• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Dana Wakaf untuk Biaya Operasional

14/06/2026
in Syariah, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

113
SHARES
873
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dana Wakaf untuk Biaya Operasional. Lembaga Quran dan pesantren beasiswa Tahfiz Quran mendapat pemasukan dari SPP peserta tahsin tahfidz, zakat infaq sedekah, dan wakaf untuk bangunan pesantren.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, lembaga mengalami kesulitan untuk biaya operasional dan biaya yang terkait dengan KBM di lembaga.

Apakah diperbolehkan dana wakaf pesantren untuk biaya operasional?

Dana Wakaf untuk Biaya Operasional

Ustaz Dr. Oni Syahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.

Dana wakaf tidak boleh digunakan sebagai biaya operasional selain karena menyalahi peruntukan. Jika digunakan sebagai biaya operasional, aset tersebut menjadi habis.

Sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

“Tahan pokoknya dan salurkan bagi hasil atau manfaatnya.”

Juga sebagaimana kesepakatan ahli fiqih “dana wakaf tidak boleh dihibahkan, dihutangkan atau pemindahan kepemilikan.”

Biaya operasional wakaf bisa diambil dari hasil pengembangan wakaf atau dari infaq dan sedekah yang tak terikat atau pewakaf – selain mewakafkan dana tunai atau asetnya -, ia memberikan biaya operasional atas aset yang diwakafkannya.

Demikian. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Infak dan Wakaflah sebelum Menyesal

Sementara itu, potensi wakaf uang di Indonesia nilainya mencapai Rp188 triliun per tahun.

Potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial.

Oleh sebab itu, inovasi dalam penggalang wakaf uang harus banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital.

Akan tetapi, masih banyak, pegiat organisasi filantropi/nirlaba maupun masyarakat yang masih belum mengetahui hal ini.

Bank Indonesia yang melihat permasalahan itu pun berkolaborasi dengan banyak pihak untuk melaksanakan berbagai program.

Hal tersebut dilakukan demi mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat di dalam berwakaf, khususnya wakaf uang.

Peningkatan literasi tentang wakaf uang ini diharapkan bisa memobilisasi, mengelola, dan
mendayagunakan wakaf uang yang potensinya sangat besar di Indonesia.

Upaya ini juga diharapkan bisa memperluas cakupan pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf uang agar tidak didayagunakan sebatas untuk tujuan ibadah.

Akan tetapi, diharapkan juga untuk digunakan dalam tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.[ind]

 

Tags: Dana Wakaf untuk Biaya Operasional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berbagai Manfaat Jamur Enoki untuk Ibu Hamil

Next Post

Cara Menggunakan Black Currant dalam Rutinitas Perawatan

Next Post
Cara Menggunakan Black Currant dalam Rutinitas Perawatan

Cara Menggunakan Black Currant dalam Rutinitas Perawatan

Simak Tips Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui

Simak Tips Diet yang Aman untuk Ibu Menyusui

Belajar dari Bangsa yang Bekerja Keras

Belajar dari Bangsa yang Bekerja Keras

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9181 shares
    Share 3672 Tweet 2295
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11713 shares
    Share 4685 Tweet 2928
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga