• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Saturday, 13 August, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Wajib Baca untuk yang sudah Menikah, Inilah Hukum Oral Seks dalam Islam

January 23, 2018
in Suami Istri
105
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com-Kelaziman bagi suami istri untuk melakukan hubungan intim secara rutin sesuai fitrahnya. Namun, ada tatacara berhubungan suami istri yang diatur dalam Islam, termasuk oral seks.

Hukum oral seks, baik yang melakukan adalah suami (cunilingus), atau isteri (fellatio), para ulama kontemporer (zaman sekarang) berbeda pendapat. Mereka terbagi atas tiga golongan. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan. Sedangkan ulama klasik, setahu saya belum pernah membahasnya. Wallahu A’lam.

 Golongan yang mengharamkan, mereka beralasan dengan najisnya madzi yang ada pada kemaluan baik laki atau wanita ketika sedang syahwat, yang jika tertelan maka itu haram. Tentang najisnya madzi, para ulama kita semua sepakat, tidak berbeda pendapat.

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Dari ‘Ali, dia berkata: “Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantaran posisiku sebagai mantu beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu Rasulullah menjawab: “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari)

 Hadits ini menunjukkan kenajisan madzi, hanya saja tidaklah wajib mandi janabah, melainkan hanya wudhu sebagaimana teks hadits tersebut. Oleh karena madzi adalah najis maka ia haram tertelan, yang sangat mungkin terjadi ketika oral seks. Alasan lainnya, karena oral seks merupakan cara binatang, dan kita dilarang menyerupai binatang. Wallahu A’lam.

 Golongan yang memakruhkan, mereka beralasan bahwa  oral seks belum tentu menelan madzi melainkan hanya sekadar kena, baik karena dikecup atau jilat. Mulut atau lidah yang terkena madzi, tentunya sama saja dengan kemaluan suami yang menyentuh madzi isteri ketika coitus (jima’). Sebab ketika jima’,  otomatis madzi tersebut pasti mengenai kemaluan ‘lawannya.’ Nah, jika itu boleh, lalu apa bedanya jika mengenai anggota tubuh lainnya, seperti mulut? Sama saja. Hanya saja, hal tersebut merusak muru’ah (akhlak baik) dan menjijikkan. Lagi pula tidak sepantasnya, mulut dan lidah yang senantiasa berdzikir dan membaca Al Quran, digunakan untuk hal itu. Oleh karena itu bagi mereka hal tersebut adalah makruh, tidak sampai haram.

Golongan yang membolehkan, mereka beralasan bahwa suami bagi isteri, atau isteri bagi suami adalah halal seluruhnya, kecuali dubur dan ketika haid. Sedangkan alasan-alasan pihak yang mengharamkan (tertelannya madzi) sudah dijawab, dan alasan pihak yang memakruhkan (merusak muru’ah dan menjijikkan) pun bagi golongan ini tidak bisa diterima.

Alasan merusak muru’ah (citra diri/akhlak baik) adalah alasan yang lemah, sebab dahulu Umar bin Al Khathab ketika dia men-jima’ isterinya dari belakang (tapi bukan dari dubur) istilahnya doggy style yang jelas-jelas menyerupai  binatang,  ternyata itu dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal Umar merasa bersalah, karena itu bukan kebiasaannya dan bukan kebiasaan kaumnya. Sebagaimana oral seks hari ini bukanlah kebiasaan orang Timur, melainkan kebiasaan orang Barat. Namun, demikian tidak ada satu pun riwayat yang berindikasi mencela Umar dalam hal ini, yang ada justru sebaliknya.

Alasan menjijikkan juga  alasan yang lemah, sebab jijik atau tidak, sifatnya sangat relatif dan personally (pribadi). Tidak sama pada masing-masing orang. Bila ada  orang merasa jijik dengan kulit ayam, tidak berarti kulit ayam adalah haram atau makruh. Khalid bin Walid pernah makan biawak di depan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam namun tidak dilarang oleh Rasulullah, walau pun dia tidak suka, walau itu menjijikkan, karena makan biawak bukanlah kebiasaan manusia di daerah Rasulullah.

Dalam riwayat yang shahih dari Anas bin Malik  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh suku Urainah untuk meminum air kencing Unta untuk obat. Padahal, bisa jadi bagi sebagian orang kencing Unta adalah menjijikkan, tapi riwayat itu dijadikan dalil oleh sebagian ulama tentang sucinya air kencing Unta. Walhasil, masalah ‘perasaan’ jijik bukanlah ukuran dan alasan diharamkannya sesuatu.

Golongan yang membolehkan juga beralasan pada ayat berikut:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah (2): 223)

Anna syi’tum (bagaimana saja kamu kehendaki) hanya berlaku pada qubul (kemaluan) bukan dubur.

Imam Al Qurthubi –seorang ulama tafsir madzhab Maliki- berkata:

وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه.

“Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki): “Boleh bagi suami menjilat kemaluan isterinya dengan lidahnya.”   (Imam Al Qurthubi,  Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby, Beirut – Libanon. 1985M-1405H)

Perlu diketahui, semua hadits-hadits yang melarang melihat kemaluan isteri atau suami, adalah dha’if bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Justru bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan sebaliknya. Insya Allah Ta’ala akan saya bahas di lain kesempatan.

Pandangan Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah:

Beliau berkata: “Di dalam masyarakat seperti Amerika dan masyarakat Barat lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan dalam hubungan biologis antara suami isteri yang berbeda dengan kebiasaan kita, seperti bertelanjang bulat,  suami melihat kemaluan isteri, atau isteri mempermainkan kemaluan suami, atau mengecup kemaluan suami, dan sebagainya yang apabila telah menjadi biasa menjadi tidak menarik dan membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara lain yang kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupakan suatu persoalan dan mengharamkannya –atas nama agama- juga merupakan persoalan lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu diharamkan kecuali jika ditemukan nash (teks agama) yang sharih (jelas) dari Al Quran dan As Sunnah yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash, maka pada dasarnya adalah boleh.

Ternyata, tidak ada nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan haramnya tindakan suami isteri seperti itu. Oleh karena itu, dalam kunjungan saya ke Amerika yakni ketika menghadiri Muktamar Persatuan Mahasiswa Islam dan mengunjungi pusat-pusat Islam di berbagai wilayah di sana, apabila saya menerima pertanyaan mengenai masalah itu –biasanya pertanyaan datangnya dari wanita muslimah Amerika- maka saya cenderung memudahkannya, bukan mempersulit, melonggarkannya bukan mengetatkannya, memperbolehkannya dan tidak melarangnya.” (Dr. Yusuf Al Qaradhawy, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid. 2, Hlm. 492-493. Cet. 2 1996 M. Gema Insani Press, Jakarta)

(ind/alfahmu)

Previous Post

Gerakan Aisyiyah Konsep Keluarga Berkemajuan

Next Post

Dewan Dakwah Perkuat Program Dakwah Hadapi Tahun Politik

Next Post

Dewan Dakwah Perkuat Program Dakwah Hadapi Tahun Politik

Fahira Idris: Jangan Sampai Ada Pasal Kontraproduktif di RUU Miras dan R KUHP

Kata Yenny Wahid Soal Dakwah Lewat Musik

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    16107 shares
    Share 6443 Tweet 4027
  • Jadwal Acara Islamic Book Fair 2022 3-7 Agustus

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    5800 shares
    Share 2320 Tweet 1450
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4800 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Program Pelatihan dan Pengembangan Tenun ATBM di Lebak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pertempuran Sierra Elvira, Bencana bagi Kerajaan Castile

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Renungan dari Burung Elang dan Burung Gagak

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Siapa yang Bertanggung Jawab atas Bullying di Sekolah?

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga