• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

Januari 2, 2023
in Syariah
Hukum membeli saham bank konvensional

Foto: Canva/khunkorn

168
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum membeli saham bank konvensional? Seperti diketahui, saat ini, berinvestasi atau memiliki saham menjadi sesuatu yang dilakukan oleh banyak orang.

Baca Juga: Tips Investasi di Pasar Modal Syariah Menurut Founder Kuliah Saham

Hukum Membeli Saham Bank Konvensional

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan bahwa saham bank konvensional itu tidak boleh dimiliki dengan cara dibeli atau perpindahan kepemilikan lainnya,

Alasannya karena beberapa poin berikut:

(a). Saham bank konvensional itu dikelola dalam usaha-usaha yang tidak halal seperti kredit ribawi dan usaha-usaha lain yang tidak halal.

(b). Sebagaimana kaidah umum yang berlaku dalam akad, bahwa objek akad (mahal al aqd), (seperti jenis usaha) itu harus halal. Apabila ada transaksi di mana objek usahanya tidak halal, maka usahanya menjadi batal dengan sendirinya.

(c). Jika seseorang membeli saham, maka ia sebagai pemilik modal dalam usaha yang dikelola oleh emiten (yaitu kredit ribawi yang dikelola oleh bank konvensional). Dengan demikian, ia menjadi salah satu pemilik modal dalam usaha kredit ribawi. Ilustrasi lainnya, seseorang sebagai pemilik modal menyerahkan dananya kepada mitra untuk dikelola dalam usaha produksi minuman memabukan.

(d) Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI NO: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan standar syariah internasional AAOIFI nomor 21 tentang saham dan obligasi.

Wallahu a’lam. [ind/Cms]

Tags: Hukum membeli saham
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebut Kota Bekasi Daerah Strategis, Heri Koswara Optimis Menangkan Pilkada

Next Post

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Next Post
Orang Muslim yang celaka karena shalat

Berita Kemunculan Al-Mahdi dari berbagai Pandangan

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Amalan untuk Keharmonisan Jauh dari Kehancuran

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

Swedia Tutup 17 Sekolah Islam Swasta Sejak 2019, Diduga karena Anti-Islam

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Sosok Hindun binti Utbah setelah Masuk Islam

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7642 shares
    Share 3057 Tweet 1911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3213 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5167 shares
    Share 2067 Tweet 1292
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Resep Santap Siang Penggugah Selera, Soto Mie Bogor

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga