HUKUM bank riba dan mempromosikannya .Ustaz, izin bertanya, hukum pakai bank yang berbunga walaupun bunganya tidak dipakai, tidak ada biaya admin transfer dan lain-lain.
Dan kalau kasih tahu teman tentang cara bikin akun bank tersebut, bagaimana? Jazakumullahu khairan.
Baca Juga: Hukum Bekerja Sama dengan Bank Konvensional
Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya
Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.
Jawaban: Pertama, tetap tidak dibolehkan atau bahkan mensosialisasikan serta membantu orang lain agar memiliki rekening di bank konvensional walaupun tidak memanfaatkan bunganya.
Dengan membuka dan memiliki serta memanfaatkan rekening tersebut dianggap telah berkontribusi menguatkan walaupun dengan nisbah (prosentase) tertentu tetapi itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala.
“wala ta’awanu alal Ismi wal udwan”, dan tuntunannya selama kita bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan syubhat maka itu yang jadi tuntunan.
Kedua, kecuali jika ada alasan darurat atau semi darurat sehingga harus memiliki rekening tersebut. Misalnya sebagai penjual memiliki mitra atau klien yang kebanyakan tidak menggunakan rekening syariah maka untuk mereka boleh kita sediakan rekening konvensional dan kita hanya memanfaatkannya untuk tujuan transfer.
Tapi tidak untuk memanfaatkannya untuk tabungan atau deposito.
Baca Juga: Membeli Saham Bank Konvensional
Hukum Bekerja sama dengan Bank Konvensional
Selain itu, mengenai hukum bekerja sama dengan bank konvensional, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.
Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah.
Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya.
Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)
Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.
Wallahu a’lam.[ind]