• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berpindah Mazhab

Februari 9, 2022
in Syariah
Hukum Berpindah Mazhab
100
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum berpindah mazhab. Ada sebuah pertanyaan. Saya ikut mazhab Syafi’i yang mana bersentuhan dengan suami batal. Bagaimana jika suami sedang sakit lalu saya mau mewudhu’kan dia dan yang menunggui cuma saya sendiri tidak ada makhram lainnya.

Apa boleh saya ikut mazdhab lain (bersentuhan tidak batal) karena dururat seperti halnya menunaikan ibadah haji?

Dijawab oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan hafizhahullah

Baca Juga: Resensi Buku Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab Layak Jadi Rujukan

Hukum Berpindah Mazhab

Jika ada sarung tangan pelastik atau karet, bisa dipakai untuk menghindari bersentuhan langsung. Tapi, jika tidak ada juga tidak apa-apa.

Imam Al Bujairimi mengatakan:

و يجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل

Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)

Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah:

(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة. “

Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taklid (mengikuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain.

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Mazhab dalam semua masalah.

Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab.” (Al Ifshah ‘ala Masailil Idhah ‘alal Madzahib al Arba’ah, hal. 219)

Pindah madzhab dalam suatu kasus, harus didasari ilmu, maslahat, bukan karena mencari yang enak-enak dan cocok dengan hawa nafsu. Demikian. Wallahu a’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum berpindah mazhab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Curah Hujan Tinggi, Banjir Besar Melanda Gaza

Next Post

Doa Memohon Selamat Dunia Akhirat

Next Post
Doa Memohon Selamat Dunia Akhirat

Doa Memohon Selamat Dunia Akhirat

Akibat Menjauh dari Al-Qur’an

Akibat Menjauh dari Al-Qur'an

Amalan-amalan Penghapus Dosa

Amalan-amalan Penghapus Dosa

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7623 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pentingnya RUU Ketahanan Keluarga dalam Mewujudkan Pembangunan Ramah Keluarga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga