• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

14/11/2025
in Syariah, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

96
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM bank riba dan mempromosikannya .Ustaz, izin bertanya, hukum pakai bank yang berbunga walaupun bunganya tidak dipakai, tidak ada biaya admin transfer dan lain-lain.

Dan kalau kasih tahu teman tentang cara bikin akun bank tersebut, bagaimana? Jazakumullahu khairan.

Baca Juga: Hukum Bekerja Sama dengan Bank Konvensional

Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Pertama, tetap tidak dibolehkan atau bahkan mensosialisasikan serta membantu orang lain agar memiliki rekening di bank konvensional walaupun tidak memanfaatkan bunganya.

Dengan membuka dan memiliki serta memanfaatkan rekening tersebut dianggap telah berkontribusi menguatkan walaupun dengan nisbah (prosentase) tertentu tetapi itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala.

“wala ta’awanu alal Ismi wal udwan”, dan tuntunannya selama kita bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan syubhat maka itu yang jadi tuntunan.

Kedua, kecuali jika ada alasan darurat atau semi darurat sehingga harus memiliki rekening tersebut. Misalnya sebagai penjual memiliki mitra atau klien yang kebanyakan tidak menggunakan rekening syariah maka untuk mereka boleh kita sediakan rekening konvensional dan kita hanya memanfaatkannya untuk tujuan transfer.

Tapi tidak untuk memanfaatkannya untuk tabungan atau deposito.

Baca Juga: Membeli Saham Bank Konvensional

Hukum Bekerja sama dengan Bank Konvensional

Selain itu, mengenai hukum bekerja sama dengan bank konvensional, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.

Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan  menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah.

Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.  (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)

Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makin Berisi Makin Hati-hati

Next Post

5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

Next Post
5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

Perimenopause perempuan

Sering Merasa Nyeri saat Menstruasi? Coba Tips dari Praktisi Yoga Ini

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7929 shares
    Share 3172 Tweet 1982
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2887 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Epstein Files dan Pukulan Israel ke Trump

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3210 shares
    Share 1284 Tweet 803
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pilates Setelah Salat, Kelas Khusus Pria di Masjid-Masjid Bradford

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Cara Penularan Virus Nipah ke Manusia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3462 shares
    Share 1385 Tweet 866
  • Pemimpin Itu Mengayomi Rakyatnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga