• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

14/11/2025
in Syariah, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

98
SHARES
755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM bank riba dan mempromosikannya .Ustaz, izin bertanya, hukum pakai bank yang berbunga walaupun bunganya tidak dipakai, tidak ada biaya admin transfer dan lain-lain.

Dan kalau kasih tahu teman tentang cara bikin akun bank tersebut, bagaimana? Jazakumullahu khairan.

Baca Juga: Hukum Bekerja Sama dengan Bank Konvensional

Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Jawaban: Pertama, tetap tidak dibolehkan atau bahkan mensosialisasikan serta membantu orang lain agar memiliki rekening di bank konvensional walaupun tidak memanfaatkan bunganya.

Dengan membuka dan memiliki serta memanfaatkan rekening tersebut dianggap telah berkontribusi menguatkan walaupun dengan nisbah (prosentase) tertentu tetapi itu tidak diperbolehkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala.

“wala ta’awanu alal Ismi wal udwan”, dan tuntunannya selama kita bisa menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan syubhat maka itu yang jadi tuntunan.

Kedua, kecuali jika ada alasan darurat atau semi darurat sehingga harus memiliki rekening tersebut. Misalnya sebagai penjual memiliki mitra atau klien yang kebanyakan tidak menggunakan rekening syariah maka untuk mereka boleh kita sediakan rekening konvensional dan kita hanya memanfaatkannya untuk tujuan transfer.

Tapi tidak untuk memanfaatkannya untuk tabungan atau deposito.

Baca Juga: Membeli Saham Bank Konvensional

Hukum Bekerja sama dengan Bank Konvensional

Selain itu, mengenai hukum bekerja sama dengan bank konvensional, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.

Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan  menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah.

Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.  (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)

Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makin Berisi Makin Hati-hati

Next Post

5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

Next Post
5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

5 Tips Menjaga Sepatu Anti Bau

Perimenopause perempuan

Sering Merasa Nyeri saat Menstruasi? Coba Tips dari Praktisi Yoga Ini

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Tangerang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8289 shares
    Share 3316 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2086 shares
    Share 834 Tweet 522
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga