• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 23 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

24/01/2024
in Syariah, Unggulan
Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

Foto: iStock

577
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

URUSAN bakti kepada orangtua setelah menikah sering kali dibentur-benturkan dengan bakti kepada suami. Padahal keduanya bisa dilakukan bersamaan.

Hal ini diungkapkan oleh Ustaz Herlini Amran, MA. saat ditanya “apakah wanita yang sudah menikah tidak wajib untuk mengurus dan menemani ibunya yang tinggal sendiri dan tidak berpenghasilan?”

Ustaz Herlini kemudian memberikan jawaban sebagai berikut:

Secara umum Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan manusia untuk berbakti kepada kedua orangtuanya, memuliakan, menghormati, merawat dan memperlakukan mereka dengan baik. Perintah berbuat baik itu banyak terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadis, diantaranya firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al Isra’ ayat 23:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.

Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik”.

Baca Juga: Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai

Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

Perintah tersebut berlaku kepada semua anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak hanya berlaku untuk anak laki-laki saja.

Sebab bila penekanan hanya untuk anak laki-laki saja, tentu para orangtua tidak menginginkan mempunyai anak perempuan, sebab apabila kelak mereka menikah tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap orangtuanya.

Apalagi orangtuanya tinggal sendirian dan tidak berpenghasilan pula, hanya memiliki anak perempuan saja, jika telah menikah tidak lagi bertanggung jawab dengan kedua orangtuanya. Tentu hal ini bertentangan dengan keadilan dan kasih sayang Islam.

Seorang perempuan setelah menikah, maka kewajibannya mentaati suaminya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka”. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Tentu saja kewajiban mentaati suami tidak boleh dibenturkan dan dipertentangkan dengan kewajiban berbakti dan menjaga orangtua yang membutuhkan anaknya.

Para suami yang sudah memiliki istri yang mentaatinya, maka kewajiban seorang suamilah untuk berbuat baik terhadap orangtua istri.

Suami berkewajiban menjaga hubungan baik di antara mereka, tidak dibenarkan hubungan mereka diputus begitu saja, Allah tidak menyukai orang yang memutuskan silaturrahim, terlebih terhadap orangtua, apalagi orangtuanya tinggal sendirian dan tidak berpenghasilan pula.

Mestinya suami mengizinkan istrinya untuk merawat orangtuanya dan mengajak tinggal bersama dengan mereka. Menafkahi dan merendahkan diri terhadap mereka. Memperlakukan orangtua istri sebagaimana orangtua sendiri, disinilah turunnya keberkahan dalam suatu keluarga.

Ketika suami istri menunjukkan sikap baktinya pada orangtua, tidak membedakan antara orangtua dan mertua, niscaya kelak anak-anak mereka akan berbakti pula pada orangtuanya, mereka telah mendapatkan contoh nyata dengan keteladan dari orangtua mereka.

Wallahu a’lam.

Tags: Bakti Wanita kepada Orangtuanya Setelah Menikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS RI Berhasil Raih 2 Sertifikat ISO Bergengsi

Next Post

4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

Next Post
4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2024  CYBER-XOTIC

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2024 CYBER-XOTIC

Belajar Menjadi ‘Tinggi’

Hikmah di Balik Kesulitan

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8096 shares
    Share 3238 Tweet 2024
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5048 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3593 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1953 shares
    Share 781 Tweet 488
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga