• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

20/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking (foto: pixabay)

178
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Apakah bonus kuota dari transaksi pembelian di mobile banking bank syariah boleh diterima? Misalnya, pihak bank syariah mengadakan promo jika membeli kuota internet dari operator x di mobile bankingnya akan mendapatkan bonus ekstra kuota tambahan.

Baca Juga: Memulai Bisnis di Era Pandemi ala Chaeralee

Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Kesimpulan jawaban: Bonus tersebut boleh diterima, karena bagian dari penjual atau penjual jasa yang merelakan haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Penjelasan: Bonus kuota internet tersebut diperbolehkan dan halal untuk diterima, karena berarti itu bonus yang diberikan oleh bank syariah atas jasa pembelian konsumen via mobile banking-nya atau atas pembeliannya. Selama bonus itu diberikan oleh penjual, maka itu diperbolehkan karena bukan transaksi qardh (pinjaman).

Bonus ini juga diperbolehkan layaknya penjual lain. Misalnya penjual yang menyampaikan jika membeli dengan paket tertentu, maka bisa mendapatkan bonus atau cashback atau diskon. Atau pemilik kos-kosan yang menyampaikan kepada penyewa jika menyewa satu tahun, maka akan diberikan diskon.

Hal ini merujuk kepada hasil istisqo bahwa tidak ada larangan, baik dalam nash (Al-Qur’an dan hadits) maupun konsensus ulama yang melarang seorang penjual barang atau jasa memberikan diskon, cashback atau sejenisnya kepada pembeli atau penyewa. Karena tidak ada larangan, maka berlaku kaidah umum yaitu:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan sebagaimana pandangan sebagian ahli fikih yang memperkenankan seseorang merelakan sebagian haknya (at-tanazul ‘anil haq).

Intinya, bonus, diskon atau cashback dalam transaksi jual beli jasa atau jual beli itu diperbolehkan, sehingga disimpulkan bahwa bonus, cashback atau diskon yang diberikan oleh bank syariah melalui penggunaan mobile bankingnya atas transaksi pembelian kuota internet konsumen itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.[ind]

sumber: Syariah Consulting Center

Tags: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Memahami Anak Usia Dini

Next Post

Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

Next Post
Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

Efek Gigitan Kutu Kucing pada Manusia

4 Bekal dalam Mendidik Anak

4 Bekal dalam Mendidik Anak

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

Resep Shaksuka, Menu Sarapan Timur Tengah Perpaduan Telur dan Tomat

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8558 shares
    Share 3423 Tweet 2140
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4385 shares
    Share 1754 Tweet 1096
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11395 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3851 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga