• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Menceraikan Istri saat Marah

07/11/2025
in Syariah, Unggulan
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

(foto: pixabay)

108
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ASSALAMUALAIKUM Ustaz, apa hukum seorang suami menceraikan istri saat marah, suami menjatuhkan talak dalam keadaan emosi?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Jika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya dalam keadaan marah/emosi namun masih paham apa yang diucapkan, maka talak/cerainya itu sah menurut empat mazhab.

Syaikh Muhammad Na’im Hani Saa’iy menjelaskan:

جمهور أهل العلم على أن من طلق امرأته وكان متغيظًا مغضبًا يدري ما يقول فإن طلاقه يقع، وكذلك عتقه، وبه يقول كل من يحفظ عنه من أهل العلم من فقهاء الأمصار وهو مذهب الأئمة الأربعة رحمهم الله تعالى.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa siapa yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah dan dia tahu apa yang diucapkannya maka cerainya itu sah, demikian juga dalam hal membebaskan budak,

inilah yang dikatakan oleh para ulama yang dikenal keilmuannya dari para ahli fiqih di berbagai negeri, dan merupakan pendapat para imam yang empat -semoga Allah merahmati mereka.

(Mausu’ah Masail Al Jumhur fi Fiqhil Islami, jilid. 2, hlm. 729)

Ada pun jika marahnya sampai menutup akalnya, sehingga si suami tidak paham apa yang diucapkannya, maka ini tidak sah menurut mayoritas ulama.

Hal ini berdasarkan hadis:

لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

Tidak ada cerai dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq. (HR. Ibnu Majah no. 2046)

Hadits ini diperselisihkan validitasnya. Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 2802, namun dinyatakan dhaif oleh Imam adz Dzahabi (Mukhtashar Talkhish, no. 248), juga Syaikh Syuaib al Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad dan Tahqiq Sunan Ibni Majah, lantaran ada perawi bernama Muhammad bin ‘Ubaid, yang dinyatakan sebagai rawi yang dhaif.

Artik Ighlaq dalam hadits di atas, kata Imam Abu Daud adalah al Ghadhab (marah). Ibnu Qutaibah mengatakan: al Ikrah (dipaksa). (Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayah, jilid. 3, hlm. 223)

Baca Juga: Bolehkah Istri Meminta Suami Menceraikan Salah Satu Istrinya

Suami Menceraikan Istri saat Marah

Tentang arti ighlaq, Imam Ibnul Qayyim mengutip dari bbrp ulama, Imam Ahmad mengatakan: marah. Abu ‘Ubaid mengatakan: dipaksa. Yang lain mengatakan: gila. (Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hlm. 195)

Baik marah, dipaksa, dan gila, ada kesamaan dari sisi hilangnya kehendak. Dia tidak berkehendak melakukannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَحَقِيقَةُ الْإِغْلَاقِ أَنْ يُغْلَقَ عَلَى الرَّجُلِ قَلْبُهُ، فَلَا يَقْصِدُ الْكَلَامَ، أَوْ لَا يَعْلَمُ بِهِ، كَأَنَّهُ انْغَلَقَ عَلَيْهِ قَصْدُهُ وَإِرَادَتُهُ.

Hakikat dari ighlaq adalah seseorang tertutup hatinya, dia tidak bermaksud mengatakan, atau tidak mengetahuinya, maksud dan kehendaknya tertutup. (Dikutip Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hlm. 195)

Lalu, Imam Ibnul Qayyim mengatakan tentang cerai yang kemarahannya seperti ini:

مَا يُزِيلُ الْعَقْلَ، فَلَا يَشْعُرُ صَاحِبُهُ بِمَا قَالَ، وَهَذَا لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ بِلَا نِزَاعٍ.

Akalnya lenyap, dia tidak paham/merasa apa yang diucapkan, maka talak jenis ini TIDAK SAH dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. (Ibid, jilid. 5, hlm. 196)

Talak seperti ini, menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairi tidak ragu lagi atas ketidakabsahannya, ini semakna dengan talak yang dilakukan orang gila. (Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah, jilid. 4, hlm. 262)

Ada pun marah jenis ketiga, yaitu seseorang yang marah tidak seperti biasanya tapi dia tidak sampai seperti orang gila yang tidak paham dan tidak ada maksud, maka mayoritas ulama mengatakan ini tetap SAH. (Ibid)

Semoga seorang suami dapat menahan diri, menahan lisannya dari bermudah-mudah mengucapkan kata-kata cerai. Sebaliknya bagi istri, tidak mudah pula menuntut cerai, di kala datangnya ujian dalam rumah tangga selama masih bisa dihadapi dengan baik-baik.

Demikian. Wallahu a’lam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Tags: Suami Menceraikan Istri saat Marah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cuaca Panas, Ini Cara Memilih Sunscreen Sesuai Jenis Kulit

Next Post

Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

Next Post
Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

Ramadanku Kali ini Berbeda

Salah Sedekah

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7710 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga