USTAZ, apakah dana beasiswa itu termasuk harta yang wajib dizakati? Karena ada dua pendapat: (1) beasiswa itu adalah seperti kita yang menerima zakat jadi tidak wajib zakat; (2) wajib zakat karena seperti kita menerima hadiah.
Mohon penjelasannya, Ustaz.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai status dana beasiswa ini, apakah perlu dikeluarkan zakatnya atau tidak, yaitu sebagai berikut.
Beasiswa sama dengan zakat, tentu tidak. Mengingat aturan mainnya juga sangat berbeda. Penerima beasiswa pun tidak selalu mustahik.
Ada beasiswa yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang bisa jadi dia kaya, bukan karena fakir dan miskin.
Nah, beasiswa sendiri. Apakah dizakati? Ini memang beda pendapat.
Baca Juga: Dana Wakaf untuk Biaya Operasional
Dana Beasiswa Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya
Pendapat yang adil adalah lihat dulu kondisi orangnya. Jika dia fakir, dan itu beasiswa bagi siswa/mahasiswa kurang mampu maka dia tidak wajib zakat sebab statusnya bukan muzakki.
Jika itu beasiswa yang disebabkan prestasi, bukan karena miskin, dan uang beasiswanya pun bisa menutupi semua biaya kuliah dan masih ada sisa setara dengan nishab, maka itu wajib zakat, sebab itu sama dengan pendapatan dia.
Akan tetapi, jika uang beasiswa itu pas-pasan, hanya cukup buat kuliah dan sisanya jauh dari nishab maka tidak ada zakat.
Wallahu a’lam.
Sahabat Muslim, tentu dana beasiswa berapapun nominalnya merupakan suatu nikmat yang perlu disyukuri. Apalagi dapat membantu membiayai pendidikan kamu ke jenjang yang lebih tinggi.
Semoga artikel mengenai dana beasiswa yang wajib dikeluarkan zakatnya ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]