• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris: Jangan Sampai Ada Pasal Kontraproduktif di RUU Miras dan R KUHP

23/01/2018
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pernyataan mengejutkan disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang menyatakan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui minuman beralkohol atau minuman keras dijual di warung-warung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB). Tidak hanya itu, perluasan makna zina termasuk kepada hubungan intim sesama jenis juga terancam tidak diakomodir dalam pemidanaan di R KUHP.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris mengungkapkan, sebenarnya informasi soal kedua isu ini tidak terlalu mengejutkan. Menurut Fahira, RUU LMB yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga detik ini tidak jelas perkembangannya. Senada dengan desakan perluasan pidana zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis, masih mendapat tantangan dari beberapa fraksi. 

“Jika benar nanti undang-undang membolehkan miras dijual di warung-warung dan hubungan intim sesama jenis tidak dipidana yang bisa kita lakukan selain melawan secara konstitusional adalah ‘menghukum’ mereka yang mendukung. Jangan pilih parpol yang dalam pembahasan kedua RUU ini pro miras dan menolak perluasan pidana zina dalam R KUHP, termasuk caleg-calegnya dan calon presidennya pada Pemilu 2019,” tegas Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, di Jakarta (21/1). 

Bagi Fahira, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang. Begitu juga perluasan pemidanaan zina yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka yang sudah terikat perkawinan atau sama dengan yang diatur dalam KUHP yang ada saat ini. 

 

“Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di minimarket atau warung-warung mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. Selain itu, menganggap perzinahan sesama jenis dan mereka yang belum terikat perkawinan tidak bisa dipidana, sama saja Anda melegalkan hubungan intim sesama jenis, kumpul kebo dan seks bebas. Ini sama saja mengajak ‘perang’ umat,” tukas Senator Jakarta ini. 

Fahira mengharapkan semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan R KUHP dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah. Masyarakat harus terus bersuara untuk mengingat DPR dan Pemerintah untuk tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini.

“Sekali saya mau ingatkan DPR dan Pemerintah untuk bijak dalam membahas kedua RUU ini, terlebih ini menjelang Pemilu 2019. Jangan membuat kegaduhan baru dengan memutuskan pasal-pasal yang kontraproduktif di kedua RUU ini,” pungkas Fahira.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dewan Dakwah Perkuat Program Dakwah Hadapi Tahun Politik

Next Post

Kata Yenny Wahid Soal Dakwah Lewat Musik

Next Post

Kata Yenny Wahid Soal Dakwah Lewat Musik

Keindahan The Lodge Earthbound Adventure Park Bandung

Resep Cake Pandan Presto Lembut dan Kering

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Lightplus Hadirkan Lightperience Picnic 2026, Ajak Gen Z Rawat Kulit dan Kesehatan Mental Secara Seimbang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026 Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Gen Z

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga