• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

29/09/2026
in Berita
BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

Foto: Pinterest

71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BPJPH menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kepastian, pengawasan, dan penandaan produk yang beredar di Indonesia.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. E.A. Chuzaemi Abidin, S.H., M.M., memaparkan perkembangan regulasi jaminan produk halal dalam webinar “Halal Compliance Update 2026: Kesiapan Industri Menghadapi Regulasi JPH dan Wajib Halal Oktober 2026” yang diselenggarakan LPPOM pada 2 September 2026.

Dalam sesi bertajuk “Update Regulasi dan Implementasi Jaminan Produk Halal untuk Produk Impor”, Chuzaemi menjelaskan tiga peraturan badan yang baru diterbitkan BPJPH.

Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai keterangan tidak halal, sanksi administratif, serta pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Menurut Chuzaemi, penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu.

Bagi pelaku usaha, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, tetapi juga kesiapan formulasi, proses produksi, hingga rantai pasok.

Regulasi pertama adalah Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal (KTH).

Baca juga: LPPOM Raih Dua Penghargaan dalam PR Indonesia Women Communication Leaders Awards 2026

BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

Ketentuan ini mengatur penandaan bagi produk yang tidak memenuhi kriteria halal. KTH wajib dicantumkan dengan tulisan “mengandung babi” apabila produk mengandung bahan babi dan turunannya.

Sementara itu, untuk bahan tidak halal yang berasal dari sumber selain babi, digunakan tulisan “non halal”.

Ketentuan ini juga memberikan ruang bagi produk dengan nama dagang yang secara eksplisit telah menunjukkan karakteristik tidak halal.

Selain itu, untuk produk impor, pencantuman label halal maupun KTH dapat dilakukan di dalam negeri, seperti di gudang importir, distributor, atau subdistributor, selama dilakukan sebelum produk beredar di pasar. Label juga harus mudah dibaca, mudah dilihat, serta tidak mudah rusak atau terlepas.

Regulasi kedua adalah Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

Chuzaemi menjelaskan bahwa pada masa transisi, penerapan sanksi akan mengedepankan pendekatan persuasif dan berjenjang.

Prosesnya dapat diawali dengan peringatan tertulis yang memberikan waktu 14 hingga 30 hari kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat berlanjut berupa denda administratif hingga penarikan produk dari peredaran.

BPJPH juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pengawasan di lapangan tetap mengedepankan pembinaan.

Sementara itu, Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Mekanisme ini dilakukan melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal sebelum produk beredar di pasar.

Importir wajib mengajukan pemastian kehalalan melalui sistem SIHALAL sebelum barang diberangkatkan dari negara asal.

Dalam proses tersebut, importir memilih perusahaan surveyor yang ditetapkan sebagai lembaga inspeksi, di antaranya Sucofindo, Surveyor Indonesia, Anindya, dan Mutu Internasional.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penguatan regulasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan halal perlu dipandang sebagai bagian dari keseluruhan sistem bisnis, bukan sekadar pemenuhan administratif.

Pelaku usaha yang menggunakan bahan impor perlu memastikan dokumen, pemasok, proses produksi, serta penandaan produk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Chuzaemi juga menegaskan bahwa selama kebijakan halal belum berstatus larangan atau pembatasan (lartas), produk yang belum bersertifikat, belum berlabel halal, maupun belum mencantumkan keterangan tidak halal tetap dapat masuk ke Indonesia.

Namun, ketentuan penandaan wajib dipenuhi sebelum produk tersebut beredar di pasar. Dengan semakin dekatnya Wajib Halal Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha menjadi kunci.

Pemahaman terhadap regulasi baru, penataan rantai pasok, serta kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan perlu dilakukan sejak awal agar proses transisi berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan konsumen. [Din]

Tags: BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

Next Post

Belajar Bahasa Indonesia di Perpustakaan, Siswa SD JISc Kenali Sejarah Melalui Buku

Next Post
Belajar Bahasa Indonesia di Perpustakaan, Siswa SD JISc Kenali Sejarah Melalui Buku

Belajar Bahasa Indonesia di Perpustakaan, Siswa SD JISc Kenali Sejarah Melalui Buku

Nasihat untuk Hamba Allah yang Sedang Berduka Cita

Nasihat untuk Hamba Allah yang Sedang Berduka Cita

Fakta atau Mitos, Mengganti Sampo bisa Sebabkan Ketombe? Simak Jawabannya Berikut

Fakta atau Mitos, Mengganti Sampo bisa Sebabkan Ketombe? Simak Jawabannya Berikut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9481 shares
    Share 3792 Tweet 2370
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11822 shares
    Share 4729 Tweet 2956
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1340 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4285 shares
    Share 1714 Tweet 1071
  • Tips Sebelum Berpergian Menggunakan Kereta Api

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4847 shares
    Share 1939 Tweet 1212
  • Hukum Sesama Besan Menikah

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2449 shares
    Share 980 Tweet 612
  • Rice Cooker Tidak Cepat Rusak Kalau Dirawat dengan Cara Ini!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nalar untuk Bangun Subuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga