• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

02/01/2023
in Syariah
Hukum membeli saham bank konvensional

Foto: Canva/khunkorn

184
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum membeli saham bank konvensional? Seperti diketahui, saat ini, berinvestasi atau memiliki saham menjadi sesuatu yang dilakukan oleh banyak orang.

Baca Juga: Tips Investasi di Pasar Modal Syariah Menurut Founder Kuliah Saham

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan bahwa saham bank konvensional itu tidak boleh dimiliki dengan cara dibeli atau perpindahan kepemilikan lainnya,

Alasannya karena beberapa poin berikut:

(a). Saham bank konvensional itu dikelola dalam usaha-usaha yang tidak halal seperti kredit ribawi dan usaha-usaha lain yang tidak halal.

(b). Sebagaimana kaidah umum yang berlaku dalam akad, bahwa objek akad (mahal al aqd), (seperti jenis usaha) itu harus halal. Apabila ada transaksi di mana objek usahanya tidak halal, maka usahanya menjadi batal dengan sendirinya.

(c). Jika seseorang membeli saham, maka ia sebagai pemilik modal dalam usaha yang dikelola oleh emiten (yaitu kredit ribawi yang dikelola oleh bank konvensional). Dengan demikian, ia menjadi salah satu pemilik modal dalam usaha kredit ribawi. Ilustrasi lainnya, seseorang sebagai pemilik modal menyerahkan dananya kepada mitra untuk dikelola dalam usaha produksi minuman memabukan.

(d) Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI NO: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan standar syariah internasional AAOIFI nomor 21 tentang saham dan obligasi.

Wallahu a’lam. [ind/Cms]

Tags: Hukum membeli saham
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebut Kota Bekasi Daerah Strategis, Heri Koswara Optimis Menangkan Pilkada

Next Post

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Next Post
Orang Muslim yang celaka karena shalat

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9221 shares
    Share 3688 Tweet 2305
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4173 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Ular dan Penampakan Jin

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga