ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, jika seseorang tidak membayar uang wisuda atau misal uang kuliah beberapa semester sehingga tidak wisuda-wisuda karena tidak niat untuk melunasi.
Apakah ini termasuk dia sudah mendapatkan hak-haknya tetapi tidak menunaikan kewajibannya? Apakah dia berdosa? Karena ini masuk dalam muamalah manusia, apakah nanti di akhirat jadi terseret karena hal tersebut?
Jika dia sudah memiliki istri, sedangkan sebelum menikah, dia mengaku tidak punya utang. Namun setelah nikah, menceritakan punya utang/belum membayar uang wisuda ataupun kuliah selama beberapa semester, apakah ini juga menjadi tanggung jawab istri? Apakah istri juga akan terseret di akhirat bila tidak membantu melunasinya?
Baca Juga: Holland Scholarship, Kuliah di Belanda dan Dapatkan 5000 Euro
Hukum Tidak Membayar Uang Kuliah Bagi Mahasiswa
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Hal ini perlu diperinci:
– Jika perilakunya itu didasari keinginan resign dari kuliah, baik karena pindah tempat kuliah, karena kerja, atau alasan lainnya, dan dia pun tidak pernah masuk kuliah lagi di situ, lalu setelah itu dia tidak pernah bayar lagi biaya kuliah.
Maka, ini tidak apa-apa karena dia telah memutuskan hubungan akad ijarahnya dengan pihak kampus. Sebab, kampus memberikan jasa yaitu menyediakan tenaga pengajar, fasilitas, dll, sementara mahasiswa sebagai pengguna jasanya memberikan fee. Jika pengguna jasa memutuskan, maka berakhir pula akad tersebut.
– Jika kasusnya dia tidak pernah menyatakan mundur, masih mengikuti perkuliahan, dan masih menikmati fasilitas kampus tersebut, dll.
Tapi, dia tidak bayar kewajiban misalnya uang semesteran, padahal dia bukan termasuk mahasiswa yang diberikan beasiswa, tidak pula ada keringanan baginya, maka dia berdosa sebab tidak menjalankan kewajiban. Ini utang baginya, bukan bagi istrinya (jika dia sudah nikah).
Jika sengaja tidak mau bayar, maka sama juga dia mencuri. Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa pun yang berutang dan dia tidak ada niat untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)
Posisi istri hanyalah membantu meringankan, syukur-syukur bisa melunasi, tapi itu bukan tanggung jawab istri, bukan kewajibannya. Allah Ta’ala berfirman:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰ
(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS. An-Najm: 38)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]