MEMPERSULIT pernikahan wanita yang sudah dicerai oleh suaminya merupakan larangan yang ditujukan oleh wali dari wanita tersebut.
Mempersulit disini maksudnya menghalang-halangi wanita yang sudah dicerai untuk menikah lagi, baik dengan mantan suaminya maupun dengan laki-laki lain.
Kasus ini mendapat teguran langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya surah Al-Baqarah ayah 232:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.
Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Baca Juga: Larangan Berlebih-Lebihan
Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai
Ayat di atas turun berkaitan dengan kisah seorang sahabat Nabi bernama Ma’qil bin Yasar. Ia telah menikahkan adik perempuannya dengan seorang laki-laki. Namun kemudian laki-laki tersebut menceraikan adik perempuan Ma’qil.
Ketika masa iddah adik perempuan Ma’qil sudah berakhir, laki-laki tersebut (mantan suami) meminangnya lagi.
Maka Ma’qil berkata kepadanya, “Saya telah nikahkan engkau dan telah kumpulkan engkau dan saya telah menghormati engkau, (tetapi) kemudian engku ceraikan dia, kemudian engkau datang untuk meminangnya lagi. Tidak, demi Allah ia tidak akan kembali lagi kepadamu selama-lamanya.”
Padalah sebenarnya adik perempuan Ma’qil itu ingin ruju’ juga kepada mantan suaminya itu. Dari sanalah kemudian Allah menurunkan surah Al-Baqarah ayat 232.
Dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Ustaz Luthfie Abdullah Ismail, beliau menjelaskan, pertama: kalimat Falaa Ta’dhuluhunna (menghalangi) adalah larangan menyusahkan wanita yang dicerai untuk ruju’ atau menikah dengan laki-laki lain. Sasaran larangan ini adalah wali wanita yang dicerai, baik itu orangtuanya atau orang lain yang diserahi untuk mengurusnya.
Kedua, kalimat An-Taradhau (kerelaan), maksudnya kedua belah pihak sepakat untuk menjalin rumah tangga, baik itu antara wanita yang dicerai dengan mantan suaminya atau dengan laki-laki lain. Yang penting, telah dicapai kesepakatan antara mereka berdua.
Ketiga, lafaz Bainahum (di antara mereka) menunjukan bahwa seorang laki-laki boleh langsung meminang wanita tanpa melalui walinya. Kalau mereka berdua sudah setuju, wali tidak berhak mencegahnya.
Keempat, lafaz Bil Ma’ruf (dengan cara yang ma’ruf) maksudnya dengan cara yang sopan, yaitu dengan cara yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan agama, dan melaksanakan tuntunan agama tentang hal-hal yang berkaitan dengan cara meminang dan lain sebagainya.
Dengan begitu dapat dipahami bahwa tanggung jawab sebagai wali tidak boleh disalahartikan memiliki kekuasaan absolut untuk menikahkan anak gadisnya.
Kewajiban wali adalah merestui pernikahan anak-anaknya dengan catatan selama pernikahan itu dilakukan sesuai aturan-aturan Islam dan bukan memaksakan kehendaknya demi martabat dan materi. Kecuali jika pernikahan yang dilakukan oleh anak gadisnya itu bertentangan dengan syariat Islam seperti menikah dengan laki-laki non-muslim. Maka dalam hal ini wali harus mencegah hal tersebut. [Ln]