• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

April 24, 2022
in Syariah, Unggulan
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

(foto: Correcto)

184
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, apakah dana beasiswa itu termasuk harta yang wajib dizakati? Karena ada dua pendapat: (1) beasiswa itu adalah seperti kita yang menerima zakat jadi tidak wajib zakat; (2) wajib zakat karena seperti kita menerima hadiah.

Mohon penjelasannya, Ustaz.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai status dana beasiswa ini, apakah perlu dikeluarkan zakatnya atau tidak, yaitu sebagai berikut.

Beasiswa sama dengan zakat, tentu tidak. Mengingat aturan mainnya juga sangat berbeda. Penerima beasiswa pun tidak selalu mustahik.

Ada beasiswa yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang bisa jadi dia kaya, bukan karena fakir dan miskin.

Nah, beasiswa sendiri. Apakah dizakati? Ini memang beda pendapat.

Baca Juga: Dana Wakaf untuk Biaya Operasional

Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

Pendapat yang adil adalah lihat dulu kondisi orangnya. Jika dia fakir, dan itu beasiswa bagi siswa/mahasiswa kurang mampu maka dia tidak wajib zakat sebab statusnya bukan muzakki.

Jika itu beasiswa yang disebabkan prestasi, bukan karena miskin, dan uang beasiswanya pun bisa menutupi semua biaya kuliah dan masih ada sisa setara dengan nishab, maka itu wajib zakat, sebab itu sama dengan pendapatan dia.

Akan tetapi, jika uang beasiswa itu pas-pasan, hanya cukup buat kuliah dan sisanya jauh dari nishab maka tidak ada zakat.

Wallahu a’lam.

Sahabat Muslim, tentu dana beasiswa berapapun nominalnya merupakan suatu nikmat yang perlu disyukuri. Apalagi dapat membantu membiayai pendidikan kamu ke jenjang yang lebih tinggi.

Semoga artikel mengenai dana beasiswa yang wajib dikeluarkan zakatnya ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnyazakat dari dana beasiswa
Previous Post

Suami Istri Membutuhkan Variasi

Next Post

ASAR Humanity Distribusikan 10 Ton Beras untuk Pesantren di Lima Daerah

Next Post
ASAR Humanity Distribusikan 10 Ton Beras untuk Pesantren di Lima Daerah

ASAR Humanity Distribusikan 10 Ton Beras untuk Pesantren di Lima Daerah

Resensi Buku Reach Your Dreams

Resensi Buku Reach Your Dreams

Fashion Show Islami Batik Ramah Lingkungan Oleh BAZNAS

Fashion Show Islami Batik Ramah Lingkungan Oleh BAZNAS

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga