto: pixabay)

170
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah bonus kuota dari transaksi pembelian di mobile banking bank syariah boleh diterima? Misalnya, pihak bank syariah mengadakan promo jika membeli kuota internet dari operator x di mobile bankingnya akan mendapatkan bonus ekstra kuota tambahan.

Baca Juga: Memulai Bisnis di Era Pandemi ala Chaeralee

Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Kesimpulan jawaban: Bonus tersebut boleh diterima, karena bagian dari penjual atau penjual jasa yang merelakan haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Penjelasan: Bonus kuota internet tersebut diperbolehkan dan halal untuk diterima, karena berarti itu bonus yang diberikan oleh bank syariah atas jasa pembelian konsumen via mobile banking-nya atau atas pembeliannya. Selama bonus itu diberikan oleh penjual, maka itu diperbolehkan karena bukan transaksi qardh (pinjaman).

Bonus ini juga diperbolehkan layaknya penjual lain. Misalnya penjual yang menyampaikan jika membeli dengan paket tertentu, maka bisa mendapatkan bonus atau cashback atau diskon. Atau pemilik kos-kosan yang menyampaikan kepada penyewa jika menyewa satu tahun, maka akan diberikan diskon.

Hal ini merujuk kepada hasil istisqo bahwa tidak ada larangan, baik dalam nash (Al-Qur’an dan hadits) maupun konsensus ulama yang melarang seorang penjual barang atau jasa memberikan diskon, cashback atau sejenisnya kepada pembeli atau penyewa. Karena tidak ada larangan, maka berlaku kaidah umum yaitu:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan sebagaimana pandangan sebagian ahli fikih yang memperkenankan seseorang merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Intinya, bonus, diskon atau cashback dalam transaksi jual beli jasa atau jual beli itu diperbolehkan, sehingga disimpulkan bahwa bonus, cashback atau diskon yang diberikan oleh bank syariah melalui penggunaan mobile bankingnya atas transaksi pembelian kuota internet konsumen itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.[ind]

sumber: Syariah Consulting Center

Tags: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

Next Post

Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Next Post
Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Resep Sago Crepes Mango dan Sago Pancake untuk Anak

Salimah Tebar Daging Kurban ke Ribuan Penerima Manfaat

Salimah Tebar Daging Kurban ke Ribuan Penerima Manfaat

Rahasia Menghilangkan Jerawat secara Alami dengan DIY Toner Cuka Apel

Rahasia Menghilangkan Jerawat secara Alami dengan DIY Toner Cuka Apel

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7724 shares
    Share 3090 Tweet 1931
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3284 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5201 shares
    Share 2080 Tweet 1300
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Igari dan Thai jadi Tren Makeup Look Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5208 shares
    Share 2083 Tweet 1302
  • Tilawah Al-Quran itu Jalan Kembali Pulang

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga