• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Adab Mendengarkan Kaset Murattal

November 10, 2025
in Syariah, Unggulan
Memulai Hari dengan Al-Qur'an: Sebuah Sumber Keberkahan

foto: pixabay

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASET Murattal seringkali menjadi pilihan bagi seorang Muslim yang ingin tetap mendengarkan tilawah al-qur’an sambil mengerjakan kegiatan lain.

Lalu, bagaimanakah adab pada saat mendengarkan kaset murattal? Apakah sama dengan ketika kita mendengarkan bacaan al-qur’an secara langsung?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, salah satu adab bagi seorang muslim di kala Al Qur’an dibacakan baik secara langsung atau melalui kaset murattal adalah mendengarkannya dengan seksama.

Hal itu sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan atas Kalamullah.

Hanya saja, para fuqaha sejak dahulu memang berbeda pendapat apakah diam dan mendengarkan bacaan Al Quran di luar shalat itu WAJIB atau SUNNAH.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.“ (QS. Al A’raf (7): 204)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan ketika Al Quran dibacakan hendaknya dengarkan dan perhatikan.

Baca juga: Manfaat Lantunan Azan dan Al-Quran untuk Otak

Adab Mendengarkan Kaset Murattal

Namun menurut penjelasan jumhur ulama, ayat ini konteksnya adalah perintah di dalam shalat, bukan di luar shalat.

Artinya, jika imam sedang membaca surah maka hendaknya makmum diam, mendengarkan, dan perhatikan.

Pemahaman bahwa itu berlaku di dalam shalat sejalan dengan hadis:

إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا قرأ فأنصتوا

Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika dia takbir maka takbirlah, jika dia membaca Al Quran maka diamlah (HR. Muslim)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa riwayat yang menjadi sebab turunnya ayat ini, di antaranya:

– Pertama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

كانوا يتكلمون في الصلاة ، فلما نزلت هذه الآية : ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له [ وأنصتوا ] ) والآية الأخرى ، أمروا بالإنصات

Dahulu mereka ngobrol di saat shalat, lalu ketika turun ayat ini “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan” dan ayat lainnya, maka mereka pun diam.

– Kedua. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

كنا يسلم بعضنا على بعض في الصلاة : سلام على فلان ، وسلام على فلان ، فجاء القرآن ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون )

Dahulu kami mengucapkan salam satu sama lain di dalam shalat: “Salam atas fulan, salam atas fulan.”

Maka turunlah ayat Al Quran: “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan agar kamu mendapatkan rahmat”

– Az Zuhri berkata:

نزلت هذه الآية في فتى من الأنصار ، كان رسول الله صلى الله عليه وسلم كلما قرأ شيئا قرأه ، فنزلت : ( وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا )

Turunnya ayat ini berkenaan tentang seorang pemuda Anshar, dahulu jika Rasulullah ﷺ membaca ayat Al Quran (sebagai imam) pemuda itu ikut juga membacanya.

Maka turunlah ayat: “Jika dibacakan Al Quran maka dengarkan dan perhatikan agar kamu mendapatkan rahmat”

(Tafsir Ibnu Katsir, 3/536)

Dalam Tafsir Al Qurthubi juga disebutkan:

قيل : إن هذا نزل في الصلاة ، روي عن ابن مسعود وأبي هريرة وجابر والزهري وعبيد الله بن عمير وعطاء بن أبي رباح وسعيد بن المسيب . قال سعيد : كان المشركون يأتون رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى ; فيقول بعضهم لبعض بمكة : لا تسمعوا لهذا القرآن والغوا فيه . فأنزل الله جل وعز جوابا لهم وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا .

Dikatakan bahwa ayat ini turun tentang bacaan Al Quran di dalam shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Jabir, Az Zuhri, ‘Ubaidullah bin ‘Amir, Atha’ bin Abu Rabah, dan Sa’id bin al Musayyab.

Sa’id berkata: “Dahulu kaum musyrikin Mekkah mendatangi Rasulullah ﷺ saat sedang shalat, mereka satu sama lain berkata ‘Jangan dengarkan Al Quran, abaikan saja’.

Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban bagi mereka. (Tafsir Al Qurthubi, 7/353)

Imam Al Qurthubi juga menjelaskan:

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻘﺎﺵ: ﺃﺟﻤﻊ ﺃﻫﻞ اﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ.

An Niqasy berkata: para ahli tafsir telah ijma’ bahwa ini berlaku dalam hal mendengarkan bacaan Al Quran di shalat wajib dan selain shalat wajib. (Ibid, 7/354)

Jadi, jika kita rinci adalah sebagai berikut:

– Mendengarkan bacaan Al Quran di dalam shalat yang jahr adalah wajib. Ini ijma’.

– Mendengarkan bacaan Al Quran di luar shalat, diperselisihkan para ulama. Namun mayoritas mengatakan tidak wajib, tapi sunnah.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid mengatakan:

الاستحباب والندب ، وحملوا الآية التي في سورة الأعراف في حال الصلاة فقط ، أما في غير الصلاة فالأمر على الندب والاستحباب ، وهذا قول جماهير أهل العلم

Hukum (mendengarkannya) Sunnah dan anjuran, mereka memahami surat Al A’raf tersebut tentang keadaan di dalam shalat saja.

Ada pun di luar shalat hanya anjuran dan disukai (sunnah). Inilah pendapat mayoritas ulama. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 88728)

Ada pun mazhab Hanafi dan yang lainnya mengatakan wajib mendengarkan bagi yg tidak ada uzur, sebagaimana wajib mendengarkan di dalam shalat sebab menurut mereka ayat tersebut berlaku umum.

Imam Al Qurthubi berkata:

اﻟﻨﺤﺎﺱ: ﻭﻓﻲ اﻟﻠﻐﺔ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺪﻝ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﺧﺘﺼﺎﺹ ﺷﻲء

Menurut An Nuhas: menurut bahasa kewajiban ini ada di segala hal, kecuali ada dalil yang menunjukkan khusus pada suatu hal saja. (Ibid, 7/354)

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺗﻼﻭﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ اﻟﻜﺮﻳﻢ ﺣﻴﻦ ﻳﻘﺮﺃ ﻭاﺟﺐ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻫﻨﺎﻙ ﻋﺬﺭ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻟﺘﺮﻙ اﻻﺳﺘﻤﺎﻉ

Mendengarkan tilawah Al Quran ketika dibacakan adalah wajib jika tidak ada halangan syar’i untuk mendengarkannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 4/85)

Hanya saja Hanafi berbeda pendapat sesama mereka apakah fardhu ‘ain atau kifayah. (Ibid)

Kesimpulan, hal ini memang diperselisihkan, namun demikian alangkah baiknya ketika Al Quran dibacakan hendaknya kita dengarkan dengan seksama terlepas dari apa hukumnya dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dr perselisihan pendapat).

Ada pun di saat kondisi tidak siap mendengarkan Al Quran, ada kesibukan yang menyita perhatian dan pendengaran maka lebih baik tidak menyetel murattal agar murattal tersebut tidak diabaikan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Adab Mendengarkan Kaset Murattal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Next Post

Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (1)

Next Post
Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (1)

Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (1)

Al-Muflisu, Kisah Orang yang Merugi

Al-Muflisu, Kisah Orang yang Merugi

Sejumlah Musisi Hingga Seniman Tergabung Dalam KOMS & HOPE Gelar Charity Match Untuk Palestina Berkolaboraksi Dompet Dhuafa

Sejumlah Musisi Hingga Seniman Tergabung Dalam KOMS & HOPE Gelar Charity Match Untuk Palestina Berkolaboraksi Dompet Dhuafa

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga