ChanelMuslim.com – Dana Wakaf untuk Biaya Operasional. Lembaga Quran dan pesantren beasiswa Tahfiz Quran mendapat pemasukan dari SPP peserta tahsin tahfidz, zakat infaq sedekah, dan wakaf untuk bangunan pesantren.
Dalam kondisi pandemi seperti ini, lembaga mengalami kesulitan untuk biaya operasional dan biaya yang terkait dengan KBM di lembaga.
Apakah diperbolehkan dana wakaf pesantren untuk biaya operasional?
Dana Wakaf untuk Biaya Operasional
Ustaz Dr. Oni Syahroni, M.A. menjelaskan mengenai hal ini.
Dana wakaf tidak boleh digunakan sebagai biaya operasional selain karena menyalahi peruntukan. Jika digunakan sebagai biaya operasional, aset tersebut menjadi habis.
Sebagaimana hadist Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
“Tahan pokoknya dan salurkan bagi hasil atau manfaatnya.”
Juga sebagaimana kesepakatan ahli fiqih “dana wakaf tidak boleh dihibahkan, dihutangkan atau pemindahan kepemilikan.”
Biaya operasional wakaf bisa diambil dari hasil pengembangan wakaf atau dari infaq dan sedekah yang tak terikat atau pewakaf – selain mewakafkan dana tunai atau asetnya -, ia memberikan biaya operasional atas aset yang diwakafkannya.
Demikian. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Infak dan Wakaflah sebelum Menyesal
Sementara itu, potensi wakaf uang di Indonesia nilainya mencapai Rp188 triliun per tahun.
Potensi ini dapat menjadi dana abadi bagi program-program sosial yang dijalankan oleh lembaga filantropi atau organisasi sosial.
Oleh sebab itu, inovasi dalam penggalang wakaf uang harus banyak dikembangkan, khususnya melalui pemanfaatan platform digital.
Akan tetapi, masih banyak, pegiat organisasi filantropi/nirlaba maupun masyarakat yang masih belum mengetahui hal ini.
Bank Indonesia yang melihat permasalahan itu pun berkolaborasi dengan banyak pihak untuk melaksanakan berbagai program.
Hal tersebut dilakukan demi mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat di dalam berwakaf, khususnya wakaf uang.
Peningkatan literasi tentang wakaf uang ini diharapkan bisa memobilisasi, mengelola, dan
mendayagunakan wakaf uang yang potensinya sangat besar di Indonesia.
Upaya ini juga diharapkan bisa memperluas cakupan pemanfaatan dan pendayagunaan wakaf uang agar tidak didayagunakan sebatas untuk tujuan ibadah.
Akan tetapi, diharapkan juga untuk digunakan dalam tujuan sosial ekonomi yang memiliki dampak signifikan pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.[ind]