Chanelmuslim.com – Hukum bekerja sama dengan bank konvensional. Assalamualaikum, Ana ingin bertanya ke Ustaz Farid tentang pekerjaan yang client-nya adalah lembaga finansial seperti bank dan asuransi konvensional. Bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya
Hukum Bekerja Sama dengan Bank Konvensional
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya.
Apalagi jika kita masih bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.
Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah.
Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgeng bahkan subur, kita hindari.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)
Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.
Wallahu A’lam. [ind]