• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

Oktober 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Orang Tua Baik, Anak Juga Akan Baik

(foto: pixabay)

3.6k
SHARES
28k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KALAU istri pulang ke rumah ortu, apakah suami mesti memberi nafkah sedangkan sang istri tak mau diajak pulang dan kalau buat jajan anak, masih saya kasih.

Pertanyaan saya, apa saya berdosa? Sedangkan saya belum resmi pisah. Mohon penjelasan.

Ustazah Herlini Amran, M.A. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Islam telah mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk di antaranya mengatur hak dan kewajiban masing-masing di antara mereka. Firman Allah swt dalam QS An Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),

dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang salih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Baca Juga: Istri, Mintalah Izin kepada Suamimu Ketika Keluar Rumah (Bag. 2)

Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dan istri diwajibkan untuk menaati suaminya termasuk tidak diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya tanpa seizin suaminya tersebut.

Apabila seorang istri meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, maka istri tersebut tergolong ke dalam wanita yang nusyuz (durhaka). Suami berkewajiban menasihati istrinya dengan cara yang baik.

Di antara hak suami yang menjadi kewajiban istri adalah tidak keluar rumah tanpa izin suami, apalagi sampai meninggalkan rumah suaminya dan kembali ke rumah orangtuanya tanpa izin suami.

Sabda Rasullulah Shallallahu alaihi wa sallam:

”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib.

Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri.

Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud)

Jika istri meninggalkan rumah suami tanpa izinnya, dia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Bila ada permasalahan antara suami istri, mestinya diselesaikan dengan cara yang baik, tidak pergi meninggalkan suami, kecuali jika suami melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dapat membahayakan jiwa istri.[ind]

Sumber: Syariah Consulting Center

Tags: Apakah Suami Wajib Menafkahiistri kabur dari rumahIstri Pulang ke Rumah Ortunafkah suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menunjukkan Bukti Cinta

Next Post

Tunik jadi Busana Favorit karena Praktis dan Nyaman

Next Post
Tunik jadi Busana Favorit karena Praktis dan Nyaman

Tunik jadi Busana Favorit karena Praktis dan Nyaman

Manfaat Sayuran Sawi untuk Kesehatan Ibu Menyusui

Manfaat Sayuran Sawi untuk Kesehatan Ibu Menyusui

Salimah Tulungagung Ajak Lansia Kenali Masalah Gigi di Usia Tua

Salimah Tulungagung Ajak Lansia Kenali Masalah Gigi di Usia Tua

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2049 shares
    Share 820 Tweet 512
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga