• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

02/01/2023
in Syariah
Hukum membeli saham bank konvensional

Foto: Canva/khunkorn

183
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum membeli saham bank konvensional? Seperti diketahui, saat ini, berinvestasi atau memiliki saham menjadi sesuatu yang dilakukan oleh banyak orang.

Baca Juga: Tips Investasi di Pasar Modal Syariah Menurut Founder Kuliah Saham

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan bahwa saham bank konvensional itu tidak boleh dimiliki dengan cara dibeli atau perpindahan kepemilikan lainnya,

Alasannya karena beberapa poin berikut:

(a). Saham bank konvensional itu dikelola dalam usaha-usaha yang tidak halal seperti kredit ribawi dan usaha-usaha lain yang tidak halal.

(b). Sebagaimana kaidah umum yang berlaku dalam akad, bahwa objek akad (mahal al aqd), (seperti jenis usaha) itu harus halal. Apabila ada transaksi di mana objek usahanya tidak halal, maka usahanya menjadi batal dengan sendirinya.

(c). Jika seseorang membeli saham, maka ia sebagai pemilik modal dalam usaha yang dikelola oleh emiten (yaitu kredit ribawi yang dikelola oleh bank konvensional). Dengan demikian, ia menjadi salah satu pemilik modal dalam usaha kredit ribawi. Ilustrasi lainnya, seseorang sebagai pemilik modal menyerahkan dananya kepada mitra untuk dikelola dalam usaha produksi minuman memabukan.

(d) Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI NO: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan standar syariah internasional AAOIFI nomor 21 tentang saham dan obligasi.

Wallahu a’lam. [ind/Cms]

Tags: Hukum membeli saham
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebut Kota Bekasi Daerah Strategis, Heri Koswara Optimis Menangkan Pilkada

Next Post

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Next Post
Orang Muslim yang celaka karena shalat

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9015 shares
    Share 3606 Tweet 2254
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11654 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Inilah 7 Destinasi Wisata di Luak Limapuluh yang Wajib Dikunjungi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Saladin Camp ke-7 di Yogyakarta Sukses Diikuti 400 Peserta, Prof Abdul al-Fattah el-Awaisi: Kitalah Generasi Pembebas Baitul Maqdis

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Daftar Tempat Wisata Kuliner Viral di Bogor dengan Harga Terjangkau

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga