• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Geleng-geleng Kepala Saat Berdzikir

Oktober 17, 2021
in Syariah
Geleng-geleng Kepala Saat Berdzikir

ilustrasi (ist)

243
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Ustaz, ingin bertanya.
Kalau berdzikir la ilaha illalloh dengan geleng-geleng kepala, hukumnya apa? Mohon penjelasannya, Ustaz.

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Baca Juga: Bacaan Dzikir Petang Sesuai Ajaran Rasulullah

Baca Juga: Berdzikir Menjadi Nutrisi yang Baik bagi Ruh

Geleng-geleng Kepala saat Berdzikir

Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah ..

Ya, mungkin kita pernah lihat ada orang yang menggeleng-gelengkan kepalanya saat berdzikir. Sebagian ada yang melakukannya secara spontanitas saja, seperti orang yang menggigil dan tidak bisa dihindari. Sebagian orang ada yang melakukan secara sengaja dan sadar untuk mencapai kekhusyukan.

Secara khusus, tidak ada dalil Alquran dan As Sunnah tentang berdzikir dengan menggeleng-gelengkan kepala. Oleh karenanya, hal ini DIPERSELISIHKAN ULAMA.

Pihak yang membolehkan
Mereka mengatakan hal itu boleh, JIKA ITU TIDAK DIANGGAP BAGIAN DARI DZIKIR, itu sebagai cara saja untuk lebih konsentrasi, maka tidak apa-apa bahkan dianjurkan.

Hal ini berdasarkan dalil umum, yaitu ayat berikut:

ٱلَّذِينَ يَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَٰذَا بَٰطِلٗا سُبۡحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.
(QS. Ali ‘Imran, Ayat 191)

Imam Muhammad al Khalili asy Syafi’i Rahimahullah menjelaskan ayat di atas:

علمت أن الحركة في الذكر والقراءة ليست محرمة ولا مكروهة، بل هي مطلوبة في جملة أحوال الذاكرين من قيام وقعود وجنوب وحركة وسكون وسفر وحضرة وغنى وفقر

Aku mengetahui bahwa gerakan dalam berdzikir dan membaca Alquran bukanlah suatu hal yang haram dan makruh, bahkan itu hal yang dituntut secara umum di berbagai kondisi orang yang berzikir baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, perjalanan, mukim, kaya, dan fakir.

(Fatawa al Khalili ‘alal Mazhab asy Syafi’i, jilid. 1, hlm. 36)

Beliau juga berkata:

وأما الاهتزاز في حالة الذكر فمندوب إليه؛ لما روى الحافظ أبو نعيم أحمد بن عبد الله الأصفهاني بسنده عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه وصف الصحابة يوما فقال: كانوا إذا ذكر الله مادوا كما تميد الشجر في اليوم الشديد الريح وجرت دموعهم على ثيابهم قال أهل اللغة: ماد يميد إذا تحرك، ومادت الأغصان تميد تمايلت. قال شيخنا العارف جمال الدين عبد الله بن حسام الدين خليل الاسترابادي البسطامي قدس الله تعالى روحه: وهذا صريح على أن الصحابة رضي الله عنهم كانوا يتحركون في الذكر حركة شديدة يمينا وشمالا؛ لأنه شبه حركتهم بحركة الشجر يوم الريح، ومن المعلوم أن الشجر في يوم الريح يتحرك حركة شديدة، فثبت مطلقا إباة الميلان بهذا الأثر على أن الرجل غير مؤاخذ بما يتحرك ويقعد ويقوم ويلبث على أي نوع كان لا يكون منهيا عنه، ولم يرد عنه صلى الله عليه وسلم نهي عن الحركة في الذكر، ولو كان فيها كراهة لبينها لأمته فيما ورد عنه.

Ada pun menggoyangkan badan di saat dzikir adalah hal yang dianjurkan. Berdasarkan riwayat dari Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah al Ashfahani dengan sanadnya dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa suatu hari ia menceritakan keadaan sahabat nabi: “Para sahabat jika berdzikir kepada Allah bergerak-gerak sebagaimana bergerak-geraknya pohon di hari yang begitu tenang anginnya, air mata mereka mengalir sampai pakaian mereka. Ahli bahasa mengatakan “maada yamiidu artinya bergerak/mengayun.” Syaikh kami, al ‘Arif Jamaluddin Abdillah bin Husamuddin al Khalil -semoga Allah sucikan ruhnya- mengatakan: “Hal ini begitu jelas bahwa para sahabat nabi Radhiallahu ‘anhum melakukan gerakan dalam berdzikir dengan gerakan yang kuat ke kiri dan kanan, karena gerakan mereka diserupakan dengan gerakan pohon di hari berangin kencang, maka gerakan ini telah kuat secara mutlak berdasarkan atsar bahwa seseorang yang bergerak-gerak dalam keadaan duduk dan berdiri dan gerakan apa pun tidaklah terlarang, dan tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang gerakan saat berdzikir, seandainya hal itu dibenci niscaya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan menjelaskannya kepada umatnya. (Ibid, jilid. 2, hlm. 259)

Imam Fakhruddin ar Razi Rahimahullah mengatakan:

المؤمن إذا سمع ذكر الله اهتز ونشط

Orang beriman itu jika mendengar zikrullah maka dia akan bergerak – gerak dan semangat. (Tafsir Ar Razi, jilid. 5, hal. 294)

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

هذا إن جاء تلقائيًّا فهذا ما فيه بأس؛ لأن بعض الناس يستعين -مثلًا- بالهز على التلاوة. وإن جاء تعبديًّا فإنه لا يجوز، وهو بدعة، ومع ذلك نحن نحث الذين يهتزون تلقائيًّا أن يعودوا أنفسهم على ترك الهز؛ لأنه قد يقتدي بهم غيرهم، ويظن أن هذا أمر مشروع

Jika gerakan ini terjadi spontanitas, maka TIDAK APA-APA, sebab sebagian manusia ada yang terbantu – misalnya- dalam membaca Alquran dengan bergerak-gerak. Namun, jika itu dianggap IBADAH maka tidak boleh, itu bid’ah. (Liqa Bab al Maftuh, 150/25)

Pihak yang melarang
Mereka mengatakan menggerakkan badan saat zikir adalah MENYERUPAI YAHUDI. Ini terlarang.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan YAHUDI karena mereka suka bergerak-gerak (YATAHAWWADUU) saat membaca Taurat.

وَقَالَ أَبُو عَمْرِو بْنُ الْعَلَاءِ: لِأَنَّهُمْ يَتَهَوَّدُونَ، أَيْ: يَتَحَرَّكُونَ عِنْدَ قِرَاءَةِ التَّوْرَاةِ

Abu Amr bin al ‘Ala mengatakan: “Karena mereka yatahawwaduun, yaitu bergerak-gerak saat membaca Taurat. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 1, hlm. 285)

Imam Ibnu Katsir, dalam tafsirnya terhadap ayat berikut:

۞وَإِذۡ نَتَقۡنَا ٱلۡجَبَلَ فَوۡقَهُمۡ كَأَنَّهُۥ ظُلَّةٞ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُۥ وَاقِعُۢ بِهِمۡ خُذُواْ مَآ ءَاتَيۡنَٰكُم بِقُوَّةٖ وَٱذۡكُرُواْ مَا فِيهِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

Dan (ingatlah) ketika Kami mengangkat gunung ke atas mereka, seakan-akan (gunung) itu naungan awan dan mereka yakin bahwa (gunung) itu akan jatuh menimpa mereka. (Dan Kami firmankan kepada mereka), “Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya agar kamu menjadi orang-orang bertakwa.”
(QS. Al-A’raf, Ayat 171)

Beliau mengutip dari Abu Bakar bin Abdillah:

فَلَمَّا نَشَرَ الْأَلْوَاحَ فِيهَا كِتَابُ اللَّهِ كَتَبَهُ بِيَدِهِ، لَمْ يَبْقَ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ جَبَلٌ وَلَا شَجَرٌ وَلَا حَجَرٌ إِلَّا اهْتَزَّ، فَلَيْسَ الْيَوْمَ يَهُودِيٌّ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ صَغِيرٌ، وَلَا كَبِيرٌ، تُقْرَأُ عَلَيْهِ التَّوْرَاةُ إِلَّا اهْتَزَّ وَنَفَضَ لَهَا رَأْسَهُ. [أَيْ: حَرَّكَ كَمَا قَالَ تَعَالَى: {فَسَيُنْغِضُونَ إِلَيْكَ رُءُوسَهُمْ} [الْإِسْرَاءِ:51] أَيْ يُحَرِّكُونَهَا]

Ketika Taurat sudah disebarkan, di dalamnya terdapat ketetapan Allah Dia tulis dengan tangan-Nya, maka membuat semua gunung, pohon, bebatuan bergetar. Maka, tidaklah Yahudi hari ini di semua permukaan bumi baik anak kecil dan dewasanya melainkan bergerak-gerak saat dibacakan Taurat kepada mereka, dan menggerak-gerakkan kepalanya, sebagaimana firman Allah: “mereka menggeleng-gelengkan kepalanya kepadamu.” (QS. Al Isra: 51).
(Ibid, jilid. 3, hlm. 500)

Inilah pendapat dari Al Lajnah ad Daimah, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan lainnya.

Silakan ambil pendapat yang sekiranya lebih kuat dan jangan ingkari yang lainnya. Semoga kita bisa berlapang dada dalam perbedaan ini dan perbedaan fiqih lainnya.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind/manis.id]

Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Kenali ARFID: Gangguan Makan pada Anak

Next Post

Umar bin Khattab Memecat Pejabat yang Tidak Lemah Lembut kepada Keluarga

Next Post
Foto: Pexels/Monstera

Umar bin Khattab Memecat Pejabat yang Tidak Lemah Lembut kepada Keluarga

Mentalak Istri Karena Tidak Taat Kepada Suami

Mentalak Istri Karena Tidak Taat Kepada Suami

Foto: bluecarbonsociety.org

Mengenal Blue Carbon dan Pentingnya bagi Aksi Iklim

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25661 shares
    Share 10264 Tweet 6415
  • Youtuber Pakistan Hassan Abid Hapus Akun dengan Jutaan Pengikut Karena Takut Dosa Jariyah

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Arabiki Sausage Buatan Singapura Mengandung Babi? Ini Penjelasan Pakar

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7649 shares
    Share 3060 Tweet 1912
  • Doa untuk Turki dan Suriah

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Langkah Mencapai Target di 2023 dengan SMART

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga